Ombudsman Datangi SMPN 10 Denpasar
Komite Tegaskan Sumbangan Ortu Siswa Sukarela Tanpa Nominal
Kadisdikpora Denpasar menegaskan, bahwa yang dilakukan komite SMPN 10 Denpasar bukanlah pelanggaran.
DENPASAR, NusaBali
Pihak Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali mendatangi SMPN 10 Denpasar untuk meminta penjelasan terkait informasi sumbangan sukarela dengan nominal minimal Rp 1,5 juta setiap siswa khusus kelas VIII, Jumat (4/10). Pertemuan yang dilakukan ORI Bali dengan kepala sekolah dan pengurus komite di Ruang Kasek, berlangsung secara tertutup.
Asisten ORI Bali Dlukha Fatkhul Mubarok, seusai pertemuan mengatakan, pihaknya bertemu dengan kepala sekolah dan pengurus komite menanggapi terkait dengan adanya laporan ada partisipasi orangtua siswa untuk memenuhi kebutuhan permasalahan yang ada di sekolah. Dari pertemuan itu kata dia, memang benar adanya partisipasi orangtua siswa sebagai bentuk membantu membiayai kebutuhan sekolah.
Namun kata Mubarok, dalam hal ini pihaknya belum bisa memastikan bahwa ada indikasi pelanggaran atau tidak. "Kami menindaklanjuti laporan kemarin. Jadi, sekarang kita meminta informasi saja dengan kepala sekolah, dan pengurus komite. Saat ini masih kita tampung informasi dulu, terkait partisipasi wali murid. Kita cari informasi kita analisis," jelasnya.
Sementara Ketua Komite SMPN 10 Denpasar, Tjokorda Alit Krisdiana, mengungkapkan, pihaknya sudah menjelaskan terkait dengan 'sumbangan sukarela' dari orangtua siswa ke Ombudsman. Sumbangan sukarela itu bukan pungutan yang dilakukan untuk wali murid. Namun, sumbangan tersebut sesuai dengan partisipasi dari orangtua siswa.
Kata dia, dalam sumbangan tersebut tidak ada mencantumkan nominal. Melainkan jumlah rata-rata yang diminta oleh orangtua siswa. "Tidak ada melakukan pungutan. Itu sumbangan sukarela dari orangtua siswa untuk biaya tambahan fasilitas, dan kegiatan sekolah. Itu juga tidak ada nominalnya. Yang jelas tidak ada paksaan yang mau nyumbang silahkan, yang tidak juga gak apa-apa," jelasnya.
Terkait yang beredar bahwa pihak sekolah memberikan minimal batas sumbangan Rp 1,5 juta, Tjok Alit mengatakan hal itu tidak benar. Jumlah tersebut merupakan hasil dari rata-rata Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang diajukkan pihak komite ke orangtua siswa sesuai dengan kebutuhan sekolah dan disosialisasikan bahkan diinformasikan melalui grup paguyuban masing-masing kelas.
Namun, saat pengajuan RAB tersebut pihaknya mengaku sama sekali tidak ada memberikan berapa yang harus mereka sumbangkan. Total Rp 1,5 juta itu muncul ketika orangtua siswa menginisiasi agar membuat rata-rata pembayaran jika RAB itu dibagi untuk seluruh wali murid. "Atas permintaan pembagian rata-rata itulah baru muncul nominal kisaran jumlah jika itu dibagi ke seluruh wali murid. Tetapi itu kan baru rata-rata, yang pastinya kami tidak mematok itu tapi berapapun mereka sumbang kita terima. Walaupun hanya sekedar pemikiran tanpa ada sumbangan materi kita juga terima. Karena tidak semua wali murid dengan keadaan yang sama," jelasnya.
Untuk setiap hasil rapat kata dia, pihaknya selalu berpedoman pada aturan. Bahkan hasil setiap rapat komite langsung dilaporkan ke Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar untuk memperoleh persetujuan. Saat itu orangtua siswa, dan dinas juga tidak mempermasalahkan karena demi menunjang kebutuhan dan kegiatan sekolah.
Sementara, Kepala Sekolah SMPN 10 Denpasar, I Wayan Sumiara, menegaskan tidak ada menentukan tarif apapun. Pihaknya hanya mengajukan kebutuhan sekolah yang tidak bisa ditanggung oleh dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang selama ini tidak mencukupi untuk pemenuhan kebutuhan fasilitas sekolah.
