Pengguna Tanah Negara Dihadiahi SP2
Pelaku usaha yang menggunakan tanah negara kembali didatangi petugas gabungan Satpol PP Kabupaten Gianyar dan Satpol PP Provinsi Bali, Rabu (18/9).
GIANYAR, NusaBali
Oknum yang sebelumnya dapat surat peringatan pertama (SP1), kali ini dilayangkan SP2. Jika tetap membandel, tempat usahanya akan disegel.
Kasat Pol PP Gianyar I Made Watha menjelaskan, sebelumnya sejumlah oknum yang memanfaatkan tanah negara ini sudah disidak oleh petugas Satpol PP Kabupaten Gianyar. Mereka juga sudah diberikan SP1, namun pasca peringatan itu tidak ada itikad baik untuk melakukan pembongkaran. Maka itu pemilik bangunan di areal lahan dengan plang tanah negara kembali di sidak. "Ada lima titik lokasi tanah negara di seputran Bay Pas IB Mantra yang kita sidak," jelasnya. Dikatakan dari jumlah itu seluruhnya dijatuhi SP2. Rata- rata oknum yang mendirikan bangunan di atas tanah negara itu merupakan warga lokal, namun ada juga warga luar Gianyar. "Semua sudah di SP2 dan ada yang membuat surat pernyataan siap membongkar sendiri," ujarnya.
Made Watha mengatakan para pemilik bangunan ini meminta tenggang waktu hingga akhir September ini, untuk mereka melakukan pemindahan sendiri. Selain itu mereka juga disebut sudah membuat surat pernyataan bersedia membongkar sendiri. "Sebelum akhir September ini mereka siap membongkar, jika tidak kita akan ambil tindakan tegas, berupa SP3 dan eksekusi paksa," tegasnya.
Pejabat asal Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati ini mengatakan Pemkab Gianyar saat ini tengah gencar mewujudkan daerah yang aman dan nyaman, bebas dari bentuk pelanggaran. Semua lapisan masyarakat juga diajak tertib administrasi. "Pemerintah berupaya mewujudkan Gianyar nyaman dan aman, serta bebas dari pelanggaran," ujarnya. *nvi
Kasat Pol PP Gianyar I Made Watha menjelaskan, sebelumnya sejumlah oknum yang memanfaatkan tanah negara ini sudah disidak oleh petugas Satpol PP Kabupaten Gianyar. Mereka juga sudah diberikan SP1, namun pasca peringatan itu tidak ada itikad baik untuk melakukan pembongkaran. Maka itu pemilik bangunan di areal lahan dengan plang tanah negara kembali di sidak. "Ada lima titik lokasi tanah negara di seputran Bay Pas IB Mantra yang kita sidak," jelasnya. Dikatakan dari jumlah itu seluruhnya dijatuhi SP2. Rata- rata oknum yang mendirikan bangunan di atas tanah negara itu merupakan warga lokal, namun ada juga warga luar Gianyar. "Semua sudah di SP2 dan ada yang membuat surat pernyataan siap membongkar sendiri," ujarnya.
Made Watha mengatakan para pemilik bangunan ini meminta tenggang waktu hingga akhir September ini, untuk mereka melakukan pemindahan sendiri. Selain itu mereka juga disebut sudah membuat surat pernyataan bersedia membongkar sendiri. "Sebelum akhir September ini mereka siap membongkar, jika tidak kita akan ambil tindakan tegas, berupa SP3 dan eksekusi paksa," tegasnya.
Pejabat asal Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati ini mengatakan Pemkab Gianyar saat ini tengah gencar mewujudkan daerah yang aman dan nyaman, bebas dari bentuk pelanggaran. Semua lapisan masyarakat juga diajak tertib administrasi. "Pemerintah berupaya mewujudkan Gianyar nyaman dan aman, serta bebas dari pelanggaran," ujarnya. *nvi
1
Komentar