Oknum PNS Narkoba Sidang Perdana
Kasus oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bangli, I Nengah Muliartawan alias Sangut, 39, akhirnya disidang.
BANGLI, NusaBali
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Bangli, Senin (30/9). Sidang dengan agenda pembacaan dakwan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin oleh ketua majelis hakim, Anak Agung Putra Wiratjaya. Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya Ketut Dody Arta Kariawan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Dalam dakwaan, JPU Gadis Ariza terungkap bahwa awalnya, Senin (22/7) terdakwa menghubungi Agustian (DPO) via hanphone dengan tujuan membeli dua paket shabu seharga Rp 1,6 juta. Kemudian setelah Agustina menginformasikan ketersedian shabu tersebut, maka terdakwa melakukan transfer lewat bank.
Setelah proses pembayaran Agustina menyuruh terdawa untuk mengambil 2 paket narkotika jenis shabu di daerah Tukad Badung, Denpasar. Ketika terdakwa mau balik, saat melintas di ruas Jalan Bangli- Gianyar tepatnya di depan Warung Ayu Rent Car di Desa Bunutin, Kecamatan Bangli terdakwa diberhentikan oleh petugas kepolisian dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa plastic klip bening berisi shabu dengan berat 1.04 gram dan 1.06 gram yang disembunyikan dalam tali helm. Dari hasil introgasi selanjutnya dilakukan penggeledahan di kantor Pemkab Bangli tempat terdakwa bekerja. Dari hasil penggeledahan ditemukan timbangan elektrik, 1 buah bong, gunting dan korek api.
Dalam dakwaan disebutkan pula kalau terdakwa membeli shabu dengan tujuan untuk dijual kepada beberapa orang yang kini masuk DPO. “Terdakwa mengaku sebelumnya telah membeli shabu dari Agustina sebanyak 10 kali dan juga pernah menjual kepada beberapa orang,” ungkap JPU.
Terdakwa yang melanggar pidana dalam pasal 114 ayat (1),subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman 20 tahun penjara. Setelah mendengar dakwaan dari JPU, Ketua Majelis hakim memberikan terdakwa kesempatan untuk menyampikan eksepsi atau keberatan atas dakwan JPU. Setelah melakukan kordinasi dengan penasehat hukumnya, menerima dakwaan tersebut dan tidak mengajukan eksepsi. Pantauan NusaBali, selama proses persidangan, nampak beberapa orang kerabat terdakwa yang mendampingi, salah satunya sang istri. *esa
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Bangli, Senin (30/9). Sidang dengan agenda pembacaan dakwan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin oleh ketua majelis hakim, Anak Agung Putra Wiratjaya. Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya Ketut Dody Arta Kariawan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Dalam dakwaan, JPU Gadis Ariza terungkap bahwa awalnya, Senin (22/7) terdakwa menghubungi Agustian (DPO) via hanphone dengan tujuan membeli dua paket shabu seharga Rp 1,6 juta. Kemudian setelah Agustina menginformasikan ketersedian shabu tersebut, maka terdakwa melakukan transfer lewat bank.
Setelah proses pembayaran Agustina menyuruh terdawa untuk mengambil 2 paket narkotika jenis shabu di daerah Tukad Badung, Denpasar. Ketika terdakwa mau balik, saat melintas di ruas Jalan Bangli- Gianyar tepatnya di depan Warung Ayu Rent Car di Desa Bunutin, Kecamatan Bangli terdakwa diberhentikan oleh petugas kepolisian dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa plastic klip bening berisi shabu dengan berat 1.04 gram dan 1.06 gram yang disembunyikan dalam tali helm. Dari hasil introgasi selanjutnya dilakukan penggeledahan di kantor Pemkab Bangli tempat terdakwa bekerja. Dari hasil penggeledahan ditemukan timbangan elektrik, 1 buah bong, gunting dan korek api.
Dalam dakwaan disebutkan pula kalau terdakwa membeli shabu dengan tujuan untuk dijual kepada beberapa orang yang kini masuk DPO. “Terdakwa mengaku sebelumnya telah membeli shabu dari Agustina sebanyak 10 kali dan juga pernah menjual kepada beberapa orang,” ungkap JPU.
Terdakwa yang melanggar pidana dalam pasal 114 ayat (1),subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman 20 tahun penjara. Setelah mendengar dakwaan dari JPU, Ketua Majelis hakim memberikan terdakwa kesempatan untuk menyampikan eksepsi atau keberatan atas dakwan JPU. Setelah melakukan kordinasi dengan penasehat hukumnya, menerima dakwaan tersebut dan tidak mengajukan eksepsi. Pantauan NusaBali, selama proses persidangan, nampak beberapa orang kerabat terdakwa yang mendampingi, salah satunya sang istri. *esa
Komentar