Paloh Klaim Jokowi Tolak Perppu KPK
Polemik yang muncul di masyarakat dinilai sebagai aksi politisasi
JAKARTA, NusaBali
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh menyebut Presiden Joko Widodo, bersama sejumlah parpol pengusung, satu bahasa untuk menolak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Soal Perppu menurut Surya, belum terpikirkan oleh pihaknya sama sekali. "Jelas presiden bersama seluruh partai-partai pengusung mempunyai satu bahasa yang sama. Untuk sementara nggak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan Perppu," kata Surya di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (2/10) seperti dilansir cnnindonesia.
Soal Perppu, kata dia memang menjadi salah satu pembahasan yang dilakukan oleh petinggi partai pengusung bersama Jokowi beberapa waktu lalu di Istana Bogor.
Paloh menjelaskan, saat itu ada kesepakatan dari kedua belah pihak bahwa Perppu tak perlu dikeluarkan saat ini lantaran Undang-undang KPK yang baru disahkan pada 17 September lalu itu sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi.
"Ada kesepakatan dari partai-partai pengusung pemerintahan. Nah pikiran kita masalahnya, adalah karena sudah masuk pada persengketaan di Mahkamah Konstitusi (MK), ya salah juga kalau mengeluarkan Perppu. Jadi kita tunggu dulu bagaimana proses di MK melanjutkan gugatan itu," kata dia.
Paloh menyebut polemik muncul karena aksi politisasi. Bertujuan menimbulkan hilangnya kepercayaan terhadap Jokowi selaku pemimpin negara.
"Salah lho. Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana, presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisir. Salah-salah presiden bisa di-impeach karena itu. Salah-salah lho," kata dia.
Meski Perppu dipastikan tak akan keluar, dia memastikan sejumlah Revisi Undang-undang yang bermasalah statusnya akan tetap ditunda hingga waktu yang tak bisa ditetapkan.
"Tapi sejumlah produk UU yang tertunda tetap akan tertunda," kata dia.
Dalam kesempatan sebelumnya, sejumlah pakar telah mendorong Jokowi berani saja mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU KPK baru. Pakar hukum tata negara Hifdzil Alim menilai pertimbangan Jokowi menerbitkan Perppu UU KPK sebagai momentum keseriusan komitmen pemberantasan korupsi. Jokowi diminta kembali menjadi Presiden pilihan rakyat.
"Jokowi harus kembali ke khitahnya sebagai presiden pilihan rakyat, bukan semata pilihan partai," kata Hifdzil.
Sementara itu, peneliti Pusako Feri Amsari meminta Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Perppu KPK. Menurutnya, Jokowi tak perlu ragu menerbitkan Perppu karena kekuasaan tertinggi berada di tangan presiden.
"Tidak ada yang perlu diragukan Pak Jokowi, apa pun ancaman yang sedang dilayangkan pihak-pihak tertentu kepada presiden perlu diketahui bahwa kekuasaan presiden adalah kekuasaan inti dalam sistem presidensial," kata Feri Amsari seperti dikutip dari detik.
Mantan Ketua MK Mahfud Md secara gamblang menyatakan penerbitan Perppu tidak mengandung risiko pemakzulan. "Tidak ada konsekuensi pidana. Itu nakut-nakuti saja. Impeachment dari mana? Kalau Perppu nggak bener ya ditolak DPR," kata Mahfud. *
Soal Perppu menurut Surya, belum terpikirkan oleh pihaknya sama sekali. "Jelas presiden bersama seluruh partai-partai pengusung mempunyai satu bahasa yang sama. Untuk sementara nggak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan Perppu," kata Surya di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (2/10) seperti dilansir cnnindonesia.
Soal Perppu, kata dia memang menjadi salah satu pembahasan yang dilakukan oleh petinggi partai pengusung bersama Jokowi beberapa waktu lalu di Istana Bogor.
Paloh menjelaskan, saat itu ada kesepakatan dari kedua belah pihak bahwa Perppu tak perlu dikeluarkan saat ini lantaran Undang-undang KPK yang baru disahkan pada 17 September lalu itu sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi.
"Ada kesepakatan dari partai-partai pengusung pemerintahan. Nah pikiran kita masalahnya, adalah karena sudah masuk pada persengketaan di Mahkamah Konstitusi (MK), ya salah juga kalau mengeluarkan Perppu. Jadi kita tunggu dulu bagaimana proses di MK melanjutkan gugatan itu," kata dia.
Paloh menyebut polemik muncul karena aksi politisasi. Bertujuan menimbulkan hilangnya kepercayaan terhadap Jokowi selaku pemimpin negara.
"Salah lho. Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana, presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisir. Salah-salah presiden bisa di-impeach karena itu. Salah-salah lho," kata dia.
Meski Perppu dipastikan tak akan keluar, dia memastikan sejumlah Revisi Undang-undang yang bermasalah statusnya akan tetap ditunda hingga waktu yang tak bisa ditetapkan.
"Tapi sejumlah produk UU yang tertunda tetap akan tertunda," kata dia.
Dalam kesempatan sebelumnya, sejumlah pakar telah mendorong Jokowi berani saja mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU KPK baru. Pakar hukum tata negara Hifdzil Alim menilai pertimbangan Jokowi menerbitkan Perppu UU KPK sebagai momentum keseriusan komitmen pemberantasan korupsi. Jokowi diminta kembali menjadi Presiden pilihan rakyat.
"Jokowi harus kembali ke khitahnya sebagai presiden pilihan rakyat, bukan semata pilihan partai," kata Hifdzil.
Sementara itu, peneliti Pusako Feri Amsari meminta Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Perppu KPK. Menurutnya, Jokowi tak perlu ragu menerbitkan Perppu karena kekuasaan tertinggi berada di tangan presiden.
"Tidak ada yang perlu diragukan Pak Jokowi, apa pun ancaman yang sedang dilayangkan pihak-pihak tertentu kepada presiden perlu diketahui bahwa kekuasaan presiden adalah kekuasaan inti dalam sistem presidensial," kata Feri Amsari seperti dikutip dari detik.
Mantan Ketua MK Mahfud Md secara gamblang menyatakan penerbitan Perppu tidak mengandung risiko pemakzulan. "Tidak ada konsekuensi pidana. Itu nakut-nakuti saja. Impeachment dari mana? Kalau Perppu nggak bener ya ditolak DPR," kata Mahfud. *
Komentar