Kebutuhan saat ini, kata dia, untuk pengadaan barang seperti komputer, perbaikan gedung, perehaban gedung dan gudang untuk digunakan kelas, perbaikan kamar mandi, hingga biaya tambahan untuk pegawai yang dikontrak dengan gaji rendah, salah satunya cleaning service dan tukang kebun. Biaya-biaya tersebut dibutuhkan sumbangan dari orangtua siswa.
"Kami untuk memenuhi kebutuhan sekolah harus dimana lagi kalau tidak dari orangtua siswa. Dan orangtua siswa setuju dengan pengajuan RAB kami. Kami juga memikirkan terkait dengan permasalahan keuangan makanya kita hanya mengajukan tanpa memaksa nominal. Jika tidak menyumbang juga tidak apa-apa karena bersifat sukarela, dan itu bukan dari sekolah tapi dari komite kita hanya mengajukan kebutuhan saja," ungkapnya.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Kepala Disdikpora Kota Denpasar, I Wayan Gunawan, menegaskan, bahwa yang dilakukan komite SMPN 10 Denpasar bukanlah pelanggaran. Karena dana yang diterima karena persetujuan dari wali murid tanpa menggunakan nominal.
Terkait pendanaan sekolah, kata dia, ada dari pemerintah pusat, dana dari orangtua, dan dana dari pengusaha. Nah, berkaitan dengan dana orangtua jika berkaitan dengan pendidikan sekolah boleh melakukan pungutan berupa sumbangan dan bantuan. "Itu akan menjadi bahasa pungutan ketika nanti melakukan pungutan berulang-ulang itu merupakan pelanggaran. Berkaitan dengan pendidikan itu bisa dilakukan berupa bantuan dan sumbangan sesuai dengan Permendikbud No 75 tahun 2016," jelasnya.
Dikatakan, berkaitan dengan SMPN 10 Denpasar, sudah melakukan sesuai prosedur bahwa pihak sekolah hanya menyodorkan kebutuhan sekolah yang tidak bisa didanai oleh dana BOS dan diajukan jika disetujui maka wali murid diberikan memutuskan untuk menyumbang sesuai dengan kemampuan mereka tanpa paksaan nominal. "Dan SMPN 10 Denpasar sudah melakukan itu. Karena mereka tidak dibebankan berapa mereka harus bayar namun sesuai dengan kemampuan. Hal itu sudah sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016. Dan menurut saya sudah tidak ada permasalahan yang dilakukan SMPN 10 Denpasar," tandasnya. *mis
Asisten ORI Bali Dlukha Fatkhul Mubarok, seusai pertemuan mengatakan, pihaknya bertemu dengan kepala sekolah dan pengurus komite menanggapi terkait dengan adanya laporan ada partisipasi orangtua siswa untuk memenuhi kebutuhan permasalahan yang ada di sekolah. Dari pertemuan itu kata dia, memang benar adanya partisipasi orangtua siswa sebagai bentuk membantu membiayai kebutuhan sekolah.
Namun kata Mubarok, dalam hal ini pihaknya belum bisa memastikan bahwa ada indikasi pelanggaran atau tidak. "Kami menindaklanjuti laporan kemarin. Jadi, sekarang kita meminta informasi saja dengan kepala sekolah, dan pengurus komite. Saat ini masih kita tampung informasi dulu, terkait partisipasi wali murid. Kita cari informasi kita analisis," jelasnya.
Sementara Ketua Komite SMPN 10 Denpasar, Tjokorda Alit Krisdiana, mengungkapkan, pihaknya sudah menjelaskan terkait dengan 'sumbangan sukarela' dari orangtua siswa ke Ombudsman. Sumbangan sukarela itu bukan pungutan yang dilakukan untuk wali murid. Namun, sumbangan tersebut sesuai dengan partisipasi dari orangtua siswa.
Kata dia, dalam sumbangan tersebut tidak ada mencantumkan nominal. Melainkan jumlah rata-rata yang diminta oleh orangtua siswa. "Tidak ada melakukan pungutan. Itu sumbangan sukarela dari orangtua siswa untuk biaya tambahan fasilitas, dan kegiatan sekolah. Itu juga tidak ada nominalnya. Yang jelas tidak ada paksaan yang mau nyumbang silahkan, yang tidak juga gak apa-apa," jelasnya.
