Menpora Jadi Tersangka
Diduga Terima Rp 26,5 Miliar dari Proses Urus Hibah KONI
Menpora Imam Nahrawi menjadi menteri kedua di era Presiden Jokowi yang dijerat KPK sebagai tersangka, setelah Mensos Idrus Marham
JAKARTA, NusaBali
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, 46, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI dari Kemenpora, Rabu (18/9). Politisi PKB ini diduga menerima aliran dana Rp 26,5 miliar sebagai com-mitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan penetapan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya. KPK awalnya menjerat 5 tersangka, yaitu Ending Fuad Hamidy, Johnny E Awuy, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.
Ending Fuad Hamidy dijerat dalam jabatannya sebagai Sekjen KONI, sementara Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Baik Ending maupun Johnny telah divonis bersalah di pengadilan, dengan hukuman masing-masing 2 tahun 8 bulan penjara dan 1 tahun 8 bulan penjara. Sedangkan Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Dalam rentang 2014-2018, IMR (Imam Nahrawi) selaku Menpora melalui MIU (Miftahul Ulum, Red) selaku asisten pribadi Menpora, diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar," ujar Alex Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu petang.
Disebutkan, Menpora juga diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018. Secara keseluruhan, Menpora diduga total menerima aliran dana 26,5 miliar. Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam. "Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora," katanya.
Menurut Alex Marwata, pengajuan dana oleh KONI itu diduga tidak didasarkan kondisi sebenarnya. "Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI, yang dialokasikan adalah sebesar Rp 17,9 miliar. Dalam perkara tersebut, diduga KONI pada tahap awal mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah itu. Pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut diduga sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," katanya.
KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara Kemenpora dengan KONI sebelum proposal diajukan. Diduga ada pengalokasian fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar. "Pada proses persidangan telah muncul dugaan penerimaan oleh pihak lain di Kemenpora atau pihak lain terkait dengan penggunaan anggaran Kemenpora Tahun Anggaran 2014-2018. Penerimaan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya melalui asisten pribadinya," papar Alex Marwata.
Alex Marwata menyebutkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Menpora Imam Nahrawi sempat tiga kali dipanggil KPK. Namun, Menpora tidak penuhi panggilan tanpa keterangan. Proses penyelidikan dilakukan sejak 25 Juni 2019. Sedangkan pemanggilan untuk Menpora masing-maisng dilakukan 31 Juli 2019, 2 Agustus 2019, dan 21 Agustus 2019. "KPK memandang telah memberikan ruang cukup bagi IMR untuk memberikan keterangan dan klarifikasi pada tahap penyelidikan," tegasnya.
Setelah tiga kali mangkir dari pemanggilan, Menpora akhirnya ditetapkan KPK sebagai tersangka, Rabu kemarin. KPK segera akan melayangkan surat panggilan kepada Menpora Imam Nahrawi untuk diperiksa sebagai tersangka. Untuk tanggal pastinya pemanggilan tersangka, Alex Marwata menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Menpora Imam Nahrawi menjadi menteri kedua di era pemerintahan Presiden Jokowi-Wapres Jusuf Kalla yang ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi. Menpora, Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham sudah lebih dulu dijerat KPK sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau I, Agustus 2018 lalu. Idrus Marham yang notabene mantan Sekjen DPP Golkar justru dijerat sebagai tersangka hanya beberapa bulan setalah naik menjadi Mensos menggantikan Khofifah Indar Para-wansa, yang maju tarung ke Pilgub Jawa Timur 2018.
Sementara itu, pihak Istana Kepresidenan memastikan Menpora Imam Nahrawi otomatis mundur dari jabatannya, setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka. "Ada yurisprudensi ya, paling tidak itu secara otomatis (Imam Nahrawi mundur dari jabatan Menpora)," ujar Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, dilansir detikcom terpisah, tadi malam.
