Jalan Pura Segara Rupek Bakal Dikeraskan
KLHK menyetujui pengerjaan pengerasan jalan dilakukan pada tahun 2020.
SINGARAJA, NusaBali
Upaya Pemkab Buleleng memperjuangkan pengerasan jalan menuju Pura Segara Rupek di Desa Pakraman Sumberkelampok, Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, membuahkan hasil. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI akhirnya menyetujui usulan tersebut. Pengerjaannya pun dirancang mulai di tahun 2020.
“Setelah kami paparkan semua termasuk kepentingan umat yang ada, akhirnya Kementerian LHK menyetujui usulan pengerasan jalan ke Segara Rupek,” kata Wakil Bupati (Wabup) Buleleng, Nyoman Sutjidra, Minggu (6/10/2019).
Menurut Wabup Sutjidra, pihak Kementerian LHK kini tinggal mengubah regulasi yang ada untuk kawasan hutan lindung dan rimba. Karena regulasi sebelumnya memang tidak diperbolehkan adanya pengerasan jalan, karena kawasan itu hutan lindung dan hutan rimba. “Karena ini untuk kepentingan umat tujuannya untuk spiritual, jadi dari Kementerian mengizinkan. Tinggal mengubah ketentuan yang ada saja, agar boleh pengerasan jalan,” jelasnya.
Masih kata Wabup Sutjidra, untuk pengerjaan pengerasan ruas jalan menuju Pura Segara Rupek, akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Pemprov Bali. Karena di kawasan itu juga ada kawasan hutan produksi dibawah kewenangan Pemprov Bali. “Tahun depan (Tahun 2020,Red) ini diagendakan sudah berjalan (pengerjaan,Red). Masalah pendanaan nanti kami koordinasikan lagi lebih lanjut dengan Pemprov Bali,” imbuhnya.
Permohonan izin pengerasan jalan menuju Segara Rupek tersebut telah dibahas bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kementerian (LHK), Kamis (26/9/2019) lalu. Sebelum pembahasan di Kementerian LHK, Wabup Sutdjira sempat membahas permohonan izin tersebut dengan Kepala Balai TNBB Agus Ngurah Krisna Kepakisan di Kantor Bupati Buleleng, Jalan Pahlawan Singaraja.
Ruas jalan menuju Pura Segera Rupek dari jalan utama Singaraja-Gilimanuk memiliki panjang 14 km. Dari panjang jalan tersebut, 2 km sudah diaspal oleh Pemkab Buleleng. Kini 12 km itu tengah diupayakan pengerasan. Nah, dari 12 km yang akan diupayakan pengerasan, 8 km merupakan kewenangan Kementerian LHK, karena kawasan itu merupakan hutan konservasi. Sedangkan 4 km merupakan kewenangan Dinas Kehutanan Pemprov Bali karena kawasan itu masuk sebagai hutan produksi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Buleleng Ketut Suparta Wijaya yang ikut mendampingi Wabup Sutjidra mengatakan telah menyiapkan dua opsi dalam pengerasan ruang jalan menuju Pura Sugera Rupek tersebut. Dua opsi itu, dengan pengaspalan atau pasangan paving. “Sepertinya yang mendekati adalah penguatan jalan dengan pemasangan paving sampai ke lokasi Pura Segera Rupek,” terangnya. *k19
Upaya Pemkab Buleleng memperjuangkan pengerasan jalan menuju Pura Segara Rupek di Desa Pakraman Sumberkelampok, Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, membuahkan hasil. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI akhirnya menyetujui usulan tersebut. Pengerjaannya pun dirancang mulai di tahun 2020.
“Setelah kami paparkan semua termasuk kepentingan umat yang ada, akhirnya Kementerian LHK menyetujui usulan pengerasan jalan ke Segara Rupek,” kata Wakil Bupati (Wabup) Buleleng, Nyoman Sutjidra, Minggu (6/10/2019).
Menurut Wabup Sutjidra, pihak Kementerian LHK kini tinggal mengubah regulasi yang ada untuk kawasan hutan lindung dan rimba. Karena regulasi sebelumnya memang tidak diperbolehkan adanya pengerasan jalan, karena kawasan itu hutan lindung dan hutan rimba. “Karena ini untuk kepentingan umat tujuannya untuk spiritual, jadi dari Kementerian mengizinkan. Tinggal mengubah ketentuan yang ada saja, agar boleh pengerasan jalan,” jelasnya.
Masih kata Wabup Sutjidra, untuk pengerjaan pengerasan ruas jalan menuju Pura Segara Rupek, akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Pemprov Bali. Karena di kawasan itu juga ada kawasan hutan produksi dibawah kewenangan Pemprov Bali. “Tahun depan (Tahun 2020,Red) ini diagendakan sudah berjalan (pengerjaan,Red). Masalah pendanaan nanti kami koordinasikan lagi lebih lanjut dengan Pemprov Bali,” imbuhnya.
Permohonan izin pengerasan jalan menuju Segara Rupek tersebut telah dibahas bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kementerian (LHK), Kamis (26/9/2019) lalu. Sebelum pembahasan di Kementerian LHK, Wabup Sutdjira sempat membahas permohonan izin tersebut dengan Kepala Balai TNBB Agus Ngurah Krisna Kepakisan di Kantor Bupati Buleleng, Jalan Pahlawan Singaraja.
Ruas jalan menuju Pura Segera Rupek dari jalan utama Singaraja-Gilimanuk memiliki panjang 14 km. Dari panjang jalan tersebut, 2 km sudah diaspal oleh Pemkab Buleleng. Kini 12 km itu tengah diupayakan pengerasan. Nah, dari 12 km yang akan diupayakan pengerasan, 8 km merupakan kewenangan Kementerian LHK, karena kawasan itu merupakan hutan konservasi. Sedangkan 4 km merupakan kewenangan Dinas Kehutanan Pemprov Bali karena kawasan itu masuk sebagai hutan produksi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Buleleng Ketut Suparta Wijaya yang ikut mendampingi Wabup Sutjidra mengatakan telah menyiapkan dua opsi dalam pengerasan ruang jalan menuju Pura Sugera Rupek tersebut. Dua opsi itu, dengan pengaspalan atau pasangan paving. “Sepertinya yang mendekati adalah penguatan jalan dengan pemasangan paving sampai ke lokasi Pura Segera Rupek,” terangnya. *k19
1
Komentar