Dewan Minta Pajak Kos-kosan Digenjot
Bapenda Denpasar Akui Terkendala Regulasi
Pemilik kos menyiasati hanya membuat 9 kamar kos, sementara regulasi hanya memperbolehkan memungut pajak dengan jumlah di atas 10 kamar.
DENPASAR, NusaBali
Komisi II DPRD Kota Denpasar meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar untuk melakukan pungutan wajib pajak terhadap pemilik kos-kosan yang melebihi kapasitas dari 10 kamar. Selama ini, kos-kosan belum maksimal terjamah pajak sehingga peluang usaha kos-kosa elite semakin menjamur di kawasan Denpasar.
Hal tersebut terungkap saat Komisi II melakukan kunjungan kerja ke Bapenda Kota Denpasar, Jumat (27/9). Kunjungan yang dipimpin Ketua Komisi II, I Wayan Suadi Putra dan Wakil Ketua Komisi II, I Wayan Gatra dan sejumlah anggota komisi diterima langsung Kepala Bapenda, I Dewa Nyoman Semadi, beserta jajarannya.
Dalam pertemuan tersebut, anggota Komisi II, Ketut Beji, mempertanyakan soal retribusi pajak pada kos-kosan elite yang ada di Denpasar. Kata Beji, Bapenda sebagai tumpuan akumulasi pendapatan daerah Kota Denpasar harus bisa melihat celah pajak yang selama ini terlewatkan.
Diungkapkan, di Denpasar banyak kos-kosan elite diatas 10 kamar yang harusnya bisa dijajaki untuk membayar pajak sesuai dengan regulasi. Namun, kos-kosam elite tersebut terlewatkan begitu saja. Padahal kos-kosan merupakan potensi penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Coba Bapenda melihat kos-kosan elite sekarang ada diatas 10 kamar itu mereka belum dikenakan pajak. Coba nanti telusuri karena itu potensi pajak daerah," ungkapnya.
Selain itu, Beji juga mengatakan, kos-kosan yang jumlahnya di bawah 10 kamar banyak tersebar dengan nominal sewa kamar bisa Rp 3 juta sampai Rp 5 juta per bulannya. Disamping itu ada juga yang menyewakan harian. "Ini bisa gak dibuatkan regulasi untuk kos-kosan di bawah 10 kamar. Soalnya tarifnya luar biasa kos-kosan sekarang sudah seperti villa," imbuhnya.
Selain Beji, anggota lainnya, I Wayan Gatra, juga menyoroti penurunan wajib pajak yang diterima selama kurun waktu dari 2015-2018. Gatra menyarankan Bapenda harus berinovasi untuk mendapatkan pendapatan lebih banyak dari wajib pajak.
Apalagi kata dia, saat ini pertumbuhan wajib pajak meningkat drastis. Terutama pembangunan yang pesat, pembangunan itu merupakan potensi besar bagi Bapenda untuk menambah PAD dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pendataan wajib pajak perlu dilakukan secara rutin oleh petugas dari Bapenda. "Saya kira harus ada pendataan setiap saat untuk mendapatkan data-data yang baru. Itu untuk mendapatkan wajib pajak karena terus bertambah di Denpasar ini," jelasnya.
Untuk mengurangi tunggakan pajak, Gatra menghimbau Bapenda sering-sering berkomunikasi dengan wajib pajak agar tidak stagnan dalam penagihan pajak. Dimana wajib pajak juga perlu diberikan reward bagi yang taat pajak agar mereka bisa merasa dihargai sebagai wajib pajak.
Gatra mengatakan, dengan pendekatan seperti itu pihaknya menginginkan Denpasar memiliki zero penunggak pajak. "Dulu ada kan reward diberikan kepada wajib pajak yang rajin membayar pajak. Itu harus kembali diterapkan, bagaimana caranya itu silahkan pintar-pintar Bapenda yang mengolahnya," imbuhnya.
Sementara itu, terkait dengan pajak kos-kosan, Kepala Bapenda Denpasar, I Dewa Nyoman Semadi mengakui, pihaknya selama ini terkendala regulasi yang hanya memperbolehkan memungut pajak pada kos-kosan dengan jumlah di atas 10 kamar. Namun, saat ini, pemilik kos menyiasati kosnya hanya dengan membuat 9 kamar kos paling banyak kendati kosan tersebut bernuansa elite.
