Polisi Dalami Laporan Ancaman Pembunuhan Atlet Taekwondo
Satreskrim Polres Badung mendalami laporan dugaan ancaman pembunuhan oleh salah seorang atlet Taekwondo Badung, Muhammad Abdurrahman Wahyu.
MANGUPURA, NusaBali
Hingga kini polisi masih memeriksa sejumlah saksi untuk menentukan tindakan terhadap laporan dari atlet peraih medali emas tersebut.
Kasubag Humas Polres Badung, Iptu I Ketut Oka Bawa dikonfirmasi, Selasa (17/9) mengungkapkan Satreskrim masih melakukan penyelidikan. Polisi sudah memeriksa beberapa saksi terkait laporan tersebut termasuk saksi pelapor sendiri. Dikatakan Satreskrim masih mempelajari dugaan ancaman pembunuhan tersebut.
Iptu Oka Bawa mengatakan dalam menangani laporan polisi tentunya harus memastikan apakah benar atlet yang melapor mendapatkan pengancaman. Sebab peristiwa pengancaman itu melalui telpon. Saat itu pelapor sedang berada di luar Bali. "Laporan tersebut intinya telah ditindaklanjuti. Nanti dari hasil pemeriksaan awal, pelaku akan dikejar," tegasnya.
Dalam laporannya pelapor mengaku mendapatkan ancaman pembunuhan dari salah seorang atlet Taekwondo Badung. Demi keselamatan Muhammad Abdurrahman Wahyu memilih lapor polisi. Atlet penyabet dua medali emas di Porprov Bali XIV Tabanan itu mendatangi SPKT Polres Badung pada 12 September 2019.
Pada saat melapor, Muhammad Abdurrahman Wahyu melapor didampingi Sekretris KONI Badung, I Made Sutama dan Ketum Pengkab TI Badung Thjin Yohanes serta beberapa orang pengurus lainnya. Meski mendapat ancaman pembunuhan namun pelapor tetap datang ke Bali untuk mengikuti pertandingan.
“Pelapor ini mengaku diancam melalui telepon pada 8 September 2019 sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu Wahyu mau berangkat dari Cibubur, Jakarta Timur, untuk mengikuti Porprov Bali XIV di Tabanan. Orang yang mengancamnya itu mengatakan, kalau kamu ke Bali kamu pulang tak bernyawa,” tandas Iptu Oka. *pol
Kasubag Humas Polres Badung, Iptu I Ketut Oka Bawa dikonfirmasi, Selasa (17/9) mengungkapkan Satreskrim masih melakukan penyelidikan. Polisi sudah memeriksa beberapa saksi terkait laporan tersebut termasuk saksi pelapor sendiri. Dikatakan Satreskrim masih mempelajari dugaan ancaman pembunuhan tersebut.
Iptu Oka Bawa mengatakan dalam menangani laporan polisi tentunya harus memastikan apakah benar atlet yang melapor mendapatkan pengancaman. Sebab peristiwa pengancaman itu melalui telpon. Saat itu pelapor sedang berada di luar Bali. "Laporan tersebut intinya telah ditindaklanjuti. Nanti dari hasil pemeriksaan awal, pelaku akan dikejar," tegasnya.
Dalam laporannya pelapor mengaku mendapatkan ancaman pembunuhan dari salah seorang atlet Taekwondo Badung. Demi keselamatan Muhammad Abdurrahman Wahyu memilih lapor polisi. Atlet penyabet dua medali emas di Porprov Bali XIV Tabanan itu mendatangi SPKT Polres Badung pada 12 September 2019.
Pada saat melapor, Muhammad Abdurrahman Wahyu melapor didampingi Sekretris KONI Badung, I Made Sutama dan Ketum Pengkab TI Badung Thjin Yohanes serta beberapa orang pengurus lainnya. Meski mendapat ancaman pembunuhan namun pelapor tetap datang ke Bali untuk mengikuti pertandingan.
“Pelapor ini mengaku diancam melalui telepon pada 8 September 2019 sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu Wahyu mau berangkat dari Cibubur, Jakarta Timur, untuk mengikuti Porprov Bali XIV di Tabanan. Orang yang mengancamnya itu mengatakan, kalau kamu ke Bali kamu pulang tak bernyawa,” tandas Iptu Oka. *pol
1
Komentar