SP 1 Batal Terbit, Sanksi Hanya Berupa Teguran Lisan
Sebagian pengurus DPD I Golkar Bali toleransi sikap Wayan Rawan Atmaja yang interupsi soal vaksin palsu di sidang paripurna, karena membela kepentingan rakyat, hanya waktu penyampaian dianggap tidak tepat.
Terkait Interupsi Vaksin Palsu, Rawan Atmaja Dipanggil DPD I Golkar
DENPASAR, NusaBali
Kurang dari sepekan pasca isu dijatuhi Surat Peringatan (SP) I gara-gara interupsi masalah vaksin palsu saat sidang paripurna dengan agenda jawaban Gubernur Bali terhadap pandangan umum fraksi-fraksi, anggota Fraksi Golkar DPRD Bali Dapil Badung, I Wayan Rawan Atmaja, dipanggil DPD I Golkar Bali, Jumat (8/7). Dari pertemuan tersebut, DPD I Golkar Bali batal terbitkan SP I untuk Wayan Rawan Atmaja. Sanksinya diperingan menjadi ‘teguran lisan’.
Wayan Rawan Atmaja, anggota Fraksi Golkar yang kini duduk di Komisi IV DPRD Bali (membidangi masalah kesehatan dan pendidikan), dihadirkan dalam Rapat Pleno Harian DPD I Golkar Bali yang digelar di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta, di Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Jumat malam. Rapat Pleno Harian tersebut dipimpin Ketut Sudikerta selaku Ketua DPD I Golkar Bali.
Bocoran yang diperoleh NusaBali, Rawan Atmaja sengaja dihadirkan dalam Rapat Pleno Harian DPD I Golkar Bali kemarin, untuk membahas masalah sanksi akibat interupsi vaksin palsu di Sidang Paripurna DPRD Bali, Jumat (1/7) lalu. Rapat kemarin berjalan alot, meski kemudian happy ending dengan salam-salaman antara Rawan Atmaja dan Sudikerta.
Dalam rapat tersebut, sebagian pengurus DPD I Golkar Bali metoleransi sikap Rawan Atmaja soal interupsi vaksin palsu, karena sifatnya membela kepentingan rakyat. Namun, sebagian lagi menyalahkan Rawan Atmaja, karena dianggap tidak tepat waktu dan ruang.
Hasil dari rapat yang alot tadi malam, Rawan Atmaja batal dijatuhi sanksi berupa SP I. Politisi asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung yang sudah dua kali periode menjadi anggota Fraksi Golkar DPRD Bali Dapil Badung ini hanya dikenakan ‘teguran lisan’. Hal ini juga dibenarkan oleh Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Daerah DPD I Golkar Bali, I Gusti Putu Wijaya, saat dikonfirmasi NusaBali tadi malam.
“Nggak ada SP I. Baru saja kita rapat dengan Pak Rawan Atmaja. Kalau sesuai dengan hasil rapat, sepenuhnya diberikan ruang kepada Pak Rawan Atmaja menjelaskan ke media. Perintah Pak Ketua DPD I Golkar (Sudikerta) satu pintu kepada Rawan Atmaja saja,” ujar Wijaya.
Sementara itu, Rawan Atmaja mengakui dirinya sudah memberikan keterangan kepada DPD I Golkar Bali dari rangkaian peristiwa interupsi vaksin palsu di Sidang Paripurna. “Kita ditegur secara lisan saja. SP I memang sebelumnya nggak ada itu. Bukan batal,” ujar Rawan Atmaja saat dihubungi NusaBali per telepon secara terpisah tadi malam.
Rawan Atmaja menegaskan, PD I Golkar Bali tidak mengeluarkan SP I untuk dirinya. Demikian pula Fraksi Golkar DPRD Bali, tidak ada menerbitkan sanksi apa pun. “Hanya teguran secara lisan, karena interupsi yang saya sampaikan tidak tepat tempatnya,” tandas Rawan Atmaja.
Harusnya tempat itu di mana? “Maksudnya tidak tepat itu, bukan pada sidang paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Gubernur. Harusnya saat pandangan umum fraksi saja kita sampaikan,” jelas Rawan Atmaja.
Menurut Rawan Atmaja, dirinya tidak bermaksud melakukan interupsi yang ‘menyerang’ secara membabibuta kebijakan Pemprov Bali. “Ini (interupsi vaksin palsu) murni saya lakukan demi antisipasi dampak vaksin palsu terhadap masyarakat. Hanya tidak tepat saja waktunya. Saya sudah jelaskan kepada fraksi dan partai. Semuanya sudah klir, tidak ada masalah lagi,” tegas Rawan Atmaja yang semalam sempat bersalam-salam dengan Sudikerta.
Sebelumnya, SP I dari DPD I Golkar Bali untuk Rawan Atmaja bocor ke publik, Senin (4/7), karena menjadi kegaduhan di internal fraksi. Sumber NusaBali di lingkaran Golkar menyebutkan, SP I untuk Rawan Atmaja langsung diterbitkan DPD I Golkar Bali pimpi-nan Ketut Sudikerta, Sabtu (2/7) lalu, atau sehari setelah interupsi di sidang paripurna.
