Disdukcapil Denpasar Sosialisasikan Permendagri Nomor 118 Tahun 2017
Ny Putri Suastini Koster saaat acara temu bisnis di Balai Diklat Industri, Denpasar, Kamis (19/9).
DENPASAR, NusaBali
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, Pemkot Kota Denpasar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan sosialisasi Permendagri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blanko Kartu Keluarga dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, di Hotel Aston Denpasar, Kamis (19/9).
Kepala Disdukcapil, Dewa Gde Juli Artabrata menyampaikan, kegiatan sosialisasi Permendagri ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan akan pentingnya data kependudukan yang akurat, pengenalan Kartu Keluarga dengan format baru disesuaikan dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) kepada masyarakat.
Selain itu juga agar terciptanya konsolidasi antar sektor untuk memanfaatkan data kependudukan yang terintegrasi untuk kepentingan pembangunan pemerintahan. “Terkait dengan pelaksanaan pendaftaran penduduk di Kota Denpasar secara umum sampai saat ini sudah menerapkan SIAK persi 7.31 dan beberapa dokumen telah menerapkan TTE (Tanda Tangan Elektronik) seperti KK, Akta Kelahiran dan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI),” jelasnya.
Lebih lanjut, Dewa Juli mengatakan sejalan dengan pelaksanaan Permendagri Nomor 118 Tahun 2017 pihaknya telah mensosialisasikan terkait adanya perubahan dan penambahan elemen data dalam Kartu Keluarga (KK). “Sampai saat ini sudah tercatat dalam data base kependudukan yang terdaftar dalam permohonan KK Penghayat Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebanyak 33 jiwa dengan jumlah KK sebanyak 10 KK,”ujar Dewa Juli.
Sementara itu, Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kemendagri, David Yama mengatakan bahwa sosialisasi Pemendagri ini sejatinya tidak hanya membicarakan format baru Kartu Keluarga dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, tapi berinflikasi luas pada perubahan sistem dan tata cara untuk melakukan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sekaligus mencari solusi bersama di dalam menghadapi permasalahan kependudukan. “Permendagri ini menjawab sebagian dalam administrasi kependudukan. Ini sangat penting, karena di dalam Permendagri ini banyak hal yang baru dan perbaikan perbaikan di dalam administrasi kependudukan," jelas David Yama. *mis
Kepala Disdukcapil, Dewa Gde Juli Artabrata menyampaikan, kegiatan sosialisasi Permendagri ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan akan pentingnya data kependudukan yang akurat, pengenalan Kartu Keluarga dengan format baru disesuaikan dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) kepada masyarakat.
Selain itu juga agar terciptanya konsolidasi antar sektor untuk memanfaatkan data kependudukan yang terintegrasi untuk kepentingan pembangunan pemerintahan. “Terkait dengan pelaksanaan pendaftaran penduduk di Kota Denpasar secara umum sampai saat ini sudah menerapkan SIAK persi 7.31 dan beberapa dokumen telah menerapkan TTE (Tanda Tangan Elektronik) seperti KK, Akta Kelahiran dan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI),” jelasnya.
Lebih lanjut, Dewa Juli mengatakan sejalan dengan pelaksanaan Permendagri Nomor 118 Tahun 2017 pihaknya telah mensosialisasikan terkait adanya perubahan dan penambahan elemen data dalam Kartu Keluarga (KK). “Sampai saat ini sudah tercatat dalam data base kependudukan yang terdaftar dalam permohonan KK Penghayat Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebanyak 33 jiwa dengan jumlah KK sebanyak 10 KK,”ujar Dewa Juli.
Sementara itu, Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kemendagri, David Yama mengatakan bahwa sosialisasi Pemendagri ini sejatinya tidak hanya membicarakan format baru Kartu Keluarga dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, tapi berinflikasi luas pada perubahan sistem dan tata cara untuk melakukan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sekaligus mencari solusi bersama di dalam menghadapi permasalahan kependudukan. “Permendagri ini menjawab sebagian dalam administrasi kependudukan. Ini sangat penting, karena di dalam Permendagri ini banyak hal yang baru dan perbaikan perbaikan di dalam administrasi kependudukan," jelas David Yama. *mis
1
Komentar