Regulasi tersebut, kata dia, yang menyebabkan pihaknya tidak bisa memperoleh pendapatan secara maksimal dari pajak kos-kosan. Dewa Semadi juga sudah berkomunikasi dengan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengecek perizinan mereka. Namun, kendala untuk mewajibkan dikenai pajak kembali pada regulasi yang tidak memperbolehkan mengenai pajak di bawah 10 kamar. "Ini masalahnya regulasi, kami agak kesulitan memang kami belum maksimal menerapkan wajib pajak pada kos-kosan. Selain dari tim, kami berusaha untuk berkomunikasi dengan lingkungan dan desa untuk menyisir kos-kosan yang memiliki lebih dari 10 kamar," imbuhnya. *mis
Hal tersebut terungkap saat Komisi II melakukan kunjungan kerja ke Bapenda Kota Denpasar, Jumat (27/9). Kunjungan yang dipimpin Ketua Komisi II, I Wayan Suadi Putra dan Wakil Ketua Komisi II, I Wayan Gatra dan sejumlah anggota komisi diterima langsung Kepala Bapenda, I Dewa Nyoman Semadi, beserta jajarannya.
Dalam pertemuan tersebut, anggota Komisi II, Ketut Beji, mempertanyakan soal retribusi pajak pada kos-kosan elite yang ada di Denpasar. Kata Beji, Bapenda sebagai tumpuan akumulasi pendapatan daerah Kota Denpasar harus bisa melihat celah pajak yang selama ini terlewatkan.
Diungkapkan, di Denpasar banyak kos-kosan elite diatas 10 kamar yang harusnya bisa dijajaki untuk membayar pajak sesuai dengan regulasi. Namun, kos-kosam elite tersebut terlewatkan begitu saja. Padahal kos-kosan merupakan potensi penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Coba Bapenda melihat kos-kosan elite sekarang ada diatas 10 kamar itu mereka belum dikenakan pajak. Coba nanti telusuri karena itu potensi pajak daerah," ungkapnya.
Selain itu, Beji juga mengatakan, kos-kosan yang jumlahnya di bawah 10 kamar banyak tersebar dengan nominal sewa kamar bisa Rp 3 juta sampai Rp 5 juta per bulannya. Disamping itu ada juga yang menyewakan harian. "Ini bisa gak dibuatkan regulasi untuk kos-kosan di bawah 10 kamar. Soalnya tarifnya luar biasa kos-kosan sekarang sudah seperti villa," imbuhnya.
Selain Beji, anggota lainnya, I Wayan Gatra, juga menyoroti penurunan wajib pajak yang diterima selama kurun waktu dari 2015-2018. Gatra menyarankan Bapenda harus berinovasi untuk mendapatkan pendapatan lebih banyak dari wajib pajak.
Apalagi kata dia, saat ini pertumbuhan wajib pajak meningkat drastis. Terutama pembangunan yang pesat, pembangunan itu merupakan potensi besar bagi Bapenda untuk menambah PAD dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pendataan wajib pajak perlu dilakukan secara rutin oleh petugas dari Bapenda. "Saya kira harus ada pendataan setiap saat untuk mendapatkan data-data yang baru. Itu untuk mendapatkan wajib pajak karena terus bertambah di Denpasar ini," jelasnya.
Untuk mengurangi tunggakan pajak, Gatra menghimbau Bapenda sering-sering berkomunikasi dengan wajib pajak agar tidak stagnan dalam penagihan pajak. Dimana wajib pajak juga perlu diberikan reward bagi yang taat pajak agar mereka bisa merasa dihargai sebagai wajib pajak.
Gatra mengatakan, dengan pendekatan seperti itu pihaknya menginginkan Denpasar memiliki zero penunggak pajak. "Dulu ada kan reward diberikan kepada wajib pajak yang rajin membayar pajak. Itu harus kembali diterapkan, bagaimana caranya itu silahkan pintar-pintar Bapenda yang mengolahnya," imbuhnya.
Sementara itu, terkait dengan pajak kos-kosan, Kepala Bapenda Denpasar, I Dewa Nyoman Semadi mengakui, pihaknya selama ini terkendala regulasi yang hanya memperbolehkan memungut pajak pada kos-kosan dengan jumlah di atas 10 kamar. Namun, saat ini, pemilik kos menyiasati kosnya hanya dengan membuat 9 kamar kos paling banyak kendati kosan tersebut bernuansa elite.
Regulasi tersebut, kata dia, yang menyebabkan pihaknya tidak bisa memperoleh pendapatan secara maksimal dari pajak kos-kosan. Dewa Semadi juga sudah berkomunikasi dengan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengecek perizinan mereka. Namun, kendala untuk mewajibkan dikenai pajak kembali pada regulasi yang tidak memperbolehkan mengenai pajak di bawah 10 kamar. "Ini masalahnya regulasi, kami agak kesulitan memang kami belum maksimal menerapkan wajib pajak pada kos-kosan. Selain dari tim, kami berusaha untuk berkomunikasi dengan lingkungan dan desa untuk menyisir kos-kosan yang memiliki lebih dari 10 kamar," imbuhnya. *mis
Komentar