nusabali

YN Biarkan Bayinya Tenggelam di Bak Mandi

Kesal Suami Selingkuh

  • www.nusabali.com-yn-biarkan-bayinya-tenggelam-di-bak-mandi

Jajaran Polres Cianjur, Jawa Barat, menetapkan YN (20) sebagai tersangka kasus bayi berusia tiga bulan yang ditemukan tewas mengambang di bak mandi

CIANJUR, NusaBali

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, penetapan YN sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan dan pengakuan dari tersangka sendiri.

“Tersangkanya YN, tak lain ibu kandung dari bayi tersebut,” kata Juang dalam keterangannya di hadapan wartawan di halaman Polres Cianjur, Minggu (29/9).

YN tega menghabisi nyawa darah dagingnya sendiri dengan cara membiarkannya berada di bak mandi sedalam 1 meter yang terisi penuh air tersebut.

 “Kejadiannya saat tersangka hendak memandikan korban. Pengakuannya dia kesal karena bayinya itu terus-terusan menangis saat hendak dimandikan,” ujarnya.

Selain kesal, disebutkan Juang, tersangka juga tiba-tiba ingat dengan perbuatan suaminya yang diduga pernah berselingkuh saat masih mengandung korban tujuh bulan.

“Kesal dan sakit hati, tersangka ini lantas membiarkan korban di dalam bak mandi hingga meninggal dunia,” katanya seperti dilansir kompas.

Tubuh bayi malang itu sendiri pertama kali diketahui Mae (65), nenek korban yang saat itu hendak bersih-bersih badan di kamar mandi selepas berkebun.

“Saksi awalnya mengira yang mengambang di bak mandi itu boneka, namun setelah diperhatikan lebih dekat ternyata cucunya. Ia lantas mengangkat tubuh korban sambil berteriak minta tolong ke warga,” ujarnya.

"Anak saya hampir pingsan mendengar anaknya meninggal dengan keadaan seperti itu. Tapi sama saya dan keluarga yang lain menasihati untuk tetap sabar," kata Mae.

Pelaku sempat melarikan diri hingga akhirnya ditemukan tengah jongkok sambil memeluk lutut di perkebunan milik warga.

Polisi menjemput pelaku di rumahnya sendiri Kampung Cisuren, RT 1 RW 5, Desa Sukanagalih, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur dan membawanya ke Mapolres Cianjur. Kepada polisi YN mengaku sengaja meninggalkan bayinya di dalam bak mandi. Hal itu ia lakukan karena merasa kesal kepada suaminya yang diduga telah selingkuh.

"Saya kesal sama yang berselingkuh dengan perempuan lain saat usia kehamilan 7 bulan. Saya menyesal telah melakukan perbuatan itu dan akan menanggung semua akibatnya," ucap YN dikutip dari detik.

Atas perbuatannya, tersangka YN dijerat pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 338 KHUPidana.“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” imbuhnya. *

Komentar