Pencaplok Tanah Negara Abaikan Peringatan Satpol PP
Lima warga yang memanfaatkan atau mencaplok tanah negara di Jalan Bypass Prof IB Mantra wilayah Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, pilih mengabaikan peringatan Satpol PP Provinsi Bali dan Gianyar.
GIANYAR, NusaBali
Terbukti, sejak dua pecan pasca disidak hingga kini, mereka belum memindahkan dan membongkar sendiri bangunannya yang memakai tanah Negara itu.
Lima warga tersebut saat dipanggil Satpol PP Gianyar, belum lama ini, berjanji akan memindahkan barang-barang dan membongkar sendiri bangunannya sampai batas waktu akhir September 2019. Namun hasil pengamatan Rabu (2/10), tak satupun bangunan yang dibangun di atas tanah negara itu ada telah dibongkar. Bahkan mereka masih nampak beraktivitas membuat sanggah dari batu padas, maupun patung dari batu padas.
Kasat Pol PP Gianyar I Made Watha, ketika dikonfirmasi kemarin, mengatakan petugas gabungan Satpol PP Kabupaten Gianyar, Satpol PP Propinsi Bali bersama Balai Jalan di Denpasar sudah beberapa kali turun ke lapangan. Petugas gabungan sudah beberapa kali memberikan surat peringatan (SP) baik SP1, SP 2. Bahkan lima warga yang memanfaatkan tanah negara itu sudah dipanggil ke Kantor Satpol PP Gianyar. Mereka diberikan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan bahwa yang bersangkutan bersedia untuk memindahkan dan membongkar sendiri bangunannya. Lima warga yang memanfaatkan tanah negara berjanji akan membongkar sendiri bangunan akhir September 2019.
Kasat Pol PP Gianyar mengaku pihaknya akan koordinasi dengan pihak Satpol PP Propinsi Bali dan Balai Jalan. "Kami akan koordinasi dulu dengan petugas Satpol PP Propinsi Bali dan Balai Jalan untuk langkah selanjutnya,”kata Watha. Untuk selanjutnya tim gabungan akan turun kembali untuk memberikan SP3. Dikatakan, sesuai ketentuan bila SP 3 tidak digubris pelanggar dan diberikan waktu selama tiga hari untuk memindahkan barang-barangnya. Bila jangka waktu tiga hari barang-barang tidak dipindahkan, maka petugas akan membongkar paksa bangunan diatas tanah negara. *nvi
Terbukti, sejak dua pecan pasca disidak hingga kini, mereka belum memindahkan dan membongkar sendiri bangunannya yang memakai tanah Negara itu.
Lima warga tersebut saat dipanggil Satpol PP Gianyar, belum lama ini, berjanji akan memindahkan barang-barang dan membongkar sendiri bangunannya sampai batas waktu akhir September 2019. Namun hasil pengamatan Rabu (2/10), tak satupun bangunan yang dibangun di atas tanah negara itu ada telah dibongkar. Bahkan mereka masih nampak beraktivitas membuat sanggah dari batu padas, maupun patung dari batu padas.
Kasat Pol PP Gianyar I Made Watha, ketika dikonfirmasi kemarin, mengatakan petugas gabungan Satpol PP Kabupaten Gianyar, Satpol PP Propinsi Bali bersama Balai Jalan di Denpasar sudah beberapa kali turun ke lapangan. Petugas gabungan sudah beberapa kali memberikan surat peringatan (SP) baik SP1, SP 2. Bahkan lima warga yang memanfaatkan tanah negara itu sudah dipanggil ke Kantor Satpol PP Gianyar. Mereka diberikan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan bahwa yang bersangkutan bersedia untuk memindahkan dan membongkar sendiri bangunannya. Lima warga yang memanfaatkan tanah negara berjanji akan membongkar sendiri bangunan akhir September 2019.
Kasat Pol PP Gianyar mengaku pihaknya akan koordinasi dengan pihak Satpol PP Propinsi Bali dan Balai Jalan. "Kami akan koordinasi dulu dengan petugas Satpol PP Propinsi Bali dan Balai Jalan untuk langkah selanjutnya,”kata Watha. Untuk selanjutnya tim gabungan akan turun kembali untuk memberikan SP3. Dikatakan, sesuai ketentuan bila SP 3 tidak digubris pelanggar dan diberikan waktu selama tiga hari untuk memindahkan barang-barangnya. Bila jangka waktu tiga hari barang-barang tidak dipindahkan, maka petugas akan membongkar paksa bangunan diatas tanah negara. *nvi
Komentar