Badung Ancam Blokir Rekening WP Bandel
Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa minta instansi terkait mempelajari regulasi tentang penyegelan rekening wajib pajak yang membandel.
MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Badung mengancam akan melakukan pemblokiran terhadap rekening wajib pajak (WP) bila tidak patuh bayar pajak alias membandel.
Ketegasan ini disampaikan Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa saat menerima Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Budi Susanto, di Puspem Badung, Rabu (18/9).
Wabup Suiasa menyadari bahwa masalah pajak merupakan hal yang pelik dan rumit. Meskipun sudah menggunakan sistem online, masih banyak WP yang kurang patuh. Untuk itu, dalam upaya mengoptimalkan pajak, Pemkab Badung ingin mengambil langkah seperti yang akan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Di mana mulai 2020 nanti DKI akan menyegel rekening WP yang membandel.
“Kami minta instansi terkait mempelajari regulasi tentang penyegelan rekening WP tidak patuh pajak ini. Kalau ada aturan yang membenarkan, kita blokir saja sama seperti DKI. Yang penting ada aturannya,” tegas Wabup Suiasa.
Untuk diketahui, berdasarkan data dari Badan Pendapatan (Bapenda) dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung, total WP di Badung sampai saat ini mencapai 9.668 wajib pajak. Di mana sebanyak 1.057 wajib pajak baru ditemukan Bapenda dalam rentang waktu Januari–Juli 2019.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Budi Susanto, mengatakan tujuan kunjungan ke Badung ini adalah silaturahmi sekaligus mohon izin mengadakan edukasi perpajakan kepada 60 wajib pajak yang terdaftar di KPP Penanaman Modal Asing Enam yang bergerak di bidang usaha perhotelan. “Pertemuan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Bapak Presiden dan Ibu Menteri Keuangan untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan penerimaan negara di sektor pariwisata. Dan masukan dari BPK untuk saling sharing dengan pemerintah daerah, terkait pertukaran data dan informasi,” katanya.
Hadir pada kesempatan tersebut; Abdul Manan (Kabid DP3 Kanwil DJP Jakarta Khusus), Ramos Irawadi (Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Enam Jakarta dan saat ini menjabat sebagai Kabid DP3 Kanwil DJP Bali), Ricky A Nugraha (Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV KPP Penanaman Modal Asing Enam), dan Ulfah Nailatun Najah (Kasi Kerjasama dan Humas Kanwil DJP Jakarta Khusus). *asa
Ketegasan ini disampaikan Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa saat menerima Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Budi Susanto, di Puspem Badung, Rabu (18/9).
Wabup Suiasa menyadari bahwa masalah pajak merupakan hal yang pelik dan rumit. Meskipun sudah menggunakan sistem online, masih banyak WP yang kurang patuh. Untuk itu, dalam upaya mengoptimalkan pajak, Pemkab Badung ingin mengambil langkah seperti yang akan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Di mana mulai 2020 nanti DKI akan menyegel rekening WP yang membandel.
“Kami minta instansi terkait mempelajari regulasi tentang penyegelan rekening WP tidak patuh pajak ini. Kalau ada aturan yang membenarkan, kita blokir saja sama seperti DKI. Yang penting ada aturannya,” tegas Wabup Suiasa.
Untuk diketahui, berdasarkan data dari Badan Pendapatan (Bapenda) dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung, total WP di Badung sampai saat ini mencapai 9.668 wajib pajak. Di mana sebanyak 1.057 wajib pajak baru ditemukan Bapenda dalam rentang waktu Januari–Juli 2019.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Budi Susanto, mengatakan tujuan kunjungan ke Badung ini adalah silaturahmi sekaligus mohon izin mengadakan edukasi perpajakan kepada 60 wajib pajak yang terdaftar di KPP Penanaman Modal Asing Enam yang bergerak di bidang usaha perhotelan. “Pertemuan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Bapak Presiden dan Ibu Menteri Keuangan untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan penerimaan negara di sektor pariwisata. Dan masukan dari BPK untuk saling sharing dengan pemerintah daerah, terkait pertukaran data dan informasi,” katanya.
Hadir pada kesempatan tersebut; Abdul Manan (Kabid DP3 Kanwil DJP Jakarta Khusus), Ramos Irawadi (Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Enam Jakarta dan saat ini menjabat sebagai Kabid DP3 Kanwil DJP Bali), Ricky A Nugraha (Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV KPP Penanaman Modal Asing Enam), dan Ulfah Nailatun Najah (Kasi Kerjasama dan Humas Kanwil DJP Jakarta Khusus). *asa
Komentar