2.700 Pelanggar Hari Ini Disidang
Hasil Operasi Patuh Agung 2019
Operasi Patuh Agung 2019 yang digelar selama 14 hari mulai 29 Agustus hingga 11 September berhasil menjaring 2.700 pelanggar di kawasan Denpasar dan sekitarnya. Hari ini, Rabu (25/9) ribuan pelanggar ini akan menjalani sidang bersama di PN Denpasar.
DENPASAR, NusaBali
Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta yang ditemui Selasa (24/9) mengatakan dari hasil Operasi Patuh Agung tersebut, Kejari Denpasar menerima 2.700 tilang (bukti pelanggaran) untuk disidangkan di PN Denpasar. Meski sidang digelar di PN Denpasar, namun nantinya hasil persidangan tersebut akan diserahkan kembali ke Kejari Denpasar. “Jadi 2.700 pelanggar ini merupakan hasil operasi yang dilakukan Polresta Denpasar dan Polda Bali saja di kawasan Denpasar,” bebernya.
Eka mengatakan nantinya seluruh pelanggar yang akan mengambil tilang bisa langsung ke loket tilang di Kejari Denpasar di Jalan PB Sudirman, Denpasar. Pengambilan tilang akan dimulai pukul 09.00 Wita hingga selesai. “Nanti seluruh pelanggar bisa mengambil langsung di loket tilang di Kejari Denpasar,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi membludaknya pelanggar yang akan mengambil tilang, Kejari Denpasar sudah mengantisipasi dengan menyiapkan sarana dan prasarana. Selain menambah petugas di loket tilang menjadi 10 orang, juga disiapkan tempat menunggu untuk pelanggar. “Jadi nanti pelanggar akan menyerahkan bukti tilang dan nanti akan diambil untuk membayar dan mengambil surat atau kendaraan yang disita,” jelasnya.
Untuk pengambilan kendaraan yang disita, pelanggar bisa tetap mengambil tilang di Kejari Denpasar. “Tapi nanti kendaraan yang disita diambil di Polresta atau Polda melalui surat rekomendasi yang akan dikeluarkan Kejari Denpasar,” pungkas Eka. *rez
Eka mengatakan nantinya seluruh pelanggar yang akan mengambil tilang bisa langsung ke loket tilang di Kejari Denpasar di Jalan PB Sudirman, Denpasar. Pengambilan tilang akan dimulai pukul 09.00 Wita hingga selesai. “Nanti seluruh pelanggar bisa mengambil langsung di loket tilang di Kejari Denpasar,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi membludaknya pelanggar yang akan mengambil tilang, Kejari Denpasar sudah mengantisipasi dengan menyiapkan sarana dan prasarana. Selain menambah petugas di loket tilang menjadi 10 orang, juga disiapkan tempat menunggu untuk pelanggar. “Jadi nanti pelanggar akan menyerahkan bukti tilang dan nanti akan diambil untuk membayar dan mengambil surat atau kendaraan yang disita,” jelasnya.
Untuk pengambilan kendaraan yang disita, pelanggar bisa tetap mengambil tilang di Kejari Denpasar. “Tapi nanti kendaraan yang disita diambil di Polresta atau Polda melalui surat rekomendasi yang akan dikeluarkan Kejari Denpasar,” pungkas Eka. *rez
1
Komentar