Tiga Anggota Satpol PP Ditahan
Kasus Pengeroyokan di Arena Porprov Bali XIV 2019
Tiga anggota Satpol PP Tabanan terdiri dari 1 PNS dan 2 tenaga kontrak. Selama ditahan, mereka dibebastugaskan.
TABANAN, NusaBali
Kasus pengeroyokan di arena Porprov Bali XIV 2019 yang melibatkan anggota Satpol PP Tabanan berlanjut. Dari enam anggota Satpol PP Tabanan yang dimintai keterangan, tiga orang di antaranya ditahan. Hingga saat ini mereka masih dibebastugaskan untuk menjalani proses pemeriksaan. Di sisi lain Kepala Satpol PP Tabanan Wayan Sarba berharap kasus bisa damai.
Adapun tiga anggota Satpol PP Tabanan yang terlibat kasus pengeroyokan tersebut adalah I Gusti MA, 42, I Putu S, 37, dan I Wayan S, 41. Ketiga anggota tersebut menjalani pemeriksaan dan penahanan di Mapolres Tabanan.
Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Made Budiarta mengatakan sudah dilakukan penahanan dan statusnya sudah tersangka. “Kasus masih terus didalami,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Tabanan Wayan Sarba membenarkan tiga anggotanya sudah ditahan sejak peristiwa tersebut mencuat, Rabu (18/9). Selama ditahan itu anggotanya yang terdiri dari 1 PNS dan 2 tenaga kontrak dibebastugaskan, karena masih proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi. “Ya benar sudah ditahan, dari enam saksi yang diperiksa, tiga anggota ditahan,” kata Sarba, Selasa (24/9).
Namun Sarba masih mengupayakan pendekatan kepada pihak korban, dan berharap kasus ini bisa damai. “Kenapa saya harapkan begitu, karena pasti kejadian itu ada pemicu dan ada penyebab. Sehingga sekarang sedang diselidiki polisi. Kami berharap polisi menangani dengan sebaik-baiknya,” harap Sarba.
Dan mengenai status kepegawaian tiga orang anggotanya, Sarba belum ada rencana apapun. Apalagi sekarang masih proses pemberkasan dan belum ada keputusan yang pasti/tetap. “Kalau sudah ada hukum tetap, baru diproses. Ini masih belum, lagi pula anggota kami tidak menjabat, hanya sebagai staf. Kalau menjabat mungkin jabatannya dicopot. Yang jelas kami masih tunggu proses selanjutnya,” kata Sarba.
Seperti berita sebelumnya Satpol PP Tabanan memukul seorang supporter Anak Agung Gede Surya Parawansa saat laga final voli putri antara Denpasar vs Badung di GOR Debes pada Rabu (18/9). Korban asal Banjar/Desa Padang Sambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar ini mengalami luka di bagian kepala hingga mendapatkan 6 jahitan.
Kasus itu bermula karena kesalahpahaman antar-supporter hingga membuat Satpol PP Tabanan terpancing, dan diduga memukul korban. Kasusnya kemudian ditangani Polres Tabanan. *des
Adapun tiga anggota Satpol PP Tabanan yang terlibat kasus pengeroyokan tersebut adalah I Gusti MA, 42, I Putu S, 37, dan I Wayan S, 41. Ketiga anggota tersebut menjalani pemeriksaan dan penahanan di Mapolres Tabanan.
Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Made Budiarta mengatakan sudah dilakukan penahanan dan statusnya sudah tersangka. “Kasus masih terus didalami,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Tabanan Wayan Sarba membenarkan tiga anggotanya sudah ditahan sejak peristiwa tersebut mencuat, Rabu (18/9). Selama ditahan itu anggotanya yang terdiri dari 1 PNS dan 2 tenaga kontrak dibebastugaskan, karena masih proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi. “Ya benar sudah ditahan, dari enam saksi yang diperiksa, tiga anggota ditahan,” kata Sarba, Selasa (24/9).
Namun Sarba masih mengupayakan pendekatan kepada pihak korban, dan berharap kasus ini bisa damai. “Kenapa saya harapkan begitu, karena pasti kejadian itu ada pemicu dan ada penyebab. Sehingga sekarang sedang diselidiki polisi. Kami berharap polisi menangani dengan sebaik-baiknya,” harap Sarba.
Dan mengenai status kepegawaian tiga orang anggotanya, Sarba belum ada rencana apapun. Apalagi sekarang masih proses pemberkasan dan belum ada keputusan yang pasti/tetap. “Kalau sudah ada hukum tetap, baru diproses. Ini masih belum, lagi pula anggota kami tidak menjabat, hanya sebagai staf. Kalau menjabat mungkin jabatannya dicopot. Yang jelas kami masih tunggu proses selanjutnya,” kata Sarba.
Seperti berita sebelumnya Satpol PP Tabanan memukul seorang supporter Anak Agung Gede Surya Parawansa saat laga final voli putri antara Denpasar vs Badung di GOR Debes pada Rabu (18/9). Korban asal Banjar/Desa Padang Sambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar ini mengalami luka di bagian kepala hingga mendapatkan 6 jahitan.
Kasus itu bermula karena kesalahpahaman antar-supporter hingga membuat Satpol PP Tabanan terpancing, dan diduga memukul korban. Kasusnya kemudian ditangani Polres Tabanan. *des
Komentar