Mangkir Empat Kali Disidang BK
Draf Kode Etik dan Tatib DPRD Bali Rampung
Sidang BK bagi anggota dewan yang mangkir 4 kali dalam sidang paripurna secara berturut-turut ini adalah jalan tengah dari usulan yang muncul.
DENPASAR NusaBali
Draf kode etik dan tata tertib DPRD Bali rampung. Dalam pembahasan pasal paling krusial kode etik ditetapkan anggota dewan yang tidak hadir alias mangkir berturut-turut dalam sidang paripurna sebanyak 4 kali akan disidangkan Badan Kehormatan (BK) DPRD Bali. Sementara yang malas hadir dalam tugas keseharian ditangani pimpinan.
Anggota kelompok penyusun kode etik DPRD Bali, I Made Suparta, di Denpasar, Jumat (20/9) membeber kalau draf kode etik yang disusun kelompok penyusun kode etik sudah menuntaskan draf kode etik untuk diharmonisasi oleh Pansus Kode Etik DPRD Bali.
"Pembahasan draf kode etik sudah final oleh kelompok penyusun. Nanti akan dibentuk pansus kode etik. Diharmonisasi dengan hasil dari kelompok tata tertib. Lalu dibentuk 2 pansus terpisah. Pansus kode etik dan Pansus Tata Tertib," beber politisi PDIP asal Desa Dajan Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan ini.
Menurut Suparta, dalam draf kode etik pasal-pasal yang mengatur kinerja dewan tersebut sudah mengacu peraturan dan perundang-undangan di atasnya. Ada pemisahan soal ranah pidana dengan indisipliner anggota dewan. Yang masuk ranah kejahatan tetap ditangani hukum positif. Sementara pelanggaran disiplin ditangani lembaga dewan, yakni Badan Kehormatan.
"Misalnya anggota dewan yang tidak bersidang 4 kali berturut-turut disidangkan BK. Itu masalah disiplin. Kalau anggota dewan terlibat kejahatan seperti perbuatan pidana, narkoba dan lainnya itu diserahkan kepada penegak hukum dengan hukum positif," ujar Suparta.
Sidang BK bagi anggota dewan yang mangkir 4 kali dalam sidang paripurna secara berturut-turut ini adalah jalan tengah dari usulan yang muncul beragam dalam pembahasan. Sebelumnya ada usulan anggota dewan yang mangkir disidang paripurna sebanyak 3 kali berturut-turut akan disanksi pimpinan. Ada juga usulan yang mangkir 6 kali berturut-turut akan disanksi pimpinan. "Hasil finalnya diambil jalan tengah jumlah mangkirnya 4 kali baru disidang BK," ujar advokat senior ini. Sementara Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, secara terpisah mengatakan pembahasan tata tertib dan kode etik oleh tim penyusunan sudah sangat maksimal dengan segala kemampuan yang dimiliki oleh tim penyusun. "Nanti akan dibentuk 2 pansus terpisah untuk digodok. Kita lakukan finalisasi dan konsultasikan ke pusat, sesuaikan dengan peraturan dan perundang-undangan terkait dengan tatib dan kode etik ini," ujar politisi PDIP asal Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan ini.
Adi Wiryatama mengatakan komitmen DPRD Bali periode 2019-2024 untuk menyelesaikan kode etik dan tata tertib sudah maksimal. "Kode etik dan tatib ini sudah selesai tepat waktu," tegas Adi Wiryatama.
Kode etik dan tatib disusun untuk anggota dewan mengikat. Membiasakan kedisiplinan anggota dewan. Sebab bisa dibayangkan anggota dewan yang tidak sidang paripurna mengganggu agenda lainnya. "Pernah dalam sidang paripurna Pak Gubernur Wayan Koster jauh-jauh datang dari Bangli karena komitmennya, eh nggak ada anggota. Kan ini menganggu juga," kata Bupati Tabanan periode 2000-2005 dan 2005-2010 ini.
