Bawa Obat Terlarang, Asisten Pengacara asal Taiwan Disidang
Seorang asisten pengacara asal Taiwan, Lian Hao Cheng, 31, menjalani sidang dakwaan kasus kepemilikan obat terlarang di PN Denpasar, Rabu (25/9).
DENPASAR, NusaBali
Dalam dakwaan terungkap terdakwa membawa ratusan obat keras tanpa ijin oihak berwenang. “Terdakwa Lian Hao Cheng mengimport psikotrapika golongan VI. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 61 ayat 1 huruf a UU RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika, Jo Peraturan Menteri Kesehatan No.3 tahun 2017 tentang perubahan penggolongan psikotrapika dalam lampiran UU tersebut. Dan kedua terdakwa dijerat Pasal 62 UU yang sama,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya dalam dakwaannya dihadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi.
Dijelaskan JPU, penangkapan dilakukan pada 27 Juli sekitar pukul 17.00 Wita, saat terdakwa tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai. Petugas bea cukai lalu melakukan pemeriksaan terhadap penumpang pesawat China Airlines C1 771 rute Taipe-Denpasar. Dan saat memeriksa barang bawaan Lian Hao Cheng, teridentifikasi adanya barang terlarang yang dibawa terdakwa.
Petugas Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan, dan awalnya terdakwa membantah membawa barang terlarang jenis psikotrapika maupun narkotika. Namun saat barang bawaanya diperiksa, ditemukan tas backapck dan di dalamnya ditemukan 240 tablet warna putih bertuliskan diazepan 5mg. Selain itu ditemukan tas jinjing berisi 110 butir bertuliskan clonopam, dan 139 butir tablet warna ungu.
Petugas kemudian melalukan pemeriksaan terhadap tablet itu, dan hasilnya positif mengandung sediaan psikotrapika. Terdakwa mengakui itu miliknya dan dibawa dari Taiwan tanpa adanya izin dari pihak berwenang. *rez
Dijelaskan JPU, penangkapan dilakukan pada 27 Juli sekitar pukul 17.00 Wita, saat terdakwa tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai. Petugas bea cukai lalu melakukan pemeriksaan terhadap penumpang pesawat China Airlines C1 771 rute Taipe-Denpasar. Dan saat memeriksa barang bawaan Lian Hao Cheng, teridentifikasi adanya barang terlarang yang dibawa terdakwa.
Petugas Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan, dan awalnya terdakwa membantah membawa barang terlarang jenis psikotrapika maupun narkotika. Namun saat barang bawaanya diperiksa, ditemukan tas backapck dan di dalamnya ditemukan 240 tablet warna putih bertuliskan diazepan 5mg. Selain itu ditemukan tas jinjing berisi 110 butir bertuliskan clonopam, dan 139 butir tablet warna ungu.
Petugas kemudian melalukan pemeriksaan terhadap tablet itu, dan hasilnya positif mengandung sediaan psikotrapika. Terdakwa mengakui itu miliknya dan dibawa dari Taiwan tanpa adanya izin dari pihak berwenang. *rez
1
Komentar