Begini Tanggapan Pemprov Bali soal RUU KUHP
Sejumlah pasal dianggap akan mengganggu industri pariwisata di Bali.
DENPASAR, NusaBali.com
Rancangan Undang-Undang KUHP (RUU KUHP) yang dicanangkan DPR RI menuai sejumlah kontroversi. Yang terbaru Pemerintah Australia mengeluarkan travel advice bagi warganya yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia, terkait RUU KUHP ini.
Hal ini mendapat tanggapan dari Pemerintah Provinsi Bali melalui Wakil Gubernur, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati. Wagub yang akrab disapa Cok Ace ini menyebut, jika diteruskan revisi RUU KKUHP ini akan mempengaruhi pariwisata di Bali.
Oleh karena itu ia meminta DPR RI meninjau ulang atau bahkan menghapus sejumlah pasal yang dinilai kontroversial, salah satunya yakni, pasal 417 tentang perzinaan. Ia menilai pasal ini dalam implementasinya akan sangat menyentuh ranah pribadi. “Pasal ini menimbulkan kekhawatiran wisatawan yang akan berlibur ke Bali. Mereka (wisatawan) menganggap dari pasalnya itu setiap orang yang melalakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidanakan penjara satu tahun atau denda kategori II," kata Cok Ace di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (23/9/2019).
Wagub yang juga merupakan ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Bali ini menilai soal perzinaan ini tidak perlu dituangkan melalui undang-undang. Selain itu pasal lain yang menjadi sorotannya adalah pasal 432 RUU KUHP. Pasal tersebut berbunyi “..wanita pekerja yang pulang malam bisa dianggap sebagai gelandangan... dan seterusnya”.
Cok Ace menyampaikan dalam industri pariwisata tidak tertutup kemungkinan pekerja wanita pulang malam karena tuntutan pekerjaan dan pelayanan."Pasal ini akan sangat mengganggu industri pariwisata karena membatasi perempuan pekerja dengan jam malam," tegasnya.
Pasal ini, lanjut Cok Ace, juga bertentangan secara hukum dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kesetaraan Gender serta berlawanan pula dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.
Selanjutnya pihaknya akan mengajukan revisi secara tertulis terhadap sejumlah pasal tersebut."Kami dari insan pariwisata sangat concern menjaga pariwisata Bali. Sejumlah pasal RUU KUHP kami nilai dapat berdampak pada pariwisata Bali. Karena itu kami akan ajukan usulan revisi, detailnya akan kami sampaikan ke parlemen pusat dalam waktu dekat ini,” ujarnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo sudah meminta pengesahan RUU KUHP ditunda. Presiden menegaskan sedikitnya ada 14 pasal yang perlu ditinjau ulang pemerintah.*has
1
Komentar