PDAM Tegaskan Biaya Rp 11 Juta untuk Calon Pelanggan 'Emergency'
Terkait sorotan Dewan Denpasar bahwa ada warga yang dikenai tarif sebesar Rp 11 juta untuk pemasangan baru, Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma (sebelumnya bernama PDAM Denpasar) tak menampiknya.
DENPASAR, NusaBali
Namun calon pelanggan yang dikenakan tarif sebesar itu hanya pelanggan ‘emergency’ atau mereka yang ingin mendapatkan pelayanan lebih cepat tapi tidak memiliki akses pipa distribusi ke rumah pelanggan dari pipa induk.
“Tarif itu (Rp 11 juta) sesuai dengan biaya pemasangan, material berupa pipa dan pengaspalan,” ujar Direktur Utama Perumda Tirta Sewakadarma, IB Gede Arsana, didampingi Direktur Umum, Ni Luh Putu Sri Utami, dan Ketua Dewan Pengawas, Prof Wayan Ramantha, Kamis (3/10).
Namun, kata dia, jika calon pelanggan memilih tidak mengambil proses tersebut karena terlalu mahal, maka bisa mendaftar dengan biaya standar yang akan masuk dalam daftar tunggu dan dilakukan survey kembali yang kemudian akan diproses pada tahun 2020. “Nah, kalau ini cukup membayar hanya biaya standar Rp 1,6 juta,” kata IB Arsana.
Selama ini, kata dia, yang ngamprah pemasangan percepatan kebanyakan warga di lingkungan yang belum menggunakan air PDAM. Namun, kemungkinan dalam lingkungan mereka kebanyakan menggunakan sumur bor sehingga belum ada pipa distribusi yang disambungkan ke lokasi pelanggan.
"Ini kemungkinan warga di gang itu sebelumnya menggunakan sumur bor. Dan PDAM belum memiliki pipa distribusi karena belum ada permintaan. Nah, sekarang salah satu warga yang ingin menggunakan layanan PDAM ingin melakukan pemasangan baru. Dan warga ini harus membayar pemasangan pipa distribusi itu sekaligus pengaspalan, ini yang berat," jelasnya.
Namun lanjut IB Arsana, ketika dalam satu gang itu banyak yang mau ikut menggunakan air PDAM, mereka bisa urunan untuk membayar pipa distribusi sehingga jatuhnya ringan. "Misalnya, kalau dalam satu gang ada 11 warga, mereka semuanya sepakat mau menggunakan air PDAM, kan ringan bisa rembugan bayarnya dan bisa dicicil juga. Nah, ketika dia baru nyari sendiri ini yang susah kalau mau cepat harus bayar itu. Kalau mau sabar, bisa kami masukan ke daftar tunggu dan akan diusulkan 2020 mendatang," jelasnya. *mis
“Tarif itu (Rp 11 juta) sesuai dengan biaya pemasangan, material berupa pipa dan pengaspalan,” ujar Direktur Utama Perumda Tirta Sewakadarma, IB Gede Arsana, didampingi Direktur Umum, Ni Luh Putu Sri Utami, dan Ketua Dewan Pengawas, Prof Wayan Ramantha, Kamis (3/10).
Namun, kata dia, jika calon pelanggan memilih tidak mengambil proses tersebut karena terlalu mahal, maka bisa mendaftar dengan biaya standar yang akan masuk dalam daftar tunggu dan dilakukan survey kembali yang kemudian akan diproses pada tahun 2020. “Nah, kalau ini cukup membayar hanya biaya standar Rp 1,6 juta,” kata IB Arsana.
Selama ini, kata dia, yang ngamprah pemasangan percepatan kebanyakan warga di lingkungan yang belum menggunakan air PDAM. Namun, kemungkinan dalam lingkungan mereka kebanyakan menggunakan sumur bor sehingga belum ada pipa distribusi yang disambungkan ke lokasi pelanggan.
"Ini kemungkinan warga di gang itu sebelumnya menggunakan sumur bor. Dan PDAM belum memiliki pipa distribusi karena belum ada permintaan. Nah, sekarang salah satu warga yang ingin menggunakan layanan PDAM ingin melakukan pemasangan baru. Dan warga ini harus membayar pemasangan pipa distribusi itu sekaligus pengaspalan, ini yang berat," jelasnya.
Namun lanjut IB Arsana, ketika dalam satu gang itu banyak yang mau ikut menggunakan air PDAM, mereka bisa urunan untuk membayar pipa distribusi sehingga jatuhnya ringan. "Misalnya, kalau dalam satu gang ada 11 warga, mereka semuanya sepakat mau menggunakan air PDAM, kan ringan bisa rembugan bayarnya dan bisa dicicil juga. Nah, ketika dia baru nyari sendiri ini yang susah kalau mau cepat harus bayar itu. Kalau mau sabar, bisa kami masukan ke daftar tunggu dan akan diusulkan 2020 mendatang," jelasnya. *mis
Komentar