nusabali

Musrenbang Perubahan Kedua RPJMD Semesta Berencana Badung 2016-2021

  • www.nusabali.com-musrenbang-perubahan-kedua-rpjmd-semesta-berencana-badung-2016-2021

Pemkab Badung menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan Perubahan Kedua Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana 2016-2021, Selasa (24/9), di Ruang Kertha Gosana Puspem Badung.

MANGUPURA, NusaBali

Musrenbang dibuka oleh Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa bersama Wakil Ketua DPRD Badung I Made Sunarta.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Badung I Made Wira Dharmajaya, melaporkan perubahan RPJMD ini merupakan perubahan kedua kalinya, setelah perubahan pertama pada 2017. Perubahan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi sampai dengan 2018, yang menunjukkan sebagian substansi yang dirumuskan dalam perubahan pertama tidak sesuai dengan regulasi yang baru sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Pada penyusunan RPJMD pertama kalinya masih berpedoman pada regulasi yang berlaku saat itu yakni Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah.

Selain itu, realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah tahun 2017 dan 2018 belum mampu memenuhi target yang dirancang dalam APBD dan RPJMD. Serta realisasi indikator kinerja sasaran, program, dan makro ekonomi daerah pada RPJMD tahun 2017 dan 2018 ada yang capaiannya di bawah target, sama dengan target, dan di atas target RPJMD.

“Dalam perubahan kedua ini lebih memfokuskan pada program dan kegiatan strategis sebagai implementasi dari PPNSB, ajaran Tri Sakti Bung Karno, enam prinsip dasar pembangunan berkelanjutan serta sinergitas pembangunan lintas sektor dan wilayah dari hulu-tengah-hilir melalui pendekatan cross cutting program dengan cascade yang jelas, mengacu pada prinsip penganggaran money follows program,” tuturnya.

Wabup Suiasa menegaskan, RPJMD Semesta Berencana yang telah ditetapkan pada 16 Agustus 2016 secara politis merupakan penjabaran visi, misi, dan program-program yang disampaikan saat kampanye. Untuk itu, wajib direalisasikan dalam bentuk program dan kegiatan sesuai mekanisme perencanaan serta penganggaran baik dalam jangka menengah maupun tahunan. Dalam Musrenbang Perubahan Kedua RPJMD ini diharapkan pemangku kepentingan pembangunan turut memikirkan dan memberi masukan guna dijadikan bahan pertimbangan dalam penyempurnaan perumusan tujuan, sasaran, dan arah kebijakan pembangunan daerah sebagai wujud nyata pendekatan top down dan bottom up dalam perencanaan pembangunan daerah.

“Adanya perkembangan kondisi yang begitu dinamis di Badung, sehingga yang tidak sesuai dan tidak relevan harus kita ubah dan kita tuangkan dalam dokumen daerah. Inilah yang melatarbelakangi, mudah-mudahan ke depan segala dokumen daerah terjadi keselarasan antara dokumen perencanaan dengan penganggaran,” ujarnya. *asa

Komentar