Dukung Revisi UU KPK, Massa Datangi DPRD Bali
Berbeda dengan elemen yang sebelumnya mengecam pelemahan KPK lewat UU KPK yang baru, kali ini puluhan massa menyatakan UU KPK yang baru justru menguatkan KPK.
DENPASAR, NusaBali.com
Puluhan massa yang mengaku dari Aliansi Bhineka Sakti menggelar aksi damai di Gedung DPRD Bali, Senin (23/9/2019) siang. Massa yang datang dengan memakai atribut ormas dan pakaian adat serta membawa bendera merah-putih itu bermaksud menyampaikan dukungan terhadap revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Di hadapan empat perwakilan DPRD Bali yang menerimanya, Rico Ardika Panjaitan, sang juru bicara aksi, mengatakan aksi yang digelar oleh gabungan sejumlah ormas ini adalah upaya mendukung UU KPK yang mereka klaim sebagai upaya penguatan. Ia meminta jangan ada penggiringan opini. "Kami mengimbau teman-teman yang menentang jangan menggiring opini. Kami mendukung revisi UU KPK ini seolah kami ini mendukung koruptor. Penggiringan ini seharusnya tidak dilakukan karena DPR RI ingin menguatkan KPK dengan melahirkan UU KPK yang baru," sebutnya.
Poin-poin yang terkandung dalam UU KPK yang baru disebutnya sebagai bentuk penguatan. Ia menilai dibentuknya Dewan Pengawas dalam UU KPK yang baru justru untuk mempermudah melakukan penyadapan dengan melewati prosedur perizinan. “Jika tanpa pengawasan besar kemungkinan wewenang penyadapan akan disalahgunakan,” ucapnya.
Ia mencontohkan kasus sebelumnya mantan ketua KPK Antasari Azhar meminta anggota KPK menyadap Nasrudin Zulkarnaen, sebelum akhirnya Nasrudin ditetapkan sebagai tersangka.
Penyadapan ini, sebut Rico Panjaitan, dilakukan atas dasar kepentingan pribadi dari Antasari terhadap Nasrudin. Selanjutnya terkait kewenangan penghentian penyelidikan dan penuntutan, ia menyetujui dalam UU KPK yang baru penghentian penyelidikan harus disertai alasan dan bukti yang cukup. “Artinya kasus yang ditangani nantinya bukanlah kasus yang dipaksakan. Akan tetapi kasus yang benar-benar matang, dan diberi mekanisme lain apabila kasus tersebut belum matang,” kata pria yang mengaku dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kota Denpasar ini.
“Selain poin-poin tadi, keseluruhan masih sama dengan UU KPK yang lama. Kami menyarankan pada teman-teman yang belum setuju dengan revisi UU KPK lebih baik menggunakan cara konstitusional," katanya.
Sementara itu Wakil Ketua Sementara DPRD Bali, I Nyoman Suyasa mengatakan DPRD Bali mendukung proses penjagaan korupsi di Indonesia. “Terkait terkait revisi UU KPK, DPRD Bali mendukung selama fungsinya sebagai penguatan bukan untuk melemahkan,” katanya, di Wantilan Gedung DPRD Bali.
Ia menyebut poin-poin yang tertera di revisi UU KPK tersebut berada dalam koridor menguatkan, bukan melemahkan peran dan tugas KPK. Untuk itu, ia menyebut KPK harus bekerja sesuai UU. “Supaya KPK tetap berada di jalur yang benar dan tidak sewenang-wenang. Kemudian semestinya UU tersebut mengikat agar nanti berjalan sesuai aturan tanpa ada campur tangan politik,” ungkap politisi Gerindra ini.*has
1
Komentar