Warga Buahan Payangan Demo PN Gianyar
Salah Satu Warganya akan Ditahan Hakim dalam Kasus ITE
Puluhan warga Desa Buahan Kecamatan Payangan demo sambil bawa spanduk melakukan aksi demo ke Pengadilan Negeri Gianyar, Senin (30/9).
GIANYAR, NusaBali
Mereka tidak terima karena rekannya diusulkan ditahan oleh majelis hakim PN Gianyar terkait pencemaran nama baik di media sosial. Sesuai informasi yang didapatkan kasus tersebut berawal di akhir 2018 lalu. Ketika salah satu warga asal Desa Buahan, Kecamatan Payangan yang bernama Dex Nin memposting status di media sosialnya dengan kata-kata berbahasa Bali kasar. Kata-kata itu pun ditujukan kepada mantan Perbekel di desa setempat.
Sehingga Dex Nin langsung dilaporkan oleh mantan Perbekel desa setempat yang bernama Wayan Mungluk. Dengan demikian Dex Nin diusulkan ditahan oleh majelis hakim PN Gianyar. Terdakwa Dex Nin dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman empat tahun penjara.
Kerabat terdakwa, yang mengaku bernama I Kadek Ngurah tidak mau berkomentar banyak terkait kedatangannya ke PN Gianyar. "Saya hanya ingin menanyakan soal Dex Nin pada hakim," jelasnya singkat. Mereka juga membentangkan spanduk yang bertuliskan "Hakim tidak profesional dan sewenang-wenang, minta agar Ketua PN mengganti majelis hakim, minta agar protes ini diteruskan ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung".
Humas PN Gianyar, Wawan Edy Prastiyo menjelaskan kedatangan puluhan warga tersebut untuk menanyakan salah satu rekannya yang menjadi terdakwa. "Temannya mau ditahan oleh majelis hakim, tetapi kenyataannya tidak ditahan kok sampai sekarang. Mereka hanya menanyakan itu, kenapa mau ditahan dan sudah saya jelaskan tidak ditahan mengingat syarat objektif tidak kena," ujarnya. *nvi
Sehingga Dex Nin langsung dilaporkan oleh mantan Perbekel desa setempat yang bernama Wayan Mungluk. Dengan demikian Dex Nin diusulkan ditahan oleh majelis hakim PN Gianyar. Terdakwa Dex Nin dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman empat tahun penjara.
Kerabat terdakwa, yang mengaku bernama I Kadek Ngurah tidak mau berkomentar banyak terkait kedatangannya ke PN Gianyar. "Saya hanya ingin menanyakan soal Dex Nin pada hakim," jelasnya singkat. Mereka juga membentangkan spanduk yang bertuliskan "Hakim tidak profesional dan sewenang-wenang, minta agar Ketua PN mengganti majelis hakim, minta agar protes ini diteruskan ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung".
Humas PN Gianyar, Wawan Edy Prastiyo menjelaskan kedatangan puluhan warga tersebut untuk menanyakan salah satu rekannya yang menjadi terdakwa. "Temannya mau ditahan oleh majelis hakim, tetapi kenyataannya tidak ditahan kok sampai sekarang. Mereka hanya menanyakan itu, kenapa mau ditahan dan sudah saya jelaskan tidak ditahan mengingat syarat objektif tidak kena," ujarnya. *nvi
Komentar