Korban Disiksa Terdakwa Berulang Kali
Sidang Majikan Siram Air Panas Pembantu
Selain penyiraman air panas dan pemukulan, dua korban asal Jember ini mengaku pernah diikat pada tangan, kaki dan mulut dilakban selama tiga hari tanpa makan minum oleh majikannya.
GIANYAR, NusaBali
Sidang kasus penyiraman air panas oleh terdakwa Desak Made Wiratningsih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar pada Selasa (17/9) kemarin. Agenda sidang pemeriksaan terhadap saksi korban Eka Febriyanti dan Santi Widiastuti.
Sidang dipimpin hakim ketua Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja, bersama hakim anggota Wawan Edy Prastyo dan Erwin Harnold Palyama. Dimulai sekitar pukul 11.30 wita. Awal persidangan dihadirkan empat orang saksi, yakni dua saksi korban Eka Febriyanti, Santi Widiastuti, Ayu Murti dan Kadek Erick Diantara Putra.
Dalam persidangan itu terungkap penyiksaan berulang kali yang dialami dua korban. Selain penyiraman air panas atau pemukulan, dua wanita asal Jember ini mengaku pernah diikat pada tangan, kaki dan mulut dilakban selama tiga hari tanpa makan minum.
Dalam persidangan itu, Eka membeberkan penganiayaan yang dilakukan terdakwa Desak sudah terjadi berulang kali. Penyiksaan di areal rumah yang beralamat jalan Bay Pas Dharma Giri itu dilakukan terdakwa setiap kali Eka dan Santi dinilai melakukan kesalahan. “Ya berkali-kali (disiksa-red), tidak berani teriak, kalau teriak semakin disiksa, makanya saya pilih diam menahan sakit,“ ucap Eka menjawab pertanyaan hakim Wawan Edy Prastyo.
Eka mengatakan selama bekerja sebagai pembantu dari Juli 2018 hingga Mei 2019 di kediaman terdakwa, ia bersama Santi sudah mengalami beragam penyiksaan seperti dipukul dengan tangak kosong, dipukul dengan angger, hingga berulang kali disiram air panas oleh terdakwa Desak dan Erick. “Pernah diinjak, dipukul bolak balik bagian badan pakai tangan atau angger, kemudian disuruh berdiri berjam-jam pegang telinga, satu kaki di angkat,“ katanya.
Paling parah adalah aksi penyiraman air panas yang terjadi pada 7 Mei 2019. Menurut Eka, kala itu ia dituding menghilangkan gunting stanles oleh terdakwa Desak. Eka pun terus disuruh mencari guting tersebut namun tak kunjung ketemu. Desak yang geram akhirnya langsung menyuruh Santi membuat air panas, kemudian disiramkan ke tubuh Eka. “Disiram berulang kali, dari siang sampai sore. Sempat mereka (terdakwa Desak dan Erick-red) istirahat tapi malamnya disiram lagi dengan air panas,“ ucapnya.
Dalam sidang itu, hakim Wawan juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Dharma Putra menunjukan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk penyiksaan. JPU pun mebeberkan barang bukti berupa teflon, panci serta gelas plastik. Eka menunjukan, bahwa saat kejadian air panas di dalam panci, diambil dengan gelas plastik oleh terdakwa, kemudian disiram ketubuhnya.
Akibat aksi itu Eka pun mengalami rasa sakit yang luar biasa, lantaran sejumlah bagian badannya telah melepuh. Tidak tahan dengan kondisi itu akhirnya Eka memilih kabur pada keesokan harinya sekitar pukul 09.00 Wita. Dikatakan kala itu terdakwa Desak dan Erick masih tidur bersama pada kamar di lantai atas. Mengetahui hal itu Eka pun memberanikan diri kabur seorang diri dengan cara melompati tembok padmasana di rumah itu. “Usai kabur, saya ditolong warga untuk diantar ke Denpasar, waktu itu warga ini sudah curiga dengan kondisi saya, sampai diantar ke pos polisi, tapi kala itu tetap saya tidak mengaku kalau sedang mengalami luka bakar disekujur tubuh,“ kata Eka.
Dalam persidangan itu Hakim Wawan juga menanyakan terkait siksaan lain, Eka pun mengungkapkan selama dirumah itu ia pernah dibekap oleh terdakwa. Korban dibekap dengan tangan dan kaki diikat, serta mulut ditutup lakban. Dalam kondisi itu ia diikat tepat dibawah tangga rumah tersebut. Ironisnya aksi bejat ini dialami Eka selama tiga hari berturut, tanpa makan dan minum. “ Alasan saya dihukum waktu itu karena majikan setres banyak pikiran, “ tutur Eka.
