Palsukan Merk Dagang, Dua Bule Terancam 5 Tahun
Nekat menjual pakaian menggunakan merk dagang tanpa ijin pemiliknya, dua bule masing-masing Mala Talwar, 51, asal India dan Alexandre Xavier Miel, 47, asal Prancis harus menghadapi sidang di PN Denpasar, Senin (23/9).
DENPASAR, NusaBali
Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Agus Pradnyana menyatakan kasus yang melibatkan kedua terdakwa berawal saat saksi bernama Peter Scida membeli satu buah celana pendek seharga Rp600 ribu dengan merek BALILAB di toko Balilab milik saksi Badrus Shaleh, yang berada di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Selanjutnya saksi Peter Scida memberitahukan hal itu kepada Direktur CV. BALILAB dan pemegang hak atas merek BALILAB di Indonesia, kalau ada yang menggunakan merek BALILAB di sebuah toko pakaian yang bernama toko Balilab. "Bahwa di toko itu menjual beberapa produk barang berupa topi, jaket, pakaian wanita, celana pendek, dengan merek BALILAB. Barang-barang yang dijual pada toko tersebut diproduksi oleh PT. Madurana Bali Konfection," jelas JPU.
Petugas kepolisian Polres Badung yang menerima informasi dan melakukan pengecekan ke toko Balilab, dan ditemukan penjualan berbagai produk dengan merek BALILAB. Petugas kepolisian juga melakukan pengecekan ke kantor PT Madurana Bali Konfection dan ditempat itu ditemukan kegiatan produksi berbagai produk dengan merek BALILAB.
"Bahwa terdakwa Mala Talwar sebagai Direktur Utama PT Madurana Bali dan terdakwa Alexandre Xavier Miel sebagai Direktur Utama PT Madurana Bali Konfection tidak memiliki ijin dari CV. BALILAB selaku pemegang merek BALILAB di Indonesia dengan sertifikat merek yang diterbitkan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI. Atas perbuatan kedua terdakwa, CV. BALILAB mengalami kerugian sebesar Rp5 miliar." kata JPU dihadapan majelis hakim pimpinan Soebandi.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 100 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 kitab UU Hukum Pidana. Serta pasal 100 ayat (2) UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 kitab UU Hukum Pidana. *rez
Selanjutnya saksi Peter Scida memberitahukan hal itu kepada Direktur CV. BALILAB dan pemegang hak atas merek BALILAB di Indonesia, kalau ada yang menggunakan merek BALILAB di sebuah toko pakaian yang bernama toko Balilab. "Bahwa di toko itu menjual beberapa produk barang berupa topi, jaket, pakaian wanita, celana pendek, dengan merek BALILAB. Barang-barang yang dijual pada toko tersebut diproduksi oleh PT. Madurana Bali Konfection," jelas JPU.
Petugas kepolisian Polres Badung yang menerima informasi dan melakukan pengecekan ke toko Balilab, dan ditemukan penjualan berbagai produk dengan merek BALILAB. Petugas kepolisian juga melakukan pengecekan ke kantor PT Madurana Bali Konfection dan ditempat itu ditemukan kegiatan produksi berbagai produk dengan merek BALILAB.
"Bahwa terdakwa Mala Talwar sebagai Direktur Utama PT Madurana Bali dan terdakwa Alexandre Xavier Miel sebagai Direktur Utama PT Madurana Bali Konfection tidak memiliki ijin dari CV. BALILAB selaku pemegang merek BALILAB di Indonesia dengan sertifikat merek yang diterbitkan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI. Atas perbuatan kedua terdakwa, CV. BALILAB mengalami kerugian sebesar Rp5 miliar." kata JPU dihadapan majelis hakim pimpinan Soebandi.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 100 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 kitab UU Hukum Pidana. Serta pasal 100 ayat (2) UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 kitab UU Hukum Pidana. *rez
1
Komentar