Kata Adi Wiryatama, tatib dan kode etik yang dibuat ini menjadi tanggungjawab mereka yang menyusun juga. "Hasil yang disusun dan dibuat dengan bersama -sama ini adalah tanggungjawab mereka. Ini mengikat dan harus ditaati. Semuanya sudah kesepakatan dan sebuah jalan tengah," ujar Adi Wiryatama. *nat
Anggota kelompok penyusun kode etik DPRD Bali, I Made Suparta, di Denpasar, Jumat (20/9) membeber kalau draf kode etik yang disusun kelompok penyusun kode etik sudah menuntaskan draf kode etik untuk diharmonisasi oleh Pansus Kode Etik DPRD Bali.
"Pembahasan draf kode etik sudah final oleh kelompok penyusun. Nanti akan dibentuk pansus kode etik. Diharmonisasi dengan hasil dari kelompok tata tertib. Lalu dibentuk 2 pansus terpisah. Pansus kode etik dan Pansus Tata Tertib," beber politisi PDIP asal Desa Dajan Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan ini.
Menurut Suparta, dalam draf kode etik pasal-pasal yang mengatur kinerja dewan tersebut sudah mengacu peraturan dan perundang-undangan di atasnya. Ada pemisahan soal ranah pidana dengan indisipliner anggota dewan. Yang masuk ranah kejahatan tetap ditangani hukum positif. Sementara pelanggaran disiplin ditangani lembaga dewan, yakni Badan Kehormatan.
"Misalnya anggota dewan yang tidak bersidang 4 kali berturut-turut disidangkan BK. Itu masalah disiplin. Kalau anggota dewan terlibat kejahatan seperti perbuatan pidana, narkoba dan lainnya itu diserahkan kepada penegak hukum dengan hukum positif," ujar Suparta.
Sidang BK bagi anggota dewan yang mangkir 4 kali dalam sidang paripurna secara berturut-turut ini adalah jalan tengah dari usulan yang muncul beragam dalam pembahasan. Sebelumnya ada usulan anggota dewan yang mangkir disidang paripurna sebanyak 3 kali berturut-turut akan disanksi pimpinan. Ada juga usulan yang mangkir 6 kali berturut-turut akan disanksi pimpinan. "Hasil finalnya diambil jalan tengah jumlah mangkirnya 4 kali baru disidang BK," ujar advokat senior ini. Sementara Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, secara terpisah mengatakan pembahasan tata tertib dan kode etik oleh tim penyusunan sudah sangat maksimal dengan segala kemampuan yang dimiliki oleh tim penyusun. "Nanti akan dibentuk 2 pansus terpisah untuk digodok. Kita lakukan finalisasi dan konsultasikan ke pusat, sesuaikan dengan peraturan dan perundang-undangan terkait dengan tatib dan kode etik ini," ujar politisi PDIP asal Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan ini.
Adi Wiryatama mengatakan komitmen DPRD Bali periode 2019-2024 untuk menyelesaikan kode etik dan tata tertib sudah maksimal. "Kode etik dan tatib ini sudah selesai tepat waktu," tegas Adi Wiryatama.
Kode etik dan tatib disusun untuk anggota dewan mengikat. Membiasakan kedisiplinan anggota dewan. Sebab bisa dibayangkan anggota dewan yang tidak sidang paripurna mengganggu agenda lainnya. "Pernah dalam sidang paripurna Pak Gubernur Wayan Koster jauh-jauh datang dari Bangli karena komitmennya, eh nggak ada anggota. Kan ini menganggu juga," kata Bupati Tabanan periode 2000-2005 dan 2005-2010 ini.
Kata Adi Wiryatama, tatib dan kode etik yang dibuat ini menjadi tanggungjawab mereka yang menyusun juga. "Hasil yang disusun dan dibuat dengan bersama -sama ini adalah tanggungjawab mereka. Ini mengikat dan harus ditaati. Semuanya sudah kesepakatan dan sebuah jalan tengah," ujar Adi Wiryatama. *nat
Komentar