Caleg Gagal Divonis 2,5 Tahun Penjara
Gara-gara Kasus Penipuan di BPR Rp 1 Miliar
Terdakwa I Wayan Juli Adnyana diketahui merupakan caleg DPRD Bali Dapil III Tabanan dari Partai Demokrat nomor urut 1. Namun dalam Pileg beberapa bulan lalu dirinya tidak lolos.
DENPASAR, NusaBali
Setelah gagal lolos sebagai anggota DPRD Bali dari Dapil Tabanan, mantan Caleg (Calon Legislatif) bernama I Wayan Juli Adnyana, 45 kembali harus menelan pil pahit. Dirinya divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar pada Senin (30/9) karena melakukan penipuan Rp 1 miliar di PT BPR Dewata Indobank.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Heriyanti menyatakan terdakwa Wayan Juli Adnyana asal Desa Tista, Kerambitan, Tabanan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dikurangi selama menjalani penahanan,” tegas hakim Heriyanti.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Sawiyah yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa I Wayan Juli yang didampingi kuasa hukumnya, Abu Hasin langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim yang naik dari tuntutan. “Kami mengajukan banding,” tegas Abu Hasin.
Ditemui usai sidang, Abu Hasin langsung mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim yang naik menjadi 2,5 tahun penjara dari tuntutan JPU sebelumnya 2 tahun penjara. Ia menyebut majelis hakim juga tidak mempertimbangkan hal meringankan bagi terdakwa diantaranya sopan dan belum pernah dihukum. “Putusan ini tidak adil. Setiap perbuatan pidana tidak diawali perjanjian. Kasus ini diawali perjanjian. Ini semestinya perdata. Saya melihat kasus ini dipaksakan. Karena itu, kami banding,” pungkasnya.
Dalam dakwaan sebelumnya dibeberkan aksi penipuan yang dilakukan terdakwa I Wayan Juli ini berawal pada 6 November 2014 saat dirinya mengajukan permohonan kredit senilai Rp 1 miliar dengan menggunakan jaminan dua sertifikat tanah atas nama terdakwa.
Atas permohonan tersebut, PT BPR Dewata Indobank melalui Dirut, I Gede Yono Sudana Arsa meminta terdakwa yang merupakan karyawan swasta ini melengkapi persyaratan kredit diantaranya jaminan 2 sertifikat milik terdakwa. “Saat itu, terdakwa menyatakan bahwa salah satu sertifikat masih dalam proses pemecahan. Saat dimintai bukti pemecahan, terdakwa mengatakan belum diambil,” beber JPU.
Untuk meyakinkan pihak bank, terdakwa mendatangi notaries IGNA Diatmika dan mengatakan bahwa sertifikat tanah miliknya yang berada di Desa Subamia, Tabanan sedang dipecah di BPN. Terdakwa lalu minta dibuatkan surat keterangan dari notaries untuk di bawa ke BPR. “Saat di BPR, terdakwa mengatakan jika proses pemecahan sudah selesai sertifikat akan diberikan ke bank. Untuk meyakinkan korbannya, terdakwa membuat surat persetujuan dan kuasa yang ditandantangani bersama istrinya,” imbuh JPU Siti.
Karena percaya dengan janji terdakwa, pada 21 November 2014, saksi I Gede Yono menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada terdakwa sesuai bukti kwitansi yang dipakai bukti. Setelah itu, BPR Dewata Indobank yang menanyakan jaminan sertifikat yang dijanjikan tak kunjung mendapatkannya. Saksi beberapa kali menanyakan proses pemecahan sertifkat, dan dijawab proses pemecahan belum selesai. “Padahal, setelah pemecahan selesai langsung ambil diambil terdakwa melalui saksi I Wayan Suja dengan surat kuasa terdakwa pada 27 Januari 2015,” beber JPU.