“Ya, Rawan Atmaja sudah dapat SP I dari DPD I Golkar Bali, karena interupsi soal vaksin palsu di sidang paripurna,” ungkap seorang kader militan Beringin yang terdepak dari kepengurusan Golkar karena berada di kubu Munas Ancol saat dualisme DPP Golkar, Senin kemarin.
SELANJUTNYA . . .
DENPASAR, NusaBali
Kurang dari sepekan pasca isu dijatuhi Surat Peringatan (SP) I gara-gara interupsi masalah vaksin palsu saat sidang paripurna dengan agenda jawaban Gubernur Bali terhadap pandangan umum fraksi-fraksi, anggota Fraksi Golkar DPRD Bali Dapil Badung, I Wayan Rawan Atmaja, dipanggil DPD I Golkar Bali, Jumat (8/7). Dari pertemuan tersebut, DPD I Golkar Bali batal terbitkan SP I untuk Wayan Rawan Atmaja. Sanksinya diperingan menjadi ‘teguran lisan’.
Wayan Rawan Atmaja, anggota Fraksi Golkar yang kini duduk di Komisi IV DPRD Bali (membidangi masalah kesehatan dan pendidikan), dihadirkan dalam Rapat Pleno Harian DPD I Golkar Bali yang digelar di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta, di Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Jumat malam. Rapat Pleno Harian tersebut dipimpin Ketut Sudikerta selaku Ketua DPD I Golkar Bali.
Bocoran yang diperoleh NusaBali, Rawan Atmaja sengaja dihadirkan dalam Rapat Pleno Harian DPD I Golkar Bali kemarin, untuk membahas masalah sanksi akibat interupsi vaksin palsu di Sidang Paripurna DPRD Bali, Jumat (1/7) lalu. Rapat kemarin berjalan alot, meski kemudian happy ending dengan salam-salaman antara Rawan Atmaja dan Sudikerta.
Dalam rapat tersebut, sebagian pengurus DPD I Golkar Bali metoleransi sikap Rawan Atmaja soal interupsi vaksin palsu, karena sifatnya membela kepentingan rakyat. Namun, sebagian lagi menyalahkan Rawan Atmaja, karena dianggap tidak tepat waktu dan ruang.
Hasil dari rapat yang alot tadi malam, Rawan Atmaja batal dijatuhi sanksi berupa SP I. Politisi asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung yang sudah dua kali periode menjadi anggota Fraksi Golkar DPRD Bali Dapil Badung ini hanya dikenakan ‘teguran lisan’. Hal ini juga dibenarkan oleh Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Daerah DPD I Golkar Bali, I Gusti Putu Wijaya, saat dikonfirmasi NusaBali tadi malam.
“Nggak ada SP I. Baru saja kita rapat dengan Pak Rawan Atmaja. Kalau sesuai dengan hasil rapat, sepenuhnya diberikan ruang kepada Pak Rawan Atmaja menjelaskan ke media. Perintah Pak Ketua DPD I Golkar (Sudikerta) satu pintu kepada Rawan Atmaja saja,” ujar Wijaya.
Sementara itu, Rawan Atmaja mengakui dirinya sudah memberikan keterangan kepada DPD I Golkar Bali dari rangkaian peristiwa interupsi vaksin palsu di Sidang Paripurna. “Kita ditegur secara lisan saja. SP I memang sebelumnya nggak ada itu. Bukan batal,” ujar Rawan Atmaja saat dihubungi NusaBali per telepon secara terpisah tadi malam.
Rawan Atmaja menegaskan, PD I Golkar Bali tidak mengeluarkan SP I untuk dirinya. Demikian pula Fraksi Golkar DPRD Bali, tidak ada menerbitkan sanksi apa pun. “Hanya teguran secara lisan, karena interupsi yang saya sampaikan tidak tepat tempatnya,” tandas Rawan Atmaja.
Harusnya tempat itu di mana? “Maksudnya tidak tepat itu, bukan pada sidang paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Gubernur. Harusnya saat pandangan umum fraksi saja kita sampaikan,” jelas Rawan Atmaja.
Menurut Rawan Atmaja, dirinya tidak bermaksud melakukan interupsi yang ‘menyerang’ secara membabibuta kebijakan Pemprov Bali. “Ini (interupsi vaksin palsu) murni saya lakukan demi antisipasi dampak vaksin palsu terhadap masyarakat. Hanya tidak tepat saja waktunya. Saya sudah jelaskan kepada fraksi dan partai. Semuanya sudah klir, tidak ada masalah lagi,” tegas Rawan Atmaja yang semalam sempat bersalam-salam dengan Sudikerta.
Sebelumnya, SP I dari DPD I Golkar Bali untuk Rawan Atmaja bocor ke publik, Senin (4/7), karena menjadi kegaduhan di internal fraksi. Sumber NusaBali di lingkaran Golkar menyebutkan, SP I untuk Rawan Atmaja langsung diterbitkan DPD I Golkar Bali pimpi-nan Ketut Sudikerta, Sabtu (2/7) lalu, atau sehari setelah interupsi di sidang paripurna.
“Ya, Rawan Atmaja sudah dapat SP I dari DPD I Golkar Bali, karena interupsi soal vaksin palsu di sidang paripurna,” ungkap seorang kader militan Beringin yang terdepak dari kepengurusan Golkar karena berada di kubu Munas Ancol saat dualisme DPP Golkar, Senin kemarin.
SELANJUTNYA . . .
Komentar