Eksekusi Lahan di Pakudui Gabeng
Eksekusi lahan di Desa Adat Pakudui, Desa Kedisan, Kecamatan Tegalalang, Gianyar, hingga kini tidak jelas alias gabeng.
GIANYAR, NusaBali
Padahal, pemenang dari kasus perebutan lahan tersebut sudah jelas tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA). Para pihak yang terlibat pun terkesan tidak tahu menahu.
Bupati Gianyar Made Mahayastra mengaku masih menunggu upaya eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Gianyar. “Itu masih menunggu langkah dari Pengadilan. Bolanya sekarang ada di Pengadilan,” ujar Mahayastra, Selasa (1/10).
Kata dia, pemerintah sudah maksimal dalam menangani permasalahan tersebut. “Kami sudah maksimal back up itu. Kan sudah juga dimediasi,” jelasnya. Bahkan, kedua belah pihak, baik perwakilan Banjar Pakudui Kawan dan perwakilan Banjar Pakudui Kangin dipertemukan.
Pertemuan di halaman belakang Kantor Bupati Gianyar beberapa waktu lalu. “Kan sudah setuju mereka. Apalagi yang ditunggu-tunggu. Ndak ngerti saya,” jelasnya.
Kini, pihaknya mengembalikan masalah itu ke Pengadilan. “Ya, eksekusinya kan di pengadilan itu,” tegasnya.
Ditanya soal kendala, Mahayastra tidak tahu menahu. “Waktu itu kan sudah menerima. Ndak tahu dimana kendalanya. Coba tanya hakim di Pengadilan,” pungkasnya.
Di bagian lain, Humas PN Gianyar Wawan Edi Prastyo SH mengaku belum mengetahui hal itu. “Saya belum ada info,” ujarnya singkat.*nvi
Bupati Gianyar Made Mahayastra mengaku masih menunggu upaya eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Gianyar. “Itu masih menunggu langkah dari Pengadilan. Bolanya sekarang ada di Pengadilan,” ujar Mahayastra, Selasa (1/10).
Kata dia, pemerintah sudah maksimal dalam menangani permasalahan tersebut. “Kami sudah maksimal back up itu. Kan sudah juga dimediasi,” jelasnya. Bahkan, kedua belah pihak, baik perwakilan Banjar Pakudui Kawan dan perwakilan Banjar Pakudui Kangin dipertemukan.
Pertemuan di halaman belakang Kantor Bupati Gianyar beberapa waktu lalu. “Kan sudah setuju mereka. Apalagi yang ditunggu-tunggu. Ndak ngerti saya,” jelasnya.
Kini, pihaknya mengembalikan masalah itu ke Pengadilan. “Ya, eksekusinya kan di pengadilan itu,” tegasnya.
Ditanya soal kendala, Mahayastra tidak tahu menahu. “Waktu itu kan sudah menerima. Ndak tahu dimana kendalanya. Coba tanya hakim di Pengadilan,” pungkasnya.
Di bagian lain, Humas PN Gianyar Wawan Edi Prastyo SH mengaku belum mengetahui hal itu. “Saya belum ada info,” ujarnya singkat.*nvi
1
Komentar