Veronica Mengaku Diancam Dibunuh, Polri Minta Bukti
Tersangka kasus dugaan provokasi kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua, Veronica Koman, tampil di media Australia dan bicara soal ancaman yang diterimanya hingga masalah Papua.
JAKARTA, NusaBali
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menilai sikapnya itu tidak pantas. Dalam waktu berdekatan, Veronica tampil di dua media Australia, yaitu ABC dan SBS News. Saat wawancara khusus dengan program The World ABC TV yang ditayangkan pada Kamis (3/9), Veronica menyatakan terus bicara tentang pelanggaran HAM dan ketidakadilan yang menurutnya dialami rakyat Papua. Dia telah meminta pihak keluarganya untuk bersabar karena persoalan yang dialami rakyat di sana jauh lebih berat.
"Saya tidak akan berhenti," kata Veronica Koman seperti dilansir detik. Sementara itu, dalam wawancara dengan SBS News, dia mengaku menerima ancaman pembunuhan sejak 2 tahun lalu. Selain itu, Veronica mengaku diancam diperkosa. Ancaman itu didapatnya secara online.
"Mereka mencoba 'kill the messenger'. Mereka tidak dapat membuktikan data-data saya salah jadi mereka berusaha merusak kredibilitas saya," ucap Veronica.
Dalam wawancara-wawancara itu, Veronica Koman bicara soal kondisi Papua. Dia juga mengungkapkan harapan agar pemerintah Australia paling tidak meminta ke Pemerintah RI agar membuka akses ke Papua untuk para jurnalis internasional dan Komisi HAM PBB.
Apa tanggapan Kemlu terkait sikap Veronica Koman ini?
Plt Jubir Kemlu, Teuku Faizasyah, menyatakan Veronica seharusnya menjalani proses hukumnya. Langkah Veronica dengan menggunakan media untuk membangun opini publik dinilai tak pantas.
"Apabila yang bersangkutan meyakini dirinya tidak bersalah, sudah sepatutnya, sebagai seseorang WNI yang berlatar belakang hukum, dirinya menggunakan jalur hukum dengan memenuhi panggilan dari pihak Kepolisian," kata Faizasyah kepada wartawan, Jumat (4/10).
"Menggunakan media sebagai upaya membangun opini publik atas permasalahan hukum yang dihadapinya bukanlah sikap yang pantas," sambungnya.
Faizasyah juga menyinggung status Veronica Koman sebagai penerima beasiswa LPDP yang meneken kontrak. Dia menyebut Veronica sudah melanggar kontrak itu.
Terkait ancaman pembunuhan yang diterima Veronica, Polri meminta Veronica menunjukkan buktinya. Jika ada buktinya, Veronica dipersilakan melapor.
"Yang bersangkutan jika merasa ada yang mengancam keselamatannya, keluarganya atau katanya diintimidasi, ya monggo dia atau keluarganya melapor (ke kepolisian). Tunjukan buktinya apa," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/10).
Dedi mengatakan jika Veronica melapor dan memberikan bukti dirinya diancam, pihaknya pasti akan melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku pengancaman. Polisi akan menguji kebenarannya. *
"Saya tidak akan berhenti," kata Veronica Koman seperti dilansir detik. Sementara itu, dalam wawancara dengan SBS News, dia mengaku menerima ancaman pembunuhan sejak 2 tahun lalu. Selain itu, Veronica mengaku diancam diperkosa. Ancaman itu didapatnya secara online.
"Mereka mencoba 'kill the messenger'. Mereka tidak dapat membuktikan data-data saya salah jadi mereka berusaha merusak kredibilitas saya," ucap Veronica.
Dalam wawancara-wawancara itu, Veronica Koman bicara soal kondisi Papua. Dia juga mengungkapkan harapan agar pemerintah Australia paling tidak meminta ke Pemerintah RI agar membuka akses ke Papua untuk para jurnalis internasional dan Komisi HAM PBB.
Apa tanggapan Kemlu terkait sikap Veronica Koman ini?
Plt Jubir Kemlu, Teuku Faizasyah, menyatakan Veronica seharusnya menjalani proses hukumnya. Langkah Veronica dengan menggunakan media untuk membangun opini publik dinilai tak pantas.
"Apabila yang bersangkutan meyakini dirinya tidak bersalah, sudah sepatutnya, sebagai seseorang WNI yang berlatar belakang hukum, dirinya menggunakan jalur hukum dengan memenuhi panggilan dari pihak Kepolisian," kata Faizasyah kepada wartawan, Jumat (4/10).
"Menggunakan media sebagai upaya membangun opini publik atas permasalahan hukum yang dihadapinya bukanlah sikap yang pantas," sambungnya.
Faizasyah juga menyinggung status Veronica Koman sebagai penerima beasiswa LPDP yang meneken kontrak. Dia menyebut Veronica sudah melanggar kontrak itu.
Terkait ancaman pembunuhan yang diterima Veronica, Polri meminta Veronica menunjukkan buktinya. Jika ada buktinya, Veronica dipersilakan melapor.
"Yang bersangkutan jika merasa ada yang mengancam keselamatannya, keluarganya atau katanya diintimidasi, ya monggo dia atau keluarganya melapor (ke kepolisian). Tunjukan buktinya apa," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/10).
Dedi mengatakan jika Veronica melapor dan memberikan bukti dirinya diancam, pihaknya pasti akan melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku pengancaman. Polisi akan menguji kebenarannya. *
1
Komentar