Susruta: Kurangnya Sosialisasi Perwali
Terkait Kasus 'Pemerasan' terhadap Pedagang
Terkait kasus ‘pemerasan’ yang dilakukan oknum tertentu terhadap pedagang dengan alasan denda penggunaan kantong plastik, anggota DPRD Kota Denpasar AA Susruta Ngurah Putra angkat bicara.
DENPASAR, NusaBali
Susruta menilai kejadian tersebut akibat kurangnya sosialisasi dari pemerintah terkait Perwali Perwali Nomor 36 tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. “Jika disosialisasikan dengan baik maka tidak akan ada celah bagi oknum masuk menggunakan nama instansi untuk melakukan pungutan di tempat,” ujar Susruta, Selasa (17/9).
Susruta menilai pemerintah kurang dalam memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat, karena ketika masyarakat kurang paham terhadap aturan maka masyarakat kecil yang kena imbasnya.
Menurutnya, masyarakat yang tidak tahu aturan ketika ditagih membayar denda, mereka akan membayar karena tidak mengetahui apa itu perwali atau perda. “Dalam perwali kan tidak ada larangan penggunaan tas plastik dan tas plastik bukan merupakan barang terlarang Nah, ketika pedagang dan masyarakat dipaksa untuk tidak menggunakan kantong plastik maka yang terjadi salah pemahaman,” ucapnya.
Susruta pun meminta pemerintah segera mencari solusi, jangan sampai kasus pemerasan kepada pedagang itu terulang kembali. "Kami sepakat perwali tersebut, namun cara sosialisasinya yang harus dibenerin. Jika sosialisasi benar gak mungkin akan ada masalah seperti pemerasan oleh oknum tertentu,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah oknum yang mengaku dari petugas Satpol PP Kota Denpasar resahkan pedagang kecil Senin (16/9). Pedagang diminta uang Rp 500.000 saat ketahuan memberikan kantong plastik kepada pembeli dengan alasan penegakan Perwali Nomor 36 tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. *mis
Susruta menilai pemerintah kurang dalam memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat, karena ketika masyarakat kurang paham terhadap aturan maka masyarakat kecil yang kena imbasnya.
Menurutnya, masyarakat yang tidak tahu aturan ketika ditagih membayar denda, mereka akan membayar karena tidak mengetahui apa itu perwali atau perda. “Dalam perwali kan tidak ada larangan penggunaan tas plastik dan tas plastik bukan merupakan barang terlarang Nah, ketika pedagang dan masyarakat dipaksa untuk tidak menggunakan kantong plastik maka yang terjadi salah pemahaman,” ucapnya.
Susruta pun meminta pemerintah segera mencari solusi, jangan sampai kasus pemerasan kepada pedagang itu terulang kembali. "Kami sepakat perwali tersebut, namun cara sosialisasinya yang harus dibenerin. Jika sosialisasi benar gak mungkin akan ada masalah seperti pemerasan oleh oknum tertentu,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah oknum yang mengaku dari petugas Satpol PP Kota Denpasar resahkan pedagang kecil Senin (16/9). Pedagang diminta uang Rp 500.000 saat ketahuan memberikan kantong plastik kepada pembeli dengan alasan penegakan Perwali Nomor 36 tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. *mis
Komentar