Banyak NIK Ganda, DPRD Panggil BPJS
Sejumlah masyarakat mengeluhkan adanya NIK (nomor induk kepesertaan) ganda sehingga tak bisa mengurus BPJS.
TABANAN, NusaBali
Komisi I dan Komisi IV DPRD Tabanan pun panggil pihak BPJS Kesehatan ke DPRD setempat, Jumat (4/10). Dalam rapat itu, dewan meminta untuk dicarikan solusi atas masalah tersebut. Hanya saja pihak BPJS masih akan berkoordinasi ke pusat.
Rapat gabungan tersebut langsung dipimpin Wakil Ketua DPRD Tabanan Ni Made Meliani. Turut hadir pula yang mendampingi dari BPJS adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan, Dinas Sosial Tabanan, BRSUD Tabanan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
Dalam rapat itu terungkap antara BPJS dengan Disdukcapil sudah terintegrasi, namun kenyataannya data kedua pihak ini tidak sinkron. Dimana BPJS masih menggunakan data yang mengacu pada Jaskesmas dan Jamkesda tahun 2015 yang kemungkinan sudah ada perubahan. Made Meliani mengatakan permasalahan NIK Ganda harus segera dicarikan solusi. Bahkan dia meminta kepada BPJS dalam pengambilan data diharapkan mengambil data di Disdukcapil dan jangan mengambil di berbagai sumber. "Kalau dicari ke berbagai sumber ini yang menjadi penyebab NIK ganda," ujarnya.
Menurut Meliani agar data menjadi akurat pihaknya meminta agar ada pemuktahiran data kepesertaan BPJS dengan cara duduk bersama antara BPJS dengan Disdukcapil. "Intinya harus segera ditindaklanjuti agar masyarakat bisa terlayani dengan baik," tegasnya.
Dalam kesempatan itu juga dibahas data peserta PBI yang dinonaktifkan oleh BPJS untuk menghubungi Dinas Sosial agar dibuatkan surat keterangan/surat rekomendasi untuk dibawa ke kantor BPJS agar bisa diaktifkan kembali.
"Dan untuk calon anggota BPJS yang kurang mampu agar segera menghubungi Dinas Sosial melalui Kepala Desa untuk mendapatkan rekomendasi dan selanjutnya mendapat bantuan pembayaran iuran dari pemerintah daerah yg pos anggaranya sudah tersedia di Dinsos," tegas Meliani.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Denpasar Muhamad Ali mengakui, bahwa memang ada JKN-KIS yang dinonaktifkan karena sudah tak tergolong sebagai penerima bantuan iuran (berubah status ekonomi) atau karena meninggal dunia. Data yang dinonaktifkan sesuai dari Kementerian Sosial serta ada didaftarkan sebagai pengganti. "Di Tabanan ada 1.649 PBI yang dinonaktifkan di tahap ke delapan ini, kemudian yang menggantikan 2.600 PBI untuk APBN yang baru. Jadi mereka harus terdaftar data terpadu kesejahteraan sosial," ujarnya.
Dikatakan, bagi peserta yang dinonaktifkan segera melaporkan ke Dinas Sosial Tabanan untuk segera ditindaklanjuti apakah masih layak mendapatkan. "Kalau pemerintah daerah bersedia mendaftarkan ke PBI daerah maka masuk ke PBI daerah. Tapi jika memang yang nonaktif tersebut sudah menjadi pegawai negeri atau swasta diharapkan ke segmen peserta penerima upah. Kemudian untuk pekerja yang tergolong mampu bisa masuk ke mekanisme peserta mandiri," tegas Ali.
Terkait masalah NIK ganda, Ali mengatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak pihak terkait. "Ini akan kami koordinasikan terlebih dahulu ke pusat," tandasnya.7des
Rapat gabungan tersebut langsung dipimpin Wakil Ketua DPRD Tabanan Ni Made Meliani. Turut hadir pula yang mendampingi dari BPJS adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan, Dinas Sosial Tabanan, BRSUD Tabanan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
Dalam rapat itu terungkap antara BPJS dengan Disdukcapil sudah terintegrasi, namun kenyataannya data kedua pihak ini tidak sinkron. Dimana BPJS masih menggunakan data yang mengacu pada Jaskesmas dan Jamkesda tahun 2015 yang kemungkinan sudah ada perubahan. Made Meliani mengatakan permasalahan NIK Ganda harus segera dicarikan solusi. Bahkan dia meminta kepada BPJS dalam pengambilan data diharapkan mengambil data di Disdukcapil dan jangan mengambil di berbagai sumber. "Kalau dicari ke berbagai sumber ini yang menjadi penyebab NIK ganda," ujarnya.
Menurut Meliani agar data menjadi akurat pihaknya meminta agar ada pemuktahiran data kepesertaan BPJS dengan cara duduk bersama antara BPJS dengan Disdukcapil. "Intinya harus segera ditindaklanjuti agar masyarakat bisa terlayani dengan baik," tegasnya.
Dalam kesempatan itu juga dibahas data peserta PBI yang dinonaktifkan oleh BPJS untuk menghubungi Dinas Sosial agar dibuatkan surat keterangan/surat rekomendasi untuk dibawa ke kantor BPJS agar bisa diaktifkan kembali.
"Dan untuk calon anggota BPJS yang kurang mampu agar segera menghubungi Dinas Sosial melalui Kepala Desa untuk mendapatkan rekomendasi dan selanjutnya mendapat bantuan pembayaran iuran dari pemerintah daerah yg pos anggaranya sudah tersedia di Dinsos," tegas Meliani.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Denpasar Muhamad Ali mengakui, bahwa memang ada JKN-KIS yang dinonaktifkan karena sudah tak tergolong sebagai penerima bantuan iuran (berubah status ekonomi) atau karena meninggal dunia. Data yang dinonaktifkan sesuai dari Kementerian Sosial serta ada didaftarkan sebagai pengganti. "Di Tabanan ada 1.649 PBI yang dinonaktifkan di tahap ke delapan ini, kemudian yang menggantikan 2.600 PBI untuk APBN yang baru. Jadi mereka harus terdaftar data terpadu kesejahteraan sosial," ujarnya.
Dikatakan, bagi peserta yang dinonaktifkan segera melaporkan ke Dinas Sosial Tabanan untuk segera ditindaklanjuti apakah masih layak mendapatkan. "Kalau pemerintah daerah bersedia mendaftarkan ke PBI daerah maka masuk ke PBI daerah. Tapi jika memang yang nonaktif tersebut sudah menjadi pegawai negeri atau swasta diharapkan ke segmen peserta penerima upah. Kemudian untuk pekerja yang tergolong mampu bisa masuk ke mekanisme peserta mandiri," tegas Ali.
Terkait masalah NIK ganda, Ali mengatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak pihak terkait. "Ini akan kami koordinasikan terlebih dahulu ke pusat," tandasnya.7des
1
Komentar