Satu Sel dengan 12 Tahanan, Isi Waktu dengan Menulis
Anggota Komisi III DPR RI dai Fraksi Demokrat Dapil Bali, I Putu Sudiartana, telah menunjuk Muhammad Afzal Mahfuz sebagai kuasa hukum untuk hadapi kasusnya selaku tersangka dugaan suap 12 proyek infrastrutur jalan di Sumatra Barat.
Sudiartana Tunjuk Afzal sebagai Kuasa Hukum
JAKARTA, NusaBali
Putu Sudiartana sendiri kini ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, satu sel dengan 12 tahanan lainnya, termasuk 2 anggota DPRD DKI Jakarta. Penunjukan sebagai kuasa hukum tersangka Putu Sudiartana ini diakui sendiri oleh Muhammad Afzal Mahfuz saat dikonfirmasi NusaBali di Jakarta, Jumat (8/7). Menurut Afzal, dirinya resmi menjadi kuasa hukum Sudiartana sejak 1 Juli 2016 lalu. “Saya jadi pengacara Pak Sudiartana sejak 1 Juli. Sebagai pengacaranya, saya siap mendampingi dan membela klien saya ini,” jelas Afzal.
Afzal menyatakan, dirinya menjadi pengacara Sudiartana atas permintaan teman-te-mannya dari Partai Demokrat. Maklum, selain sebagai profesional, Afzal merupakan kader Demokrat. Sejak penunjukan dirinya sebagai pengacara Sudiartana, Afzal mengaku belum sempat mendampingi kliennya ini ketika menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Namun, Afzal sudah sempat tiga kali bertemu Sudiartana pasca jadi tersangka, 29 Juni 2016 lalu.
Sebagai kuasa hukum Sudiartana, kata Afzal, dirinya masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Sebab, belum ada agenda pemeriksaan Sudiartana selaku tersangka dalam waktu dekat, karena masih cuti bersama Idul Fitri. “Kami menunggu perkembangan nanti. Tapi, intinya saya siap mendampingi Sudiartana saat pemeriksaan nanti,” tegas Afzal.
Sementara itu, tersangka Sudiartana saat ini masih ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Informasi yang diperoleh NusaBali, Sudiartana ditempatkan satu sel dengan 12 tahanan lainnya. Rekan satu selnya itu terjerat berbagai kasus berbeda, mulai kasus dugaan korupsi, narkoba, hingga terorisme.
Tersangka kasus dugaan korupsi yang satu sel dengan Sudiartana, antara lain, anggota DPRD DKI Jakarta, Fahmi Zulfikar dan Sanusi. Keduanya diduga menerima suap terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta, serta Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Sedangkan kasus dugaan terorisme yang satu sel dengan Sudiartana dalah Sutrisno.
Selama sepekan lebih mendekam di Rutan Polres Jakarta Selatan, sejak 29 Juni 2016, Sudiartana menghabiskan waktunya dengan sejumlah kegiatan. Antara lain, jogging di sekitar sel dan menulis. Kegiatan jogging dilakukan Sudiartana agar pikiran tetap terjaga. Sedangkan kegiatan menulis dilakukan politisi Demokrat asal Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung ini untuk menceritakan tentang kisahnya hingga masuk Rutan.
Dalam sehari, Sudiartana bisa menulis dua halaman folio atau lebih. Hingga saat ini, politisi plontos berusia 44 tahun tersebut sudah menghasilkan tulisan sekitar 18 halaman. “Tulisan ini menjadi renungan diri,” ujar Sudiartana. Dia pun menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang. Di matanya, pihak-pihak terkait telah menjalankan tugas dengan baik.
