Istri Gagal Rencanakan Pembunuhan dengan PIL
Suami Selingkuh
Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua pelaku percobaan pembunuhan berencana.
JAKARTA, NusaBali
Polisi mengatakan salah satu pelaku merupakan istri korban yang cemburu (YL) karena ditinggal selingkuh.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan kedua pelaku merupakan pasangan yang juga berselingkuh. Budhi mengatakan pelaku berinisial YL memiliki rencana ingin membunuh suaminya karena cemburu melihat suaminya (VT) selingkuh dengan wanita lain.
"Tersangka BHS dan YL diduga melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana atas dasar motif asmara karena korban telah berselingkuh dengan wanita idaman lain. Sehingga istrinya yang bernama YL membalasnya berpacaran dengan BHS, setelah itu sepasang kekasih tersebut merencanakan untuk melakukan pembunuhan terhadap suaminya yang berinisial VT," kata Budhi kepada wartawan, Kamis (3/10).
Perencanaan pembunuhan ini diakui kedua tersangka terinspirasi oleh kasus Aulia Kesuma yang membunuh suami dan anak tirinya kemudian dibakar di dalam mobil. Saat itu, keduanya sedang menonton televisi dan melihat tayangan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Aulia Kesuma.
Setelah melihat tayangan itu, mereka sepakat menghabisi nyawa VT. Tersangka BHS memberikan ide membunuh korban dengan racun sianida.
Budhi menyebut YL merencanakan pembunuhan bersama BHS lantaran rumah tangga YL dengan suaminya sudah tak harmonis. Tersangka BHS memanfaatkan kesempatan itu dengan mengajak YL untuk membunuh suaminya.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (13 September 2019) pukul 23.30 WIB di Jalan Raya BGR sekitar sekolahan NJIS, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Budhi mengatakan kedua tersangka merencanakan membunuh VT dengan mengunakan racun sianida yang dibeli melalui situs online seharga SGD 3.000. Namun, niat pelaku membunuh menggunakan racun sianida tersebut gagal.
"YL takut melakukan sehingga semua racun tersebut dikembalikan kembali kepada BHS," ujar Budi.
Kedua tersangka kemudian merencanakan cara lain. Budhi mengatakan kedua tersangka menyewa pembunuh bayaran untuk mengeksekusi VT di dalam mobil. Namun, Budhi mengatakan rencana itu kembali gagal karena korban VT berhasil kabur meski sempat ditusuk oleh para pelaku.
“Jumat tanggal 13 September 2019 sekitar pukul 23.30 WIB pelaku BHS, BK dan HER melakukan aksinya ketika korban berada di dalam mobil merk Toyota Veloz B-2603-UKT bersama dengan pelaku BHS, HER dan BK. Pada saat itu BHS minta berhenti di depan sekolahan NJIS Kelapa Gading dengan berpura-pura akan muntah. Dalam hitungan detik pelaku HER yang berada di bangku tengah menghujamkan pisau sangkur bergerigi ke leher korban sebanyak 3 kali. Sedangkan, BK sambil memegang pisau kemudian masuk lewat pintu depan sebelah kiri dan akan menusuk perut korban. Namun korban segera tancap gas menuju rumah sakit dan para tersangka berusaha mengejar namun tidak berhasil sehingga mereka gagal melakukan pembunuhan terhadap diri korban," jelas Budhi.
Korban VT dibantu pihak rumah sakit melaporkan kejadian itu ke Polsek Kelapa Gading. Dalam waktu 3 hari dua tersangka YL dan BHS ditangkap oleh Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading.
"Telah menangkap dua orang tersangka dengan inisial BHS dan YL karena melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka BHS dan YL beserta 2 orang lainnya yang masih DPO bernama BK dan HER terhadap korban VT," katanya.
Atas perbuatannya para tersangka melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 53 Jo pasal 55 dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara maksimal seumur hidup. *
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan kedua pelaku merupakan pasangan yang juga berselingkuh. Budhi mengatakan pelaku berinisial YL memiliki rencana ingin membunuh suaminya karena cemburu melihat suaminya (VT) selingkuh dengan wanita lain.
"Tersangka BHS dan YL diduga melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana atas dasar motif asmara karena korban telah berselingkuh dengan wanita idaman lain. Sehingga istrinya yang bernama YL membalasnya berpacaran dengan BHS, setelah itu sepasang kekasih tersebut merencanakan untuk melakukan pembunuhan terhadap suaminya yang berinisial VT," kata Budhi kepada wartawan, Kamis (3/10).
Perencanaan pembunuhan ini diakui kedua tersangka terinspirasi oleh kasus Aulia Kesuma yang membunuh suami dan anak tirinya kemudian dibakar di dalam mobil. Saat itu, keduanya sedang menonton televisi dan melihat tayangan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Aulia Kesuma.
Setelah melihat tayangan itu, mereka sepakat menghabisi nyawa VT. Tersangka BHS memberikan ide membunuh korban dengan racun sianida.
Budhi menyebut YL merencanakan pembunuhan bersama BHS lantaran rumah tangga YL dengan suaminya sudah tak harmonis. Tersangka BHS memanfaatkan kesempatan itu dengan mengajak YL untuk membunuh suaminya.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (13 September 2019) pukul 23.30 WIB di Jalan Raya BGR sekitar sekolahan NJIS, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Budhi mengatakan kedua tersangka merencanakan membunuh VT dengan mengunakan racun sianida yang dibeli melalui situs online seharga SGD 3.000. Namun, niat pelaku membunuh menggunakan racun sianida tersebut gagal.
"YL takut melakukan sehingga semua racun tersebut dikembalikan kembali kepada BHS," ujar Budi.
Kedua tersangka kemudian merencanakan cara lain. Budhi mengatakan kedua tersangka menyewa pembunuh bayaran untuk mengeksekusi VT di dalam mobil. Namun, Budhi mengatakan rencana itu kembali gagal karena korban VT berhasil kabur meski sempat ditusuk oleh para pelaku.
“Jumat tanggal 13 September 2019 sekitar pukul 23.30 WIB pelaku BHS, BK dan HER melakukan aksinya ketika korban berada di dalam mobil merk Toyota Veloz B-2603-UKT bersama dengan pelaku BHS, HER dan BK. Pada saat itu BHS minta berhenti di depan sekolahan NJIS Kelapa Gading dengan berpura-pura akan muntah. Dalam hitungan detik pelaku HER yang berada di bangku tengah menghujamkan pisau sangkur bergerigi ke leher korban sebanyak 3 kali. Sedangkan, BK sambil memegang pisau kemudian masuk lewat pintu depan sebelah kiri dan akan menusuk perut korban. Namun korban segera tancap gas menuju rumah sakit dan para tersangka berusaha mengejar namun tidak berhasil sehingga mereka gagal melakukan pembunuhan terhadap diri korban," jelas Budhi.
Korban VT dibantu pihak rumah sakit melaporkan kejadian itu ke Polsek Kelapa Gading. Dalam waktu 3 hari dua tersangka YL dan BHS ditangkap oleh Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading.
"Telah menangkap dua orang tersangka dengan inisial BHS dan YL karena melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka BHS dan YL beserta 2 orang lainnya yang masih DPO bernama BK dan HER terhadap korban VT," katanya.
Atas perbuatannya para tersangka melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 53 Jo pasal 55 dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara maksimal seumur hidup. *
1
Komentar