Penyelenggara Pemilu di Khawatirkan RKUHP
Rencana pemberlakuan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kekhawatiran hinggapi awak staf KPU Bqli hingga Bawaslu Bali sampai di kabupaten/kota.
DENPASAR, NusaBali
Bagaimana tidak para staf, komisioner (khususnya komisioner perempuan) bisa terancam berurusan dengan hukum karena terbiasa pulang malam mendata pemilih (KPU) dan mengawasi pemilu (Bawaslu). Sehingga bisa dianggap sebagai gelandangan dan dipidana seperti yang diatur dalam RKUHP.
Kekhawatiran dari komisioner, para staf KPU Bali/Bawaslu Bali, kabupaten dan kota jadi perbincangan serius, Rabu (25/9). Karena mereka terbiasa pulang dini hari alias tak kenal waktu ketika musim Pilkada atau pemilu. "Masih beruntung RKUHP-nya ditunda. Kasihan juga staf pengawas pemilu khususnya perempuan bisa terancam pidana kalau pulang malam dan dianggap gelandangan," ujar sumber NusaBali yang staf di kepemiluan ini.
Di Bali akan ada 6 Pilkada pada Tahun 2020 mendatang. Kalau pasal tentang gelandangan tidak dihapus menjadi gangguan bagi staf penyelenggara dan pengawas pemilu. Anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi, Gede Jhon Darmawan, membeber rasa resah atas rencana RKUP diberlakukan terjadi dijajaran staf KPU Bali. Terutama soal pasal yang mengatur gelandangan dalam RKUP. Harusnya RKUHP memang harus hapuskan pasal gelandangan tersebut.
"Sampai malam ini masalah pasal gelandangan itu buat resah juga. Staf dan komisioner KPU biasa kerja sampai malam. Tiba- tiba kena ciduk sebagai gelandangan. Kacau juga ini," ujar mantan Ketua KPU Kota Denpasar ini.
Sementara Komisioner Bawaslu Bali Divisi Hukum dan Data, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi dihubungi, Rabu (25/9) mengatakan Bawaslu Bali dan kabupaten/ kota sebenarnya sudah ada regulasi dalam bekerja. Yakni Undang-Undang Pemilu yang mana memberikan kesempatan kepada petugas penyelenggara dan pengawas untuk bekerja sepenuh waktu alias 24 jam.
"Jadi RKUHP tidak bisa menyentuh komisioner atau staf Bawaslu yang pulang malam dengan tuduhan gelandangan. Sebab sudah ada aturan khusus (lex spesialis) mengatur tugas dan kewenangan Bawaslu," ujarnya. *nat
Kekhawatiran dari komisioner, para staf KPU Bali/Bawaslu Bali, kabupaten dan kota jadi perbincangan serius, Rabu (25/9). Karena mereka terbiasa pulang dini hari alias tak kenal waktu ketika musim Pilkada atau pemilu. "Masih beruntung RKUHP-nya ditunda. Kasihan juga staf pengawas pemilu khususnya perempuan bisa terancam pidana kalau pulang malam dan dianggap gelandangan," ujar sumber NusaBali yang staf di kepemiluan ini.
Di Bali akan ada 6 Pilkada pada Tahun 2020 mendatang. Kalau pasal tentang gelandangan tidak dihapus menjadi gangguan bagi staf penyelenggara dan pengawas pemilu. Anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi, Gede Jhon Darmawan, membeber rasa resah atas rencana RKUP diberlakukan terjadi dijajaran staf KPU Bali. Terutama soal pasal yang mengatur gelandangan dalam RKUP. Harusnya RKUHP memang harus hapuskan pasal gelandangan tersebut.
"Sampai malam ini masalah pasal gelandangan itu buat resah juga. Staf dan komisioner KPU biasa kerja sampai malam. Tiba- tiba kena ciduk sebagai gelandangan. Kacau juga ini," ujar mantan Ketua KPU Kota Denpasar ini.
Sementara Komisioner Bawaslu Bali Divisi Hukum dan Data, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi dihubungi, Rabu (25/9) mengatakan Bawaslu Bali dan kabupaten/ kota sebenarnya sudah ada regulasi dalam bekerja. Yakni Undang-Undang Pemilu yang mana memberikan kesempatan kepada petugas penyelenggara dan pengawas untuk bekerja sepenuh waktu alias 24 jam.
"Jadi RKUHP tidak bisa menyentuh komisioner atau staf Bawaslu yang pulang malam dengan tuduhan gelandangan. Sebab sudah ada aturan khusus (lex spesialis) mengatur tugas dan kewenangan Bawaslu," ujarnya. *nat
Komentar