Aktivis Desa PATBM Gianyar Dilatih Pedoman Desa Layak Anak
Tahun 2019, Gianyar memiliki empat desa/kelurahan layak anak (Dekelana).
GIANYAR, NusaBali
Empat desa/kelurahan tersebut yakni Desa Melinggih Kelod, Kecamatan Payangan, Desa Batuan dan Desa Batuan Kaler di Kecamatan Sukawati, dan Kelurahan Samplangan di Kecamatan Gianyar.
Guna menyamakan persepsi tentang Dekelana, Pemkab Gianyar melalui Dinas P3AP2KB (Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan KB) Gianyar mengundang 84 orang terdiri dari aktivis Desa Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan perangkat desa/kelurahan. Mereka dilatih selama 3 hari (17-19/9) tentang pedoman pengembangan Dekelana di Gianyar.
Pelatihan dibuka oleh Kadis P3AP2KB Gianyar Ir Cok Gede Bagus Lesmana Trisnu MT di Ruang Rapat Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan Gianyar, Selasa (17/9). Pada kesempatan itu, Cok Trisnu menegaskan desa/kelurahan layak anak harus mampu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak secara maksimal dan benar. Dalam pelatihan ini peserta nanti dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman serta untuk menyamakan persepsi para peserta dalam pengembangan Dekelana di Kabupaten Gianyar. Pelatihan pedoman pengembangan Dekelana ini akan dapaat memotivasi dan mendorong terwujudnya Dekelana yang mampu mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak anak. “ Saya yakin melalui pemberian materi termasuk aplikasi pelaporan desa layak anak dalam pelatihan ini, para peserta akan memiliki perspektif baru yang sangat bermanfaat nanti dalam pembentukan Dekelana,” tegas Cok Trisnu
Ketua panitia pelaksana Drs I Gede Suratman menambahkan, pelatihan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepedulian dan upayaa konkrit apparat desa/kelurahan, masyarakat dan dunia usaha diwilayahnya dalam upaya mewujudkan pembangunan desa/kelurahan yang menjamin pemenuhan hak-hak anak. Memastikan dalam pembangunan desa/kelurahan juga memastikan kebutuhan, asiprasi, kepentingan terbaik bagi anak dan tidak diskriminasi terhadap anak. Menyatukan potensi dan realisasi sumber daya manusia, sumber dana, sarana, prasarana, metoda dan teknologi yang ada pada pemerintah desa/kelurahan, partisipasi masyarakat serta dunia usaha yang ada di desa/kelurahan dalam upaya memenuhi hak-hak anak.
Selama tiga hari para peserta akan diberikan materi tentang kebijakan Dekalana, pedoman, penyusunan materi kebijakan dekelana dengan nara sumber Kadis P3AP2KB. Penyusunan dan praktek penyusunan RAD Desa dari Bappeda Gianyar, praktek penyusunan profil desa diberikan oleh Dinas PMD Gianyar dan pedoman pelaporan online dengan nara sumber dari DP3AP2KB. *nvi
Guna menyamakan persepsi tentang Dekelana, Pemkab Gianyar melalui Dinas P3AP2KB (Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan KB) Gianyar mengundang 84 orang terdiri dari aktivis Desa Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan perangkat desa/kelurahan. Mereka dilatih selama 3 hari (17-19/9) tentang pedoman pengembangan Dekelana di Gianyar.
Pelatihan dibuka oleh Kadis P3AP2KB Gianyar Ir Cok Gede Bagus Lesmana Trisnu MT di Ruang Rapat Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan Gianyar, Selasa (17/9). Pada kesempatan itu, Cok Trisnu menegaskan desa/kelurahan layak anak harus mampu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak secara maksimal dan benar. Dalam pelatihan ini peserta nanti dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman serta untuk menyamakan persepsi para peserta dalam pengembangan Dekelana di Kabupaten Gianyar. Pelatihan pedoman pengembangan Dekelana ini akan dapaat memotivasi dan mendorong terwujudnya Dekelana yang mampu mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak anak. “ Saya yakin melalui pemberian materi termasuk aplikasi pelaporan desa layak anak dalam pelatihan ini, para peserta akan memiliki perspektif baru yang sangat bermanfaat nanti dalam pembentukan Dekelana,” tegas Cok Trisnu
Ketua panitia pelaksana Drs I Gede Suratman menambahkan, pelatihan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepedulian dan upayaa konkrit apparat desa/kelurahan, masyarakat dan dunia usaha diwilayahnya dalam upaya mewujudkan pembangunan desa/kelurahan yang menjamin pemenuhan hak-hak anak. Memastikan dalam pembangunan desa/kelurahan juga memastikan kebutuhan, asiprasi, kepentingan terbaik bagi anak dan tidak diskriminasi terhadap anak. Menyatukan potensi dan realisasi sumber daya manusia, sumber dana, sarana, prasarana, metoda dan teknologi yang ada pada pemerintah desa/kelurahan, partisipasi masyarakat serta dunia usaha yang ada di desa/kelurahan dalam upaya memenuhi hak-hak anak.
Selama tiga hari para peserta akan diberikan materi tentang kebijakan Dekalana, pedoman, penyusunan materi kebijakan dekelana dengan nara sumber Kadis P3AP2KB. Penyusunan dan praktek penyusunan RAD Desa dari Bappeda Gianyar, praktek penyusunan profil desa diberikan oleh Dinas PMD Gianyar dan pedoman pelaporan online dengan nara sumber dari DP3AP2KB. *nvi
1
Komentar