Sudiartana pun tidak ingin menyalahkan siapa-siapa atas kasus hukum yang menjerat dirinya. Hanya saja, Sudiartana menyatakan harus lebih berhati-hati lagi dalam memiliki teman dan pegawai, setidaknya yang mengerti tentang hukum. Sudiartana menganggap apa yang terjadi adalah sebuah episode perjalanan hidup. “Dalam hidup, ada proses hidup, mati, susah, dan senang. Kebetulan, saat ini saya sedang mengalami peristiwa yang tidak mengenakkan,” katanya. 7 k22
JAKARTA, NusaBali
Putu Sudiartana sendiri kini ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, satu sel dengan 12 tahanan lainnya, termasuk 2 anggota DPRD DKI Jakarta. Penunjukan sebagai kuasa hukum tersangka Putu Sudiartana ini diakui sendiri oleh Muhammad Afzal Mahfuz saat dikonfirmasi NusaBali di Jakarta, Jumat (8/7). Menurut Afzal, dirinya resmi menjadi kuasa hukum Sudiartana sejak 1 Juli 2016 lalu. “Saya jadi pengacara Pak Sudiartana sejak 1 Juli. Sebagai pengacaranya, saya siap mendampingi dan membela klien saya ini,” jelas Afzal.
Afzal menyatakan, dirinya menjadi pengacara Sudiartana atas permintaan teman-te-mannya dari Partai Demokrat. Maklum, selain sebagai profesional, Afzal merupakan kader Demokrat. Sejak penunjukan dirinya sebagai pengacara Sudiartana, Afzal mengaku belum sempat mendampingi kliennya ini ketika menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Namun, Afzal sudah sempat tiga kali bertemu Sudiartana pasca jadi tersangka, 29 Juni 2016 lalu.
Sebagai kuasa hukum Sudiartana, kata Afzal, dirinya masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Sebab, belum ada agenda pemeriksaan Sudiartana selaku tersangka dalam waktu dekat, karena masih cuti bersama Idul Fitri. “Kami menunggu perkembangan nanti. Tapi, intinya saya siap mendampingi Sudiartana saat pemeriksaan nanti,” tegas Afzal.
Sementara itu, tersangka Sudiartana saat ini masih ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Informasi yang diperoleh NusaBali, Sudiartana ditempatkan satu sel dengan 12 tahanan lainnya. Rekan satu selnya itu terjerat berbagai kasus berbeda, mulai kasus dugaan korupsi, narkoba, hingga terorisme.
Tersangka kasus dugaan korupsi yang satu sel dengan Sudiartana, antara lain, anggota DPRD DKI Jakarta, Fahmi Zulfikar dan Sanusi. Keduanya diduga menerima suap terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta, serta Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Sedangkan kasus dugaan terorisme yang satu sel dengan Sudiartana dalah Sutrisno.
Selama sepekan lebih mendekam di Rutan Polres Jakarta Selatan, sejak 29 Juni 2016, Sudiartana menghabiskan waktunya dengan sejumlah kegiatan. Antara lain, jogging di sekitar sel dan menulis. Kegiatan jogging dilakukan Sudiartana agar pikiran tetap terjaga. Sedangkan kegiatan menulis dilakukan politisi Demokrat asal Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung ini untuk menceritakan tentang kisahnya hingga masuk Rutan.
Dalam sehari, Sudiartana bisa menulis dua halaman folio atau lebih. Hingga saat ini, politisi plontos berusia 44 tahun tersebut sudah menghasilkan tulisan sekitar 18 halaman. “Tulisan ini menjadi renungan diri,” ujar Sudiartana. Dia pun menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang. Di matanya, pihak-pihak terkait telah menjalankan tugas dengan baik.
Sudiartana pun tidak ingin menyalahkan siapa-siapa atas kasus hukum yang menjerat dirinya. Hanya saja, Sudiartana menyatakan harus lebih berhati-hati lagi dalam memiliki teman dan pegawai, setidaknya yang mengerti tentang hukum. Sudiartana menganggap apa yang terjadi adalah sebuah episode perjalanan hidup. “Dalam hidup, ada proses hidup, mati, susah, dan senang. Kebetulan, saat ini saya sedang mengalami peristiwa yang tidak mengenakkan,” katanya. 7 k22
1
Komentar