Polisi Temukan Barang Bukti di Rumah Veronica Koman
Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan menemukan barang bukti dari penggeledahan di dua rumah aktivis Veronica Koman di Jakarta.
JAKARTA, NusaBali
Polisi mengklaim barang bukti tersebut masih berhubungan dengan kasus dugaan provokasi dan penyebaran informasi bohong terkait insiden asrama Papua di Surabaya yang menjerat Veronica menjadi tersangka.
“Ada sesuatu yang kami dapatkan. Apa yang didapatkan penyidik? Penyidik tentu mendapatkan hal yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Frans Barung Mangera ketika dihubungi, Minggu (22/9) seperti dilansir tempo.
Akan tetapi, Barung enggan mendetailkan barang yang disita dari rumah Veronica. “Jangan dibuka dipublik dulu, nanti Kapolda yang membuka,” kata dia.
Dalam konferensi pers di Markas Polda Jatim, Jumat (20/9), Kapolda Jatim, Inspektur Jenderal Luki Hermawan mengatakan penyidik menyita sejumlah berkas berkaitan dengan kasus Veronica.
Barung mengatakan penggeledahan di rumah Veronica sudah sesuai dengan ketentuan. Dia mengatakan pihaknya telah memperoleh izin dari pengadilan setempat untuk melakukan penggeledahan tersebut.
Sebelumnya, polisi menetapkan Veronica menjadi tersangka provokasi dalam insiden asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. Pengacara yang kerap mendampingi aktivis Papua ini disangka menyebarkan provokasi dan kabar bohong melalui akun Twitter miliknya.
Setelah dua kali mengindahkan panggilan dari kepolisian, Polda Jatim menetapkan Veronika Koman, sebagai buronan. Nama Veronica Koman resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Luki Hermawan mengatakan pihaknya juga telah meminta surat untuk mengeluarkan red notice. "Proses penyidikan dari kasus Veronica. Kami kemarin sudah melakukan gelar di Bareskrim dengan Hubinter dengan Kabareskrkm bahwa kami sudah mengeluarkan DPO dan surat untuk mengeluarkan red notice," kata Luki di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (20/9).
Sementara untuk hasil gelar perkara, Luki menyebut pihak Hub Inter dan Interpol sudah berkomunikasi dengan kementerian luar negeri.
"Pihak Hub Inter melalui interpol sudah berkomunikasi dengan kementerian luar negeri," imbuhnya. Selain itu, Luki juga menyebut pihaknya telah melakukan upaya paksa yakni melalui penggeledahan dan pencarian di rumah Veronica di Jakarta. *
“Ada sesuatu yang kami dapatkan. Apa yang didapatkan penyidik? Penyidik tentu mendapatkan hal yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Frans Barung Mangera ketika dihubungi, Minggu (22/9) seperti dilansir tempo.
Akan tetapi, Barung enggan mendetailkan barang yang disita dari rumah Veronica. “Jangan dibuka dipublik dulu, nanti Kapolda yang membuka,” kata dia.
Dalam konferensi pers di Markas Polda Jatim, Jumat (20/9), Kapolda Jatim, Inspektur Jenderal Luki Hermawan mengatakan penyidik menyita sejumlah berkas berkaitan dengan kasus Veronica.
Barung mengatakan penggeledahan di rumah Veronica sudah sesuai dengan ketentuan. Dia mengatakan pihaknya telah memperoleh izin dari pengadilan setempat untuk melakukan penggeledahan tersebut.
Sebelumnya, polisi menetapkan Veronica menjadi tersangka provokasi dalam insiden asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. Pengacara yang kerap mendampingi aktivis Papua ini disangka menyebarkan provokasi dan kabar bohong melalui akun Twitter miliknya.
Setelah dua kali mengindahkan panggilan dari kepolisian, Polda Jatim menetapkan Veronika Koman, sebagai buronan. Nama Veronica Koman resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Luki Hermawan mengatakan pihaknya juga telah meminta surat untuk mengeluarkan red notice. "Proses penyidikan dari kasus Veronica. Kami kemarin sudah melakukan gelar di Bareskrim dengan Hubinter dengan Kabareskrkm bahwa kami sudah mengeluarkan DPO dan surat untuk mengeluarkan red notice," kata Luki di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (20/9).
Sementara untuk hasil gelar perkara, Luki menyebut pihak Hub Inter dan Interpol sudah berkomunikasi dengan kementerian luar negeri.
"Pihak Hub Inter melalui interpol sudah berkomunikasi dengan kementerian luar negeri," imbuhnya. Selain itu, Luki juga menyebut pihaknya telah melakukan upaya paksa yakni melalui penggeledahan dan pencarian di rumah Veronica di Jakarta. *
1
Komentar