Nyuri Tas, Pemuda asal Situbondo Diringkus
Dimas Damar Aji Prakoso, 23, harus berurusan dengan polisi. Pria asal Desa Telogo Sari, Kecamatan Sumber Malang, Situbondo, Jawa Timur diringkus tim Opsnal Polsek Abiansemal Rabu (25/9) pukul 02.00 Wita.
MANGUPURA, NusaBali
Prakoso diringkus atas laporan pencurian dari korban, I Nyoman Sura, 43. Kasubag Humas Polres Badung, Iptu I Putu Oka Bawa dikonfirmasi, mengungkapkan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap saat dalam perjalanan menuju ke rumah Fida yang merupakan saudaranya di Desa Prerenan, Abiansemal, Badung.
Penangkapan terhadap tersangka yang tinggal di Banjar Blumbang, Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Badung ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP B/40/IX/2019/Res Badung/Sek Abiansemal pada 24 September. Dalam laporannya korban yang tinggal di Banjar Keraman, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Badung mengaku tentang peristiwa pencurian uang sebesar Rp 10 juta.
Setelah mendapat laporan tersebut tim Opsnal Polsek Abiansemal dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Sudarma mendatangi tempat kejadian perkara di Gudang Janur Ibung, Banjar Belawan, Desa Dauh Yeh Cani. Kecamatan Abiansemal, Badung. Hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi mengarah kecurigaan kepada tersangka.
“Hasil analisa tindakan pencurian itu mengarah kepada tersangka. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan keberadaan tersangka dan diketahui akan berangka ke Desa Pererenan menuju ke tempat saudaranya bernama Fida,” tutur Iptu Oka Bawa.
Akhirnya polisi meringkus tersangka yang mengaku berpekerjaan swata itu. Tersangka tak berkutik dan memilih untuk menyerah. Saat dilakukan interogasi tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka dikeler menuju ke Mapolsek Abiansemal untuk dilakukan tindak lanjut.
“Tersangka mengaku perbuatannya mencuri uang karena kebutuhan ekonomi. Barang bukti yang diamankan berupa uang Rp.8,7 juta dan tas pinggang corak biru hitam putih. Tersangka disangkakan dengan pasal 362 KUHP tentang tentang Pencurian dan terancam 5 tahun penjara,” tandas Iptu Oka Bawa. *pol
Penangkapan terhadap tersangka yang tinggal di Banjar Blumbang, Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Badung ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP B/40/IX/2019/Res Badung/Sek Abiansemal pada 24 September. Dalam laporannya korban yang tinggal di Banjar Keraman, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Badung mengaku tentang peristiwa pencurian uang sebesar Rp 10 juta.
Setelah mendapat laporan tersebut tim Opsnal Polsek Abiansemal dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Sudarma mendatangi tempat kejadian perkara di Gudang Janur Ibung, Banjar Belawan, Desa Dauh Yeh Cani. Kecamatan Abiansemal, Badung. Hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi mengarah kecurigaan kepada tersangka.
“Hasil analisa tindakan pencurian itu mengarah kepada tersangka. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan keberadaan tersangka dan diketahui akan berangka ke Desa Pererenan menuju ke tempat saudaranya bernama Fida,” tutur Iptu Oka Bawa.
Akhirnya polisi meringkus tersangka yang mengaku berpekerjaan swata itu. Tersangka tak berkutik dan memilih untuk menyerah. Saat dilakukan interogasi tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka dikeler menuju ke Mapolsek Abiansemal untuk dilakukan tindak lanjut.
“Tersangka mengaku perbuatannya mencuri uang karena kebutuhan ekonomi. Barang bukti yang diamankan berupa uang Rp.8,7 juta dan tas pinggang corak biru hitam putih. Tersangka disangkakan dengan pasal 362 KUHP tentang tentang Pencurian dan terancam 5 tahun penjara,” tandas Iptu Oka Bawa. *pol
Komentar