Terkait kemungkinan adanya reshuffle kabinet atas penetapan tersangka Menpora Imam Nahrawi, menurut Ngabalin, itu hak prerogatif Presiden. "Kalau itu (reshuffle) tentu menjadi hak prerogatif Presiden. Seperti apa nanti, tentu Bapak Presiden yang memiliki kewenangan terkait dengan penetapam tersangka Pak Imam Nahrawi.”
Ngabalin menegaskan, penetapan Menpora sebagai tersangka ini adalah bukti bahwa Presiden Jokowi tidak intervensi kinerja KPK. Ngabalin juga memastikan tidak ada satu orang pun yang bisa mengintervensi penetapan tersangka Menpora Imam Nahrawi oleh KPK kemarin.
Sementara, Menpora Imam Nahrawi menyatakan akan mengikuti proses hukum yang ada. "Saya mendengar apa yang sudah disampaikan oleh pimpinan KPK dan tentu saya sebagai warga negara Indonesia akan patuh, mengikuti semua proses hukum yang ada," ujar Imam di rumah dinasnya di Jakarta, tadi malam. Menurut Imam, kebenaran harus diungkap. "Saya akan menghadapi dan tentu kebenaran harus dibuka seluas-luasnya. Saya akan mengikuti proses hukum yang ada," imbuhnya.
Imam juga berharap kasusnya tidak bersifat politis. "Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat politis. Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum," tandas politisi PKB kelahiran Bangkalan, Madura, Jawa Timur, 8 Juli 1973 ini.
Imam Nahrawi sendiri sandang predikat sebagai menteri termuda ketika ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Menpora saat masih berusia 41 tahun. Sebalum jadi Menpora, Imam atif berkecimpung di sejumlah organisasi. Dia tercatat pernah menjadi Ketua PKB Jawa Timur. Sedangkan jabatan tertingginya di partai adalah sebagai Sekjen DPP PKB. Imam Nahrawi pun sempat menjadi anggota Fraksi PKB DPR RI 2004-2009 Dapil Jatim. Saat Pileg 2014, dia kembali terpilih sebagai anggota Fraksi PKB DPR RI 2014-2019 Dapil Jatim. Namun, dia kemudian tinggalkan kursi di Senayan, karena ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Menpora. 8
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan penetapan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya. KPK awalnya menjerat 5 tersangka, yaitu Ending Fuad Hamidy, Johnny E Awuy, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.
Ending Fuad Hamidy dijerat dalam jabatannya sebagai Sekjen KONI, sementara Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Baik Ending maupun Johnny telah divonis bersalah di pengadilan, dengan hukuman masing-masing 2 tahun 8 bulan penjara dan 1 tahun 8 bulan penjara. Sedangkan Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Dalam rentang 2014-2018, IMR (Imam Nahrawi) selaku Menpora melalui MIU (Miftahul Ulum, Red) selaku asisten pribadi Menpora, diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar," ujar Alex Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu petang.
Disebutkan, Menpora juga diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018. Secara keseluruhan, Menpora diduga total menerima aliran dana 26,5 miliar. Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam. "Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora," katanya.
Menurut Alex Marwata, pengajuan dana oleh KONI itu diduga tidak didasarkan kondisi sebenarnya. "Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI, yang dialokasikan adalah sebesar Rp 17,9 miliar. Dalam perkara tersebut, diduga KONI pada tahap awal mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah itu. Pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut diduga sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," katanya.
KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara Kemenpora dengan KONI sebelum proposal diajukan. Diduga ada pengalokasian fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar. "Pada proses persidangan telah muncul dugaan penerimaan oleh pihak lain di Kemenpora atau pihak lain terkait dengan penggunaan anggaran Kemenpora Tahun Anggaran 2014-2018. Penerimaan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya melalui asisten pribadinya," papar Alex Marwata.