Terkait yang beredar bahwa pihak sekolah memberikan minimal batas sumbangan Rp 1,5 juta, Tjok Alit mengatakan hal itu tidak benar. Jumlah tersebut merupakan hasil dari rata-rata Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang diajukkan pihak komite ke orangtua siswa sesuai dengan kebutuhan sekolah dan disosialisasikan bahkan diinformasikan melalui grup paguyuban masing-masing kelas.
Namun, saat pengajuan RAB tersebut pihaknya mengaku sama sekali tidak ada memberikan berapa yang harus mereka sumbangkan. Total Rp 1,5 juta itu muncul ketika orangtua siswa menginisiasi agar membuat rata-rata pembayaran jika RAB itu dibagi untuk seluruh wali murid. "Atas permintaan pembagian rata-rata itulah baru muncul nominal kisaran jumlah jika itu dibagi ke seluruh wali murid. Tetapi itu kan baru rata-rata, yang pastinya kami tidak mematok itu tapi berapapun mereka sumbang kita terima. Walaupun hanya sekedar pemikiran tanpa ada sumbangan materi kita juga terima. Karena tidak semua wali murid dengan keadaan yang sama," jelasnya.
Untuk setiap hasil rapat kata dia, pihaknya selalu berpedoman pada aturan. Bahkan hasil setiap rapat komite langsung dilaporkan ke Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar untuk memperoleh persetujuan. Saat itu orangtua siswa, dan dinas juga tidak mempermasalahkan karena demi menunjang kebutuhan dan kegiatan sekolah.
Sementara, Kepala Sekolah SMPN 10 Denpasar, I Wayan Sumiara, menegaskan tidak ada menentukan tarif apapun. Pihaknya hanya mengajukan kebutuhan sekolah yang tidak bisa ditanggung oleh dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang selama ini tidak mencukupi untuk pemenuhan kebutuhan fasilitas sekolah.
Kebutuhan saat ini, kata dia, untuk pengadaan barang seperti komputer, perbaikan gedung, perehaban gedung dan gudang untuk digunakan kelas, perbaikan kamar mandi, hingga biaya tambahan untuk pegawai yang dikontrak dengan gaji rendah, salah satunya cleaning service dan tukang kebun. Biaya-biaya tersebut dibutuhkan sumbangan dari orangtua siswa.
"Kami untuk memenuhi kebutuhan sekolah harus dimana lagi kalau tidak dari orangtua siswa. Dan orangtua siswa setuju dengan pengajuan RAB kami. Kami juga memikirkan terkait dengan permasalahan keuangan makanya kita hanya mengajukan tanpa memaksa nominal. Jika tidak menyumbang juga tidak apa-apa karena bersifat sukarela, dan itu bukan dari sekolah tapi dari komite kita hanya mengajukan kebutuhan saja," ungkapnya.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Kepala Disdikpora Kota Denpasar, I Wayan Gunawan, menegaskan, bahwa yang dilakukan komite SMPN 10 Denpasar bukanlah pelanggaran. Karena dana yang diterima karena persetujuan dari wali murid tanpa menggunakan nominal.
Terkait pendanaan sekolah, kata dia, ada dari pemerintah pusat, dana dari orangtua, dan dana dari pengusaha. Nah, berkaitan dengan dana orangtua jika berkaitan dengan pendidikan sekolah boleh melakukan pungutan berupa sumbangan dan bantuan. "Itu akan menjadi bahasa pungutan ketika nanti melakukan pungutan berulang-ulang itu merupakan pelanggaran. Berkaitan dengan pendidikan itu bisa dilakukan berupa bantuan dan sumbangan sesuai dengan Permendikbud No 75 tahun 2016," jelasnya.
Dikatakan, berkaitan dengan SMPN 10 Denpasar, sudah melakukan sesuai prosedur bahwa pihak sekolah hanya menyodorkan kebutuhan sekolah yang tidak bisa didanai oleh dana BOS dan diajukan jika disetujui maka wali murid diberikan memutuskan untuk menyumbang sesuai dengan kemampuan mereka tanpa paksaan nominal. "Dan SMPN 10 Denpasar sudah melakukan itu. Karena mereka tidak dibebankan berapa mereka harus bayar namun sesuai dengan kemampuan. Hal itu sudah sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016. Dan menurut saya sudah tidak ada permasalahan yang dilakukan SMPN 10 Denpasar," tandasnya. *mis
Komentar