Sertifikat Lahan Terbengkalai 11 Tahun
Sisa lahan perlu disertifikatkan agar lebih jelas kepemilikannya secara hukum.
Proses sertifikat tanah di areal Pelabuhan Pesiar Tanah Ampo, Desa Ulakan, Kecamatan Manggis, Karangasem terbengkalai sejak tahun 2018 atau sekitar 11 tahun lalu.
AMLAPURA, NusaBali
Kepala Dinas Perhubungan Karangasem Ida Bagus Putu Suastika memperjuangkan sertifikat tanah warga melalui PTSL (pendaftaran tanah sistimatis lengkap) di tahun 2019. Dishub telah daftarkan 16 bidang tanah melalui PTSL.
Ida Bagus Putu Suastika mengatakan, penyertifikatan lahan milik warga yang lahannya digunakan jalan lingkar. Sisa lahan perlu disertifikatkan agar lebih jelas kepemilikannya secara hukum. “Jadi yang diusulkan itu adalah yang belum bersertifikat atau yang melakukan pemecahan. Contohnya dari luas 10 are, berkurang setelah jadi jalan luasnya menjadi 7 are,” katanya, Senin (16/9). Pada tahun 2008, pemilik lahan telah merelakan lahannya dibebaskan, untuk pembangunan jalan lingkar 1.200 meter, gedung dermaga pesiar, dan fasilitas pendukung lainnya.
Pemilik lahan di antaranya I Wayan Puger, I Nengah Kanten, I Nengah Sudiasih, I Ketut Warti, milik Banjar Tanah Ampo, I Made Nesa, I Nyoman Gede, I Nengah Mudana, I Nengah Sutanaya, I Wayan Getar, I Ketut Sastrawan, I Dewa Komang Suparta, dan lainnya. Kepala Badan Pengelolaan Anggaran dan Aset Daerah yang juga dari Banjar Tanah Ampo I Made Sujana Erawan mengakui penyertifikatan lahan telah diproses agar tidak tertunda-tunda lagi. “Saya sudah berkoordinasi dengan Kadis Perhubungan, penyertifikatan lahan warga yang merupakan sisa dari pembangunan jalan dan gedung Pelabuhan Tanah Ampo disertifikatkan melalui program PTSL,” katanya. *k16
Ida Bagus Putu Suastika mengatakan, penyertifikatan lahan milik warga yang lahannya digunakan jalan lingkar. Sisa lahan perlu disertifikatkan agar lebih jelas kepemilikannya secara hukum. “Jadi yang diusulkan itu adalah yang belum bersertifikat atau yang melakukan pemecahan. Contohnya dari luas 10 are, berkurang setelah jadi jalan luasnya menjadi 7 are,” katanya, Senin (16/9). Pada tahun 2008, pemilik lahan telah merelakan lahannya dibebaskan, untuk pembangunan jalan lingkar 1.200 meter, gedung dermaga pesiar, dan fasilitas pendukung lainnya.
Pemilik lahan di antaranya I Wayan Puger, I Nengah Kanten, I Nengah Sudiasih, I Ketut Warti, milik Banjar Tanah Ampo, I Made Nesa, I Nyoman Gede, I Nengah Mudana, I Nengah Sutanaya, I Wayan Getar, I Ketut Sastrawan, I Dewa Komang Suparta, dan lainnya. Kepala Badan Pengelolaan Anggaran dan Aset Daerah yang juga dari Banjar Tanah Ampo I Made Sujana Erawan mengakui penyertifikatan lahan telah diproses agar tidak tertunda-tunda lagi. “Saya sudah berkoordinasi dengan Kadis Perhubungan, penyertifikatan lahan warga yang merupakan sisa dari pembangunan jalan dan gedung Pelabuhan Tanah Ampo disertifikatkan melalui program PTSL,” katanya. *k16
1
Komentar