Alex Marwata menyebutkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Menpora Imam Nahrawi sempat tiga kali dipanggil KPK. Namun, Menpora tidak penuhi panggilan tanpa keterangan. Proses penyelidikan dilakukan sejak 25 Juni 2019. Sedangkan pemanggilan untuk Menpora masing-maisng dilakukan 31 Juli 2019, 2 Agustus 2019, dan 21 Agustus 2019. "KPK memandang telah memberikan ruang cukup bagi IMR untuk memberikan keterangan dan klarifikasi pada tahap penyelidikan," tegasnya.
Setelah tiga kali mangkir dari pemanggilan, Menpora akhirnya ditetapkan KPK sebagai tersangka, Rabu kemarin. KPK segera akan melayangkan surat panggilan kepada Menpora Imam Nahrawi untuk diperiksa sebagai tersangka. Untuk tanggal pastinya pemanggilan tersangka, Alex Marwata menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Menpora Imam Nahrawi menjadi menteri kedua di era pemerintahan Presiden Jokowi-Wapres Jusuf Kalla yang ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi. Menpora, Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham sudah lebih dulu dijerat KPK sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau I, Agustus 2018 lalu. Idrus Marham yang notabene mantan Sekjen DPP Golkar justru dijerat sebagai tersangka hanya beberapa bulan setalah naik menjadi Mensos menggantikan Khofifah Indar Para-wansa, yang maju tarung ke Pilgub Jawa Timur 2018.
Sementara itu, pihak Istana Kepresidenan memastikan Menpora Imam Nahrawi otomatis mundur dari jabatannya, setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka. "Ada yurisprudensi ya, paling tidak itu secara otomatis (Imam Nahrawi mundur dari jabatan Menpora)," ujar Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, dilansir detikcom terpisah, tadi malam.
Terkait kemungkinan adanya reshuffle kabinet atas penetapan tersangka Menpora Imam Nahrawi, menurut Ngabalin, itu hak prerogatif Presiden. "Kalau itu (reshuffle) tentu menjadi hak prerogatif Presiden. Seperti apa nanti, tentu Bapak Presiden yang memiliki kewenangan terkait dengan penetapam tersangka Pak Imam Nahrawi.”
Ngabalin menegaskan, penetapan Menpora sebagai tersangka ini adalah bukti bahwa Presiden Jokowi tidak intervensi kinerja KPK. Ngabalin juga memastikan tidak ada satu orang pun yang bisa mengintervensi penetapan tersangka Menpora Imam Nahrawi oleh KPK kemarin.
Sementara, Menpora Imam Nahrawi menyatakan akan mengikuti proses hukum yang ada. "Saya mendengar apa yang sudah disampaikan oleh pimpinan KPK dan tentu saya sebagai warga negara Indonesia akan patuh, mengikuti semua proses hukum yang ada," ujar Imam di rumah dinasnya di Jakarta, tadi malam. Menurut Imam, kebenaran harus diungkap. "Saya akan menghadapi dan tentu kebenaran harus dibuka seluas-luasnya. Saya akan mengikuti proses hukum yang ada," imbuhnya.
Imam juga berharap kasusnya tidak bersifat politis. "Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat politis. Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum," tandas politisi PKB kelahiran Bangkalan, Madura, Jawa Timur, 8 Juli 1973 ini.
Imam Nahrawi sendiri sandang predikat sebagai menteri termuda ketika ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Menpora saat masih berusia 41 tahun. Sebalum jadi Menpora, Imam atif berkecimpung di sejumlah organisasi. Dia tercatat pernah menjadi Ketua PKB Jawa Timur. Sedangkan jabatan tertingginya di partai adalah sebagai Sekjen DPP PKB. Imam Nahrawi pun sempat menjadi anggota Fraksi PKB DPR RI 2004-2009 Dapil Jatim. Saat Pileg 2014, dia kembali terpilih sebagai anggota Fraksi PKB DPR RI 2014-2019 Dapil Jatim. Namun, dia kemudian tinggalkan kursi di Senayan, karena ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Menpora. 8
1
Komentar