nusabali

Embat Uang Tamu, Petugas Housekeeping Vila Dibekuk

  • www.nusabali.com-embat-uang-tamu-petugas-housekeeping-vila-dibekuk

Kesempatan leluasa membersihkan kamar vila membuat seorang petugas housekeeping, I Kadek Apriadi, 24, lupa diri.

GIANYAR, NusaBali

Bahkan baru kerja sebulan di Juggle Lotus Villa Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar sejak bulan Agustus hingga September, pemuda lajang asal Banjar Uma Anyar, Desa Pejeng Kaja ini sudah 5 kali mencuri uang wisatawan yang menginap.

Modusnya, pelaku sembari membersihkan kamar juga membongkar tas maupun dompet wisatawan. Cerdiknya, uang yang diambil tidak sekaligus. Antara satu sampai dua lembar, sehingga dia luput dari kecurigaan. Barulah pada 15 September 2019 lalu, pemilik vila, Kadek Cahyani, mendapat komplain dari tamu yang kehilangan sejumlah uang hingga melapor ke Polsek Tampaksiring.

“Beberapa tamu yang menginap di vila tersebut komplin sering kehilangan, berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan di TKP dan juga ke tempat penukaran mata uang asing di wilayah Ubud,” jelas Kapolsek Tampaksiring, AKP I Gusti Putu Dharmanatha, didampingi Kasubag Humas Polres Gianyar, Iptu Ketut Suarnata, saat rilis pengungkapan kasus, Jumat (27/9).

Dari salah satu tempat penukaran mata uang asing (money changer) di Ubud, didapat informasi bahwa ada satu nama pegawai vila, yakni Kadek Apriadi yang beberapa kali melakukan penukaran mata uang asing. Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Tampaksiring kemudian mencari terduga pelaku ke rumahnya di Banjar Uma Anyar, Desa Pejeng Kaja.

"Saat melihat petugas yang datang ke rumahnya, pelaku langsung kabur ke kamar mandi," jelas Kapolsek. Tidak mau orang yang dicurigai lolos, petugas kemudian mencari pelaku ke kamar mandi dan menggedor pintu kamar mandi. Ketika pintu terbuka, petugas mendapati pelaku berusaha menghilangkan barang bukti berupa uang asing yang masih menyangkut di closet.

"Pelaku sempat membuang uang hasil curian ke kloset. Tapi masih ada beberapa lembar yang berhasil kita amankan. Setelah diinterogasi, pelaku akhirnya mengaku telah melakukan pencurian di Juggle Lotus Villa," ujarnya.

Lebih lanjut diterangkan, pelaku yang baru satu bulan bekerja di Juggle Lotus Villa ini telah beberapa kali melakukan pencurian. Dengan leluasa pelaku mengambil uang milik tamu yang menginap karena pekerjaannya sebagai housekeeping. "Setelah beberapa kali kejadian pencurian, pihak vila baru melapor," tambahnya.

Dari pengakuan Kadek Apriadi, dia mencuri beberapa kali di vila tempatnya bekerja. Tercatat 4 kali melakukan penukaran mata uang asing diantaranya, pada tanggal 23 Agustus 2019 di PT Dirgahayu Valuta Prima dan pada tanggal 6,9,10 September 2019 di PT Bali Hastie Indomalaya. Total uang uang dicurinya berjumlah Rp. 6.917.000 (enam juta sembilan ratus tujuh belas ribu). "Uang hasil curian digunakan untuk membayar cicilan sepeda motor, membeli baju dan kebutuhan lainnya," kata Kapolsek. Kadek Apriadi ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencurian diancam pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara maksimal 5 tahun penjara. *nvi

Komentar