Pelaku Skimming Diringkus saat Beraksi
Dua Pelaku asal Polandia, Ditangkap di Candidasa
Satu pelaku masuk ATM untuk memasang alat skimming dan pelaku lainnya berada di luar ATM untuk memantau situasi.
DENPASAR, NusaBali
Tim gabungan Dit Reskrimsus Polda Bali dan Sat Reskrim Polres Karangasem membekuk 2 warga negara asing pelaku skimming pada Rabu (18/9) pukul 01.00 Wita. Dua pelaku warga negara Polandia masing-masing Lachowski Dawid Przemyslaw, 22 dan Wojcik Gawel Amadeusz, 35 diamankan saat beraksi di ATM BNI di Jalan Raya Candidasa, Karangasem.
Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho dikonfirmasi kemarin siang membeberkan penangkapan terhadadap kedua pria asal Polandia itu terjadi di ATM BNI di Jalan Raya Candidasa, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem. Keduanya ditangkap saat melakukan shutdown terhadap mesin ATM BNI untuk di pasangi router, yang berfungsi untuk mencuri data nasabah yang akan melakukan transaksi.
Kombes Yuliar mengatakan penangkapan terhadap kedua warga negara asing tersebut berawal dari informasi dari pihak Bank BNI. Bahwa pada mesin ATM tersebut ada orang asing melakukan kegiatan mencurigakan. Dikatakan, sebelum berkoordinasi dengan polisi, pihak Bank BNI melakukan pengecekan di bank tersebut. Petugas menemukan Hyden camera yang terpasang pada mesin ATM tersebut.
Mengetahui hal tersebut pihak BNI berkoordinasi dengan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali. Selanjutnya tim yang dipimpin oleh Kanit 2 AKP Decky Hendra Wijaya diback up oleh satgas CTOC Polda Bali dan Polres Karangasem melakukan pengawasan pada ATM Bank BNI tersebut.
“Pada dini hari tadi (kemarin) petugas melihat 2 orang asing masing-masing mengendarai mobil Toyota avansa warna putih dan sepeda motor Yamaha N-Max warna abu-abu berhenti di dekat mesin ATM Bank BNI tersebut. Keduanya masuk bersamaan ke dalam ruang mesin ATM,” tutur Kombes Yuliar.
Saat tiba di sana keduanya berbagi tugas. Satu orang mematikan mesin ATM dengan cara mencabut kabel power dan mencoba memasang perangkat lain berupa Hub dan kabel lan pada mesin. sedangkan 1 orang lainnya (Gawel) berdiri di luar mesin ATM untuk melakukan pengawasan. Tak mau membuang waktu lama polisi langsung melakukan penyergapan.
“Setelah dilakukan penggeledahan,ditemukan sebuah pisau tikam didalam tas kecil dan stik pemukul yg dibawa tersangka Gawel. Setelah diintorgasi keduanya mengaku tinggal di Kost Puri Warisan Agung yang beralamat di Jalan Raya Canggu Nomor 155 Banjar Aseman Kawan, Kecamatan Kuta Utara, Badung dan Rumah Kost Widia Grha beralamat di Jalan Gunung Soputan Nomor 51, Kecamatan Denpasar Barat,” lanjut Kombes Yuliar.
Selanjut polisi menggiring keduanya menuju ke kos masing-masing untuk digeledah. Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 HP merk Samsung hitam, 1 HP merk Vivo, passport milik kedua tersangka, 1 hidden kamera, 1 buah router, 1 buah Hub, 1 buah tang potong, dan 1 buah pisau tikam.
“Kedua tersangka disangkakan dengan pasal 30 ayat 1 jo pasal 46 ayat 1 dan/atau pasal 33 jo pasal 49 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman maksimal 8 tahun penjara,” tandasnya. *pol
Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho dikonfirmasi kemarin siang membeberkan penangkapan terhadadap kedua pria asal Polandia itu terjadi di ATM BNI di Jalan Raya Candidasa, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem. Keduanya ditangkap saat melakukan shutdown terhadap mesin ATM BNI untuk di pasangi router, yang berfungsi untuk mencuri data nasabah yang akan melakukan transaksi.
Kombes Yuliar mengatakan penangkapan terhadap kedua warga negara asing tersebut berawal dari informasi dari pihak Bank BNI. Bahwa pada mesin ATM tersebut ada orang asing melakukan kegiatan mencurigakan. Dikatakan, sebelum berkoordinasi dengan polisi, pihak Bank BNI melakukan pengecekan di bank tersebut. Petugas menemukan Hyden camera yang terpasang pada mesin ATM tersebut.
Mengetahui hal tersebut pihak BNI berkoordinasi dengan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali. Selanjutnya tim yang dipimpin oleh Kanit 2 AKP Decky Hendra Wijaya diback up oleh satgas CTOC Polda Bali dan Polres Karangasem melakukan pengawasan pada ATM Bank BNI tersebut.
“Pada dini hari tadi (kemarin) petugas melihat 2 orang asing masing-masing mengendarai mobil Toyota avansa warna putih dan sepeda motor Yamaha N-Max warna abu-abu berhenti di dekat mesin ATM Bank BNI tersebut. Keduanya masuk bersamaan ke dalam ruang mesin ATM,” tutur Kombes Yuliar.
Saat tiba di sana keduanya berbagi tugas. Satu orang mematikan mesin ATM dengan cara mencabut kabel power dan mencoba memasang perangkat lain berupa Hub dan kabel lan pada mesin. sedangkan 1 orang lainnya (Gawel) berdiri di luar mesin ATM untuk melakukan pengawasan. Tak mau membuang waktu lama polisi langsung melakukan penyergapan.
“Setelah dilakukan penggeledahan,ditemukan sebuah pisau tikam didalam tas kecil dan stik pemukul yg dibawa tersangka Gawel. Setelah diintorgasi keduanya mengaku tinggal di Kost Puri Warisan Agung yang beralamat di Jalan Raya Canggu Nomor 155 Banjar Aseman Kawan, Kecamatan Kuta Utara, Badung dan Rumah Kost Widia Grha beralamat di Jalan Gunung Soputan Nomor 51, Kecamatan Denpasar Barat,” lanjut Kombes Yuliar.
Selanjut polisi menggiring keduanya menuju ke kos masing-masing untuk digeledah. Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 HP merk Samsung hitam, 1 HP merk Vivo, passport milik kedua tersangka, 1 hidden kamera, 1 buah router, 1 buah Hub, 1 buah tang potong, dan 1 buah pisau tikam.
“Kedua tersangka disangkakan dengan pasal 30 ayat 1 jo pasal 46 ayat 1 dan/atau pasal 33 jo pasal 49 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman maksimal 8 tahun penjara,” tandasnya. *pol
Komentar