Tetapi, oleh terdakwa sertifikat tersebut tidak pernah diserahkan pada pihak bank. Namun, justru dipindahtangankan atau dijual pada pihak ketiga, yakni pada Agus Harimurti. Atas perbuatan terdakwa pihak BPR mengalami kerugian Rp 1 miliar. Terdakwa I Wayan Juli Adnyana sendiri diketahui merupakan caleg DPRD Bali Dapil III Tabanan dari Partai Demokrat nomor urut 1. Namun dalam pemilihan beberapa bulan lalu dirinya tidak lolos dan malah kasus penipuannya yang lolos hingga persidangan. *rez
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Heriyanti menyatakan terdakwa Wayan Juli Adnyana asal Desa Tista, Kerambitan, Tabanan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dikurangi selama menjalani penahanan,” tegas hakim Heriyanti.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Sawiyah yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa I Wayan Juli yang didampingi kuasa hukumnya, Abu Hasin langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim yang naik dari tuntutan. “Kami mengajukan banding,” tegas Abu Hasin.
Ditemui usai sidang, Abu Hasin langsung mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim yang naik menjadi 2,5 tahun penjara dari tuntutan JPU sebelumnya 2 tahun penjara. Ia menyebut majelis hakim juga tidak mempertimbangkan hal meringankan bagi terdakwa diantaranya sopan dan belum pernah dihukum. “Putusan ini tidak adil. Setiap perbuatan pidana tidak diawali perjanjian. Kasus ini diawali perjanjian. Ini semestinya perdata. Saya melihat kasus ini dipaksakan. Karena itu, kami banding,” pungkasnya.
Dalam dakwaan sebelumnya dibeberkan aksi penipuan yang dilakukan terdakwa I Wayan Juli ini berawal pada 6 November 2014 saat dirinya mengajukan permohonan kredit senilai Rp 1 miliar dengan menggunakan jaminan dua sertifikat tanah atas nama terdakwa.
Atas permohonan tersebut, PT BPR Dewata Indobank melalui Dirut, I Gede Yono Sudana Arsa meminta terdakwa yang merupakan karyawan swasta ini melengkapi persyaratan kredit diantaranya jaminan 2 sertifikat milik terdakwa. “Saat itu, terdakwa menyatakan bahwa salah satu sertifikat masih dalam proses pemecahan. Saat dimintai bukti pemecahan, terdakwa mengatakan belum diambil,” beber JPU.
Untuk meyakinkan pihak bank, terdakwa mendatangi notaries IGNA Diatmika dan mengatakan bahwa sertifikat tanah miliknya yang berada di Desa Subamia, Tabanan sedang dipecah di BPN. Terdakwa lalu minta dibuatkan surat keterangan dari notaries untuk di bawa ke BPR. “Saat di BPR, terdakwa mengatakan jika proses pemecahan sudah selesai sertifikat akan diberikan ke bank. Untuk meyakinkan korbannya, terdakwa membuat surat persetujuan dan kuasa yang ditandantangani bersama istrinya,” imbuh JPU Siti.
Karena percaya dengan janji terdakwa, pada 21 November 2014, saksi I Gede Yono menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada terdakwa sesuai bukti kwitansi yang dipakai bukti. Setelah itu, BPR Dewata Indobank yang menanyakan jaminan sertifikat yang dijanjikan tak kunjung mendapatkannya. Saksi beberapa kali menanyakan proses pemecahan sertifkat, dan dijawab proses pemecahan belum selesai. “Padahal, setelah pemecahan selesai langsung ambil diambil terdakwa melalui saksi I Wayan Suja dengan surat kuasa terdakwa pada 27 Januari 2015,” beber JPU.
Tetapi, oleh terdakwa sertifikat tersebut tidak pernah diserahkan pada pihak bank. Namun, justru dipindahtangankan atau dijual pada pihak ketiga, yakni pada Agus Harimurti. Atas perbuatan terdakwa pihak BPR mengalami kerugian Rp 1 miliar. Terdakwa I Wayan Juli Adnyana sendiri diketahui merupakan caleg DPRD Bali Dapil III Tabanan dari Partai Demokrat nomor urut 1. Namun dalam pemilihan beberapa bulan lalu dirinya tidak lolos dan malah kasus penipuannya yang lolos hingga persidangan. *rez
Komentar