Gubernur Janjikan Dana Lebih bagi Bangli
Solusi Masalah Kucuran PHR
Bupati Bangli Made Gianyar sebut kesepakatan terkait PHR tidak seharusnya diakhiri secara sepihak, namun atas persetujuan 6 kabupaten
DENPASAR, NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster mengambil jalan tengah untuk menyelesaikan konflik antara Kabupaten Bangli vs Kota Denpasar terkait masalah penyisihan pajak hotel dan restoran (PHR) dari Denpasar. Gubernur Koster berjanji akan memberikan bantuan dana lebih besar untuk Bangli melalui APBD Provinsi Bali.
Solusi penyelesaian konflik ini diungkapkan Gubernur Koster usai menghadiri sidang paripurna Pelantikan Pimpinan DPRD Bali 2019-2024 di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Selasa (1/10) siang. Koster menyebutkan, pernyataan bernada ancaman Bupati Bangli I Made Gianyar yang akan membuang sampah ke sungai karena kucuran PHR dari Denpasar macet di tahun 2019, hanya bentuk emosi saja. "Nanti kita dari provinsi akan kasi lebih gede kepada Kabupaten Bangli. Kemarin itu dia (Made Gianyar) emosi, kesal," tandas Koster.
Menurut Koster, mekanisme bagi-bagi kue pariwisata berupa PHR itu merupakan kewenangan masing-masing kabupaten/kota. Termasuk kalau mau memberikan berapa, itu kewenangan kabupaten/kota. "Jadi, tidak ada hak atau wajib menuntut Kabupaten Badung atau Kota Denpasar untuk memberikan PHR. Karena nggak ada hak sebenarnya," tegas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Lagipula, lanjut Koster, kewajiban kabupaten/kota berkontribusi anggaran PHR untuk kabupaten lainnya, tidak ada dalam aturan. "Nggak ada aturannya itu. Sekarang kalau Bupati Bangli mau buang sampah ke sungai, itu soal lain. Tata kelola lingkungan itu tersendiri. Ya, jangan buang sampah sembarangan-lah. Kan kotor itu airnya nanti," tandas Koster.
Ketika ditanya soal desakan DPRD Bali untuk kembalikan pola pembagian PHR ke Provinsi Bali, menurut Koster, tidak ada aturannya. "Apalagi ke provinsi, tambah nggak ada aturan lagi. Pokoknya, jagalah lingkungan. Nanti kita kasi (Kabupaten Bangli) insentif dari provinsi. Ini kan bukan masalah kurang komunikasi. Tetapi, karena Denpasar tanpa pemberitahuan, tiba-tiba menghentikan pembagian PHR. Nanti kita akan komunikasikan," papar mantan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Balui tiga kali periode ini.
Koster yang sempat tiga kali periode duduk di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, juga mendinginkan Bupati Made Gianyar soal bagi-bagi PHR saat acara penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada 2020 serentak 6 daerah di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala Denpasar, Selasa kemarin.
Saat itu, Bupati Made Gianyar baru datang ke lokasi acara, langsung duduk berdampingan dengan Sekda Kota Denpasar AA Ngurah Rai Iswara dan Sekda Kabupaten Badung, Wayan Adi Arnawa. Ketika itu, kepala daerah atau perwakilan daerah yang akan menggelar Pilkada 2020 menunggu kedatangan Gubernur Koster memasuki ruangan pertemuan.
Nah, saat masuk ke ruang pertemuan, Gubernur Koster paling awal menghampiri Bupatu Made Gianyar. "Bagaimana, masih marah? Jangan marah lagi," sergah Koster yang dijawab oleh Made Gianyar, “Siap!”
Kemudian, dalam pertemuan penandatanganan amnggaran Pilkada 2020 itu, Koster juga mengingatkan Bupati Made Gianyar supaya menyelesaikan masalah PHR secara kekeluargaan. "Selesaikan secara adat dan kekeluargaan," pinta Koster disambut tepuk tangan hadirin. Mendapatkan perintah begitu, Bupati Made Gianyar tersenyum dan mengangguk.
Sementara itu, Bupati Made Gianyar mengatakan memang benar tidak ada aturan yang mewajibkan kabupaten/kota membagikan PHR ke kabupaten lainnya. Juga tidak ada larangan kabupaten/kota untuk membagikan PHR ke kabupayen lain. Dalam metode penafsiran hukum, bila tidak diwajibkan dan tidak juga dikarang, maka boleh diberikan juga boleh tak diberikan.
“Para pendahulu kita bijak, yang mana dulunya bersepakat untuk memberikan, sehingga dasarnya adalah kesepakatan. Kenapa bersepakat, karena penafsiran saya, pikiran para pendahulu menyadari bahwa pembangunan pariwisata dulunya didasari kebersamaan untuk saling mendukung memajukan kepariwisataan di Bali. Karena dasarnya kesepakatan para pendahulu kita yang sangat bijaksana, maka kalau mau mengakhiri, tidak boleh sepihak. Mengakhiri juga harus dengan persetujuan 6 kabupaten,” tandas Gianyar kepada NusaBali seusai pertemuan kemarin.
Menurut Gianyar, warisan nenek moyang yang baik dan bijak seharusnya dilanjutkan. Sebab, bagi orang bijak, mengakhiri keburukan adalah mulia dan mengakhiri kebaikan adalah tidak baik. “Saya harus menghormati pendapat 5 kabupaten lainnya yang yang sama-sama menerima penyisihan PHR,” jelas Bupati asal kawasan pegunungan Desa Bunutin, Kecamatan Kintamani, Bangli ini.
Gianyar mengaku sudah berkirim surat kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah. Intinya, supaya Pemprov Bali mengimplementasikan PP 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan. “Bapak Gubernur di media masa telah menyatakan akan memberikan kompensasi/imbal jasa lingkungan kepada Pemkab Bangli tahun 2020. Untuk itu, saya atas nama seluruh masyarakat Bangli mengucapkan terima kasih banyak dan penghormatan setinggi tingginya keada Bapak Gubernu,” tegas Gianyar.
Gianyar pun meminta Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah untuk memfasilitasi kabupaten/kota yang mengambil manfaat jasa lingkungan ke Bangli agar mentaati PP 46/2017. “Hanya itu harapan saya, kabupaten lain sudah sangat lama mengambil manfaat dari air yang bersumber dari pegunungan Bangli untuk pariwisata, pertanian, dan air minum. Saatnya melalui PP 46/2017 harus memberi kompensasi dari nikmatnya air yang bersumber dari Bangli, sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,” beber Bupati Bangli yang juga fungsionaris DPP PDIP Bali ini. *nat,esa
1
Komentar