Pemekaran Desa Peninjoan Tunggu Verifikasi
Perbekel Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Bangli, I Dewa Nyoman Tagel Putra Adnyana mengajukan pemekaran ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bangli.
BANGLI, NusaBali
Selang setahun, peraturan bupati (Perbup) terkait batas desa telah terbit. Dengan terbitnya perbup, akan dilanjutkan pada tahap verifikasi lapangan.
Kasi Penataan Desa dan Pengembangan Kapasitas Aparatur/Lembaga Desa Dinas PMD Bangli, Komang Hari Wibawa mengatakan Desa Peninjoan mengajukan pemekaran pada tahun 2018. Syarat yang mesti dipenuhi yakni jumlah penduduk paling sedikit 5.000 jiwa atau 1.000 kepala keluarga. Wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antar wilayah, sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat desa. Selain itu memiliki potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung.
Batas wilayah desa yang dinyatakan dalam bentuk peta desa yang telah ditetapkan dalam peraturan bupati. Menurut Komang Hari, untuk peta desa sudah terpenuhi dan sudah ditetapkan dalam peraturan bupati. Setelah terbitnya peta desa, proses selanjutnya melakukan verifikasi lapangan. “Peta desa sudah ditetapkan, sehingga kami dapat melanjutkan proses verifikasi lapangan,” ungkapnya, Selasa (1/10). Rencana verifikasi dilaksanakan bulan Agustus, namun karena berdekatan dengan pelaksanaan pemilihan perbekel (pilkel) serentak maka ditunda sementara.
Komang Hari mengatakan, verifikasi melibatkan tim dari Dinas PMD, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD), Kesbang Linmas, Bagian Hukum, dan Bagian Pemerintahan. Setelah persyaratan terpenuhi, dilanjutkan dengan pengajuan ke Pemerintah Provinsi Bali. Nantinya ditetapkan sebagai desa persiapan. Setelah dua tahun sebagai desa persiapan, baru bisa diajukan menjadi desa difinitif. Selama menjadi desa persiapan akan dinilai layak tidaknya menjadi desa difinitif. “Setiap perkembangan desa dilaporkan untuk menjadi bahan penilaian,” terangnya.
Komang Hari menambahkan, jika sudah memenuhi ketentuan, maka Desa Peninjoan bisa dimekarkan. Desa Peninjoan terdiri dari Banjar Puraja, Manikaji, Karang Suung Kelod, Karang Suung Kaja, Tampuagan, Peninjoan, Payuk, Bengang, Pulesari Kangin, Pulesari Kawan, Penarukan, Kebon Kaja, Kebon Kelod, Dadem, dan Bengang. *esa
Kasi Penataan Desa dan Pengembangan Kapasitas Aparatur/Lembaga Desa Dinas PMD Bangli, Komang Hari Wibawa mengatakan Desa Peninjoan mengajukan pemekaran pada tahun 2018. Syarat yang mesti dipenuhi yakni jumlah penduduk paling sedikit 5.000 jiwa atau 1.000 kepala keluarga. Wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antar wilayah, sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat desa. Selain itu memiliki potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung.
Batas wilayah desa yang dinyatakan dalam bentuk peta desa yang telah ditetapkan dalam peraturan bupati. Menurut Komang Hari, untuk peta desa sudah terpenuhi dan sudah ditetapkan dalam peraturan bupati. Setelah terbitnya peta desa, proses selanjutnya melakukan verifikasi lapangan. “Peta desa sudah ditetapkan, sehingga kami dapat melanjutkan proses verifikasi lapangan,” ungkapnya, Selasa (1/10). Rencana verifikasi dilaksanakan bulan Agustus, namun karena berdekatan dengan pelaksanaan pemilihan perbekel (pilkel) serentak maka ditunda sementara.
Komang Hari mengatakan, verifikasi melibatkan tim dari Dinas PMD, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD), Kesbang Linmas, Bagian Hukum, dan Bagian Pemerintahan. Setelah persyaratan terpenuhi, dilanjutkan dengan pengajuan ke Pemerintah Provinsi Bali. Nantinya ditetapkan sebagai desa persiapan. Setelah dua tahun sebagai desa persiapan, baru bisa diajukan menjadi desa difinitif. Selama menjadi desa persiapan akan dinilai layak tidaknya menjadi desa difinitif. “Setiap perkembangan desa dilaporkan untuk menjadi bahan penilaian,” terangnya.
Komang Hari menambahkan, jika sudah memenuhi ketentuan, maka Desa Peninjoan bisa dimekarkan. Desa Peninjoan terdiri dari Banjar Puraja, Manikaji, Karang Suung Kelod, Karang Suung Kaja, Tampuagan, Peninjoan, Payuk, Bengang, Pulesari Kangin, Pulesari Kawan, Penarukan, Kebon Kaja, Kebon Kelod, Dadem, dan Bengang. *esa
Komentar