Gelapkan Tabung Gas, Kepala Gudang dan 4 Anak Buahnya Dijuk
Jajaran Polsek Abiamsemal membekuk lima orang yang terlibat penggelapan 53 tabung gas ELPG ukuram 3 Kg, pada Kamis (26/9) pukul 09.00 Wita.
MANGUPURA, NusaBali
Keempat pelaku penggelapan itu yakni, Patrianus Mite, 20, Osto Wasok, 21, Nobertus Dhei 23, Stevanus Ifantri Mema, 27, Viktorius Zuna, 26. Kapolsek Abiamsemal, Kompol Ida Bagus Putu Mertayasa dikonfirmasi, Jumat, (27/9) mengungkapkan penangkapan terhadap kelima tersangka tersebut berdasarkan laporna dari korban, Komang Yudi Santika, 41. Korban yang tinggal di Jalan DR Muwardi E, Nomor 24 Denpasar, Kelurahan Sumerta Kelod, Kecatan Denpasar Timur ini dalam laporanya kehilangan puluhan tabung gas.
Puluhan tabung gas tersebut hilang di gudang Jalan Tanah Putih, Banjar Bucu, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung. Korban pun melapor ke Polsek Abiamsemal, pada Rabu (26/9). Atas laporan tersebut Kapolsek Abiamsemal memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Nyoman Sidarma bersama Panit Opsnal Iptu IGN Subandi bersama tim opsnal Polsek Abiansemal untuk melakukan pengungkapan.
"Berdasarkan laporan tersebut kami mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan dan mencari keterangan saksi-saksi yang berada di TKP. Hasil penyelidikan dan keterangan saksi saksi mengarah kecurigaan kepada salah satu kariawan yang bekerja di gudang milik korban atas nama Patrianus Mite," tutur Kompol Ida Bagus Putu Mertayasa.
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku penggelapan tersebut. Diketahui sedang berada di daerah Darmasaba dan Daerah Tabanan. Unit opsnal melakukan lidik di tempat tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berjumlah 5 orang.
"Saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan penggelapan tersebut dan menjual tabung di beberapa warung yang berada di seputaran Badung dan Denpasar. Pelaku melancarkan aksinya kerja sama dengan kepala gudang," tuturnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tabung gas elpiji 3 Kg sebanyak 53 Tabung, 1 unit mobil pick up Grand Max warna hitam DK 8141 OO yang digunakan untuk memuat puluhan tabung yang tersangka gelapkan. Selanjutnya kelima tersangka dikeler ke Mapolsek Abiansemal untuk dimintai keterangan. "Kelima tersangka disangkakan dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukumn 5 tahun penjara," tandasnya. *pol
Keempat pelaku penggelapan itu yakni, Patrianus Mite, 20, Osto Wasok, 21, Nobertus Dhei 23, Stevanus Ifantri Mema, 27, Viktorius Zuna, 26. Kapolsek Abiamsemal, Kompol Ida Bagus Putu Mertayasa dikonfirmasi, Jumat, (27/9) mengungkapkan penangkapan terhadap kelima tersangka tersebut berdasarkan laporna dari korban, Komang Yudi Santika, 41. Korban yang tinggal di Jalan DR Muwardi E, Nomor 24 Denpasar, Kelurahan Sumerta Kelod, Kecatan Denpasar Timur ini dalam laporanya kehilangan puluhan tabung gas.
Puluhan tabung gas tersebut hilang di gudang Jalan Tanah Putih, Banjar Bucu, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung. Korban pun melapor ke Polsek Abiamsemal, pada Rabu (26/9). Atas laporan tersebut Kapolsek Abiamsemal memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Nyoman Sidarma bersama Panit Opsnal Iptu IGN Subandi bersama tim opsnal Polsek Abiansemal untuk melakukan pengungkapan.
"Berdasarkan laporan tersebut kami mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan dan mencari keterangan saksi-saksi yang berada di TKP. Hasil penyelidikan dan keterangan saksi saksi mengarah kecurigaan kepada salah satu kariawan yang bekerja di gudang milik korban atas nama Patrianus Mite," tutur Kompol Ida Bagus Putu Mertayasa.
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku penggelapan tersebut. Diketahui sedang berada di daerah Darmasaba dan Daerah Tabanan. Unit opsnal melakukan lidik di tempat tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berjumlah 5 orang.
"Saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan penggelapan tersebut dan menjual tabung di beberapa warung yang berada di seputaran Badung dan Denpasar. Pelaku melancarkan aksinya kerja sama dengan kepala gudang," tuturnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tabung gas elpiji 3 Kg sebanyak 53 Tabung, 1 unit mobil pick up Grand Max warna hitam DK 8141 OO yang digunakan untuk memuat puluhan tabung yang tersangka gelapkan. Selanjutnya kelima tersangka dikeler ke Mapolsek Abiansemal untuk dimintai keterangan. "Kelima tersangka disangkakan dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukumn 5 tahun penjara," tandasnya. *pol
1
Komentar