Dewan Minta Eksekutif Siapkan Regulasi
Wacana Pemblokiran Rekening Wajib Pajak Bandel
Bapenda dan Pasedahan Agung Badung menyatakan pemblokiran rekening WP yang nunggak merupakan langkah terakhir, bila teguran diabaikan.
MANGUPURA, NusaBali
Wacana Pemkab Badung memblokir rekening wajib pajak (WP) yang tak taat membayar pajak alias bandel, mendapat respons dewan setempat. Dewan minta regulasi pemblokiran disiapkan secara matang, sebagai payung hukum yang memberikan legalitas tindakan tegas pemerintah. Sementara, Badan Pendapatan (Bapenda) dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung, terus gencar mengejar wajib pajak yang menunggak.
“Pemkab Badung harus menyiapkan regulasi dan payung hukum agar sanksi blokir ini kuat. Komisi III siap mengawal, sebab bagaimana pun upaya ini untuk meningkatkan pendapatan daerah,” kata anggota Komisi III DPRD Badung I Made Yudana, Kamis (19/9), di DPRD Badung.
Menurut dia, pemerintah dinilai tepat jika mengambil tindakan pemblokiran rekening wajib pajak yang bandel dalam pembayaran pajak. Tentu saja, tindakan ini sebagai efek jera bila imbauan yang dilayangkan tidak diindahkan.
“Kalau ditanya apakah mendukung upaya pemerintah, tentu saja kami mendukung pemberian sanksi tegas berupa pemblokiran rekening WP yang bandel. Kami harap dengan sanksi tegas seperti ini (pemblokiran rekening, Red), semua WP mau taat dalam membayar pajak,” tegas Yudana.
Politisi PDIP asal Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, ini siap bilamana eksekutif ingin berkoordinasi secara langsung. “Kalau kami di Komisi III diajak koordinasi, kami siap,” tandasnya.
Seperti diketahui, Pemkab Badung mengancam akan memblokir rekening wajib pajak (WP) bila tidak patuh bayar pajak alias membandel. Ketegasan ini disampaikan Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa saat menerima Kepala Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jakarta Khusus Budi Susanto, di Puspem Badung, Rabu (18/9).
Wabup Suiasa menyadari bahwa masalah pajak merupakan hal yang pelik dan rumit. Meskipun sudah menggunakan sistem online, masih banyak WP yang kurang patuh. Untuk itu, dalam upaya mengoptimalkan pajak, Pemkab Badung ingin mengambil langkah seperti yang akan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Mulai 2020 nanti Pemprov DKI akan menyegel rekening WP yang membandel.
“Kami minta instansi terkait mempelajari regulasi tentang penyegelan rekening WP tidak patuh pajak ini. Kalau ada aturan yang membenarkan, kita blokir saja sama seperti DKI, yang penting ada aturannya,” tegas Wabup Suiasa.
Di lain pihak, Badan Pendapatan (Bapenda) dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung, terus gencar mengejar WP yang menunggak. Pada Rabu (18/9), Bapenda memasangi stiker terhadap WP nakal di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai, Kuta. Stiker tersebut bertulisan ‘Objek Pajak Ini Menunggak Pajak Daerah’.
“Pemasangan stiker sangat efektif. Mereka (WP penunggak pajak) akhirnya mulai melaksanakan kewajibannya,” kata Kepala Bapenda dan Pasedahan Agung Badung I Made Sutama.
Sutama menegaskan akan terus turun ke lapangan mengejar tunggakan pajak dari sejumlah WP. Mengenai rencana pemblokiran yang disampaikan Wabup Suiasa, menurutnya pemblokiran rekening adalah langkah terakhir bila upaya-upaya peringatan tidak digubris. *asa
“Pemkab Badung harus menyiapkan regulasi dan payung hukum agar sanksi blokir ini kuat. Komisi III siap mengawal, sebab bagaimana pun upaya ini untuk meningkatkan pendapatan daerah,” kata anggota Komisi III DPRD Badung I Made Yudana, Kamis (19/9), di DPRD Badung.
Menurut dia, pemerintah dinilai tepat jika mengambil tindakan pemblokiran rekening wajib pajak yang bandel dalam pembayaran pajak. Tentu saja, tindakan ini sebagai efek jera bila imbauan yang dilayangkan tidak diindahkan.
“Kalau ditanya apakah mendukung upaya pemerintah, tentu saja kami mendukung pemberian sanksi tegas berupa pemblokiran rekening WP yang bandel. Kami harap dengan sanksi tegas seperti ini (pemblokiran rekening, Red), semua WP mau taat dalam membayar pajak,” tegas Yudana.
Politisi PDIP asal Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, ini siap bilamana eksekutif ingin berkoordinasi secara langsung. “Kalau kami di Komisi III diajak koordinasi, kami siap,” tandasnya.
Seperti diketahui, Pemkab Badung mengancam akan memblokir rekening wajib pajak (WP) bila tidak patuh bayar pajak alias membandel. Ketegasan ini disampaikan Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa saat menerima Kepala Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jakarta Khusus Budi Susanto, di Puspem Badung, Rabu (18/9).
Wabup Suiasa menyadari bahwa masalah pajak merupakan hal yang pelik dan rumit. Meskipun sudah menggunakan sistem online, masih banyak WP yang kurang patuh. Untuk itu, dalam upaya mengoptimalkan pajak, Pemkab Badung ingin mengambil langkah seperti yang akan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Mulai 2020 nanti Pemprov DKI akan menyegel rekening WP yang membandel.
“Kami minta instansi terkait mempelajari regulasi tentang penyegelan rekening WP tidak patuh pajak ini. Kalau ada aturan yang membenarkan, kita blokir saja sama seperti DKI, yang penting ada aturannya,” tegas Wabup Suiasa.
Di lain pihak, Badan Pendapatan (Bapenda) dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung, terus gencar mengejar WP yang menunggak. Pada Rabu (18/9), Bapenda memasangi stiker terhadap WP nakal di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai, Kuta. Stiker tersebut bertulisan ‘Objek Pajak Ini Menunggak Pajak Daerah’.
“Pemasangan stiker sangat efektif. Mereka (WP penunggak pajak) akhirnya mulai melaksanakan kewajibannya,” kata Kepala Bapenda dan Pasedahan Agung Badung I Made Sutama.
Sutama menegaskan akan terus turun ke lapangan mengejar tunggakan pajak dari sejumlah WP. Mengenai rencana pemblokiran yang disampaikan Wabup Suiasa, menurutnya pemblokiran rekening adalah langkah terakhir bila upaya-upaya peringatan tidak digubris. *asa
1
Komentar