Dalam kesempatan tersebut mereka bekerja bersama terdakwa menggunakan sistem kontrak, dan per bulan digaji Rp 1 juta. Namun sejak awal bekerja, Eka mengaku tidak pernah menerima upah sepeserpun. Dalam persidangan itu terdapat keterangan bahwa gaji sudah ditransfer langsung ke orang tua mereka yang ada di Jawa. “Kalau yang langsung ditransfer kepada orang tua itu tidak ada, bohong itu,” papar Eka sambil mengeluarkan air mata.
Ditengah persidangan itu Eka Febriyanti juga mengungkapkan bahwa aksi penganiyaan ini hanya diketahui oleh Santi, dua anak terdakwa serta terdakwa Desak dan Erick. Sementara suami sirih dari Desak tidak mengetahui sama sekali kejadian tersebut. “Bapaknya tidak tahu sema sekali, karena ke rumah hanya seminggu sekali kadang juga dua minggu sekali,“ ungkap Eka.
Uniknya setiap suami sirih dari Desak datang ke rumah tersebut, terdakwa Erick langsung sembunyi atau keluar dari areal rumah. Sementara bila si suami tidak ada, selama itu pula Erick tinggal, bahkan setiap malam disebut tidur bersama terdakwa Desak. Sementara dua anak perempuan kembar dari terdakwa Desak, lebih sering tidur dengan Eka dan Santi. “ Jadi setiap bapak ada, kami tidak disiksa, setelah pergi lagi dia (Terdakwa Desak-red) langsung marah-marah, “ katanya.
Hal senada disampaikan Santi Widiastuti yang dala persidangan kemarin berstatus saksi. Santi mengatakan setiap suami sirih Desak datang ke rumah itu, terdakwa Erick kerap bersembunyi pada salah satu ruangan. “ Biasanya sembunyi di salah satu ruangan kalau bapak datang, “ katanya.
Selain itu saksi Santi yang merupakan suadara tiri Eka, juga memaparkan hal yang sama di persidangan. Santi pun mengaku sempat ikut disiram air panas oleh terdakwa Desak, lantaran ragu saat disuruh menyiram air panas ke arah Eka. Sampai akhinya Santi turut serta menyiram air panas ke Eka atas suruhan terdakwa Desak. “Saya juga disiram dibagian dada, karena waktu itu dianggap tidak tegas menyiram air panas ke Eka,“ katanya.
Kesempatan itu terdakwa, Desak Wiratningsih juga diberikan kesempatan menanggapi kesaksian dari Eka dan Saksi. Terdakwa Desak pun langsung membantah semua keterangan tersebut. “Saya tidak pernah melakukan penyiraman, juga tidak pernah tidur dengan Erick,” ungkapnya. *nvi
Sidang dipimpin hakim ketua Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja, bersama hakim anggota Wawan Edy Prastyo dan Erwin Harnold Palyama. Dimulai sekitar pukul 11.30 wita. Awal persidangan dihadirkan empat orang saksi, yakni dua saksi korban Eka Febriyanti, Santi Widiastuti, Ayu Murti dan Kadek Erick Diantara Putra.
Dalam persidangan itu terungkap penyiksaan berulang kali yang dialami dua korban. Selain penyiraman air panas atau pemukulan, dua wanita asal Jember ini mengaku pernah diikat pada tangan, kaki dan mulut dilakban selama tiga hari tanpa makan minum.
Dalam persidangan itu, Eka membeberkan penganiayaan yang dilakukan terdakwa Desak sudah terjadi berulang kali. Penyiksaan di areal rumah yang beralamat jalan Bay Pas Dharma Giri itu dilakukan terdakwa setiap kali Eka dan Santi dinilai melakukan kesalahan. “Ya berkali-kali (disiksa-red), tidak berani teriak, kalau teriak semakin disiksa, makanya saya pilih diam menahan sakit,“ ucap Eka menjawab pertanyaan hakim Wawan Edy Prastyo.
Eka mengatakan selama bekerja sebagai pembantu dari Juli 2018 hingga Mei 2019 di kediaman terdakwa, ia bersama Santi sudah mengalami beragam penyiksaan seperti dipukul dengan tangak kosong, dipukul dengan angger, hingga berulang kali disiram air panas oleh terdakwa Desak dan Erick. “Pernah diinjak, dipukul bolak balik bagian badan pakai tangan atau angger, kemudian disuruh berdiri berjam-jam pegang telinga, satu kaki di angkat,“ katanya.
Paling parah adalah aksi penyiraman air panas yang terjadi pada 7 Mei 2019. Menurut Eka, kala itu ia dituding menghilangkan gunting stanles oleh terdakwa Desak. Eka pun terus disuruh mencari guting tersebut namun tak kunjung ketemu. Desak yang geram akhirnya langsung menyuruh Santi membuat air panas, kemudian disiramkan ke tubuh Eka. “Disiram berulang kali, dari siang sampai sore. Sempat mereka (terdakwa Desak dan Erick-red) istirahat tapi malamnya disiram lagi dengan air panas,“ ucapnya.
Dalam sidang itu, hakim Wawan juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Dharma Putra menunjukan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk penyiksaan. JPU pun mebeberkan barang bukti berupa teflon, panci serta gelas plastik. Eka menunjukan, bahwa saat kejadian air panas di dalam panci, diambil dengan gelas plastik oleh terdakwa, kemudian disiram ketubuhnya.
Akibat aksi itu Eka pun mengalami rasa sakit yang luar biasa, lantaran sejumlah bagian badannya telah melepuh. Tidak tahan dengan kondisi itu akhirnya Eka memilih kabur pada keesokan harinya sekitar pukul 09.00 Wita. Dikatakan kala itu terdakwa Desak dan Erick masih tidur bersama pada kamar di lantai atas. Mengetahui hal itu Eka pun memberanikan diri kabur seorang diri dengan cara melompati tembok padmasana di rumah itu. “Usai kabur, saya ditolong warga untuk diantar ke Denpasar, waktu itu warga ini sudah curiga dengan kondisi saya, sampai diantar ke pos polisi, tapi kala itu tetap saya tidak mengaku kalau sedang mengalami luka bakar disekujur tubuh,“ kata Eka.
Dalam persidangan itu Hakim Wawan juga menanyakan terkait siksaan lain, Eka pun mengungkapkan selama dirumah itu ia pernah dibekap oleh terdakwa. Korban dibekap dengan tangan dan kaki diikat, serta mulut ditutup lakban. Dalam kondisi itu ia diikat tepat dibawah tangga rumah tersebut. Ironisnya aksi bejat ini dialami Eka selama tiga hari berturut, tanpa makan dan minum. “ Alasan saya dihukum waktu itu karena majikan setres banyak pikiran, “ tutur Eka.
Dalam kesempatan tersebut mereka bekerja bersama terdakwa menggunakan sistem kontrak, dan per bulan digaji Rp 1 juta. Namun sejak awal bekerja, Eka mengaku tidak pernah menerima upah sepeserpun. Dalam persidangan itu terdapat keterangan bahwa gaji sudah ditransfer langsung ke orang tua mereka yang ada di Jawa. “Kalau yang langsung ditransfer kepada orang tua itu tidak ada, bohong itu,” papar Eka sambil mengeluarkan air mata.
Ditengah persidangan itu Eka Febriyanti juga mengungkapkan bahwa aksi penganiyaan ini hanya diketahui oleh Santi, dua anak terdakwa serta terdakwa Desak dan Erick. Sementara suami sirih dari Desak tidak mengetahui sama sekali kejadian tersebut. “Bapaknya tidak tahu sema sekali, karena ke rumah hanya seminggu sekali kadang juga dua minggu sekali,“ ungkap Eka.
Uniknya setiap suami sirih dari Desak datang ke rumah tersebut, terdakwa Erick langsung sembunyi atau keluar dari areal rumah. Sementara bila si suami tidak ada, selama itu pula Erick tinggal, bahkan setiap malam disebut tidur bersama terdakwa Desak. Sementara dua anak perempuan kembar dari terdakwa Desak, lebih sering tidur dengan Eka dan Santi. “ Jadi setiap bapak ada, kami tidak disiksa, setelah pergi lagi dia (Terdakwa Desak-red) langsung marah-marah, “ katanya.
Hal senada disampaikan Santi Widiastuti yang dala persidangan kemarin berstatus saksi. Santi mengatakan setiap suami sirih Desak datang ke rumah itu, terdakwa Erick kerap bersembunyi pada salah satu ruangan. “ Biasanya sembunyi di salah satu ruangan kalau bapak datang, “ katanya.
Selain itu saksi Santi yang merupakan suadara tiri Eka, juga memaparkan hal yang sama di persidangan. Santi pun mengaku sempat ikut disiram air panas oleh terdakwa Desak, lantaran ragu saat disuruh menyiram air panas ke arah Eka. Sampai akhinya Santi turut serta menyiram air panas ke Eka atas suruhan terdakwa Desak. “Saya juga disiram dibagian dada, karena waktu itu dianggap tidak tegas menyiram air panas ke Eka,“ katanya.
Kesempatan itu terdakwa, Desak Wiratningsih juga diberikan kesempatan menanggapi kesaksian dari Eka dan Saksi. Terdakwa Desak pun langsung membantah semua keterangan tersebut. “Saya tidak pernah melakukan penyiraman, juga tidak pernah tidur dengan Erick,” ungkapnya. *nvi
1
Komentar