nusabali

MPLS Menyimpang, Sanksi Mengancam

  • www.nusabali.com-mpls-menyimpang-sanksi-mengancam

MPLS kali ini didominasi kegiatan ceramah dan pengenalan lingkungan sekolah. Kegiatan baris berbasis, berpanas panasan di lapangan dengan atribut nyeleneh, ditiadakan

Walikota: 21 Ribu Peserta Didik Baru Bisa Jadi Jumantik Mandiri

DENPASAR, NusaBali
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran baru bagi SMP, SMA/SMK se-Kota Denpasar dibuka secara resmi oleh Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra ditandai dengan pelepasan balon dan burung di Lapangan Lumintang Denpasar, Senin (11/7).

Walikota Rai Mantra mengatakan, sesuai dengan prinsip penyelenggaraan lingkungan sekolah yang sebelumnya dikenal dengan Masa Orientasi Siswa (MOS) telah diganti dengan MPLS yang mengacu pada Permendikbud RI No 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Rai Mantra minta kesan-kesan MOS  tahun sebelumnya harus dihapus. "Jangan ada lagi perpeloncoan dan kegiatan harus lebih banyak ditekankan pada pengenalan lingkungan sekolah," tegas Rai Mantra.

Tanpa adanya perploncoan, diharapkan kesan MPLS kali ini tidak sampai menimbulkan keluhan, menuai protes dari pihak orangtua maupun masyarakat umum. Rai Mantra juga menjelaskan kegiatan MPLS sebagai salah satu upaya untuk pengenalan lingkungan yang baru serta berupa kegiatan positif untuk menghindari remaja dari pergaulan negatif, kenakalan remaja, tawuran, perkelaian dan penggunaan berbagai jenis obat-obat terlarang. "Kegiatan MPLS harus dikemas menyenangkan tanpa meninggalkan penegakan disiplin untuk memunculkan kreativitas dan pikiran positif dalam rangka membangun karakter diri," ujarnya.

Demikian pula harus disesuaikan dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan MPLS bagi peserta didik baru seperti yang tertuang dalam pedoman kegiatan masa orientasi peserta didik baru yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional melalui Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah yakni berupaya mengantarkan siswa agar lebih cepat beradaptasi dengan lingkungan serta tata pergaulannya.

Ditegaskannya, jika dalam MPLS ada sekolah yang melanggar maka  sanksi siap diterapkan. "Maka itu saya meminta agar kepala sekolah, guru, dan orang tua ikut mengawasi  secara dekat kegiatan MPLS ini, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," harapnya.

Rai Mantra menambahkan, dalam MPLS peserta juga harus diajarkan tentang pencegahan demam berdarah, dengan cara membentuk jumantik (juru pemantau jentik) mandiri. "Artinya dalam memberantas jentik nyamuk tidak hanya mengandalkan petugas jumantik yang telah ada karena diri kita sendiri harus menjadi jumantik," ujarnya.

Untuk menjadikan peserta didik baru sebagai jumantik, para kepala sekolah diminta agar berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Denpasar. "Dari 21 ribu siswa kita akan punya 21 ribu jumatik mandiri di Kota Denpasar, bahkan kemungkinan akan ada 21 ribu jumantik di setiap rumah," terangnya. Dengan bentuk jumantik ini dapat menekan jumlah penderita Demam Berdarah yang berakibat kematian. Selanjutanya kepala sekolah dan dinas pendidikan juga diminta sejak dini memberikan pembelajaran kepada siswa tentang peduli sampah.

Kabid Dikmen Dinas Pendidikan dan Pemuda Olah Raga Kota Denpasar Wayan Supartha menambahkan, jumlah  peserta MPLS ini sebanyak 21 ribu siswa dan dilaksankan mulai 11 hingga 13 Juli mendatang. Kemudian dilanjutkan dengan bakti sosial pada 14 Juli 2016 dengan kegiatan bakti penghijauan, pemberatasan sarang nyamuk di rumah-rumah penduduk yang ada di desa dan kelurahan sekitar sekolah. Dilanjutkan dengan kerja bakti di sekolah dan lingkungan sekitarnya.

Supartha menegaskan, MPLS ini dijadwalkan mulai berlangsung Senin (11/7) hingga Kamis (14/7) mendatang, sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016. Dalam Permendikbud tersebut, diatur secara rinci bagaimana seharusnya kegiatan MPLS dilaksanakan oleh sekolah kepada peserta didik baru. Sekaligus Permendikbud ini menghapuskan tradisi perploncoan oleh kakak kelas kepada siswa baru. Jika toh dalam penerapannya nanti masih ada kegiatan MPLS yang menyimpang dari Permendikbud, sanksinya cukup berat. Kepala Sekolah bisa dipecat dan guru tidak diberikan jam ngajar. "MPLS sekarang yang jadi panitia adalah guru-guru, serta kepala sekolah sebagai penanggungjawab. Jika dalam pelaksanaannya nanti ada yang melenceng dari Permendikbud, sanski-nya sudah diatur secara jelas. Kepala Sekolah bisa dipecat, dan jika guru kedapatan melanggar akan dibastugaskan untuk mengajar alias tak dapat jam ngajar," jelasnya.

Supartha juga menjelaskan, MPLS ini didominasi kegiatan ceramah dan pengenalan lingkungan sekolah. Kegiatan baris-berbasis, berpanas-panasan di lapangan dengan atribut nyeleneh, ditiadakan. "Kegiatan lapangan hanya untuk persiapan upacara bendera. Tidak akan ada lagi pelatihan baris berbaris yang berlebihan," ujar pejabat asal Nusa Penida ini.  Seperti namanya, pengenalan lingkungan sekolah, hal-hal yang dikenalkan kepada siswa baru antara lain fisik sekolah, guru dan pegawai, perpustakaan, laboratorium, pengenalan sistem belajar, ekstra kurikuler, serta budaya setiap sekolah. "Setiap sekolah di Denpasar punya kultur tersendiri, itu yang harus dipahami peserta didik. Seperti disiplin jam masuk dan keluar sekolah, maupun hal-hal lain," terangnya.

Sementara itu, pantauan MPLS hari pertama di beberapa SMP dan SMA negeri di Denpasar, tampak peserta didik baru hadir dengan seragam MPLS yang rapi. Tak lagi ada yang berpenampilan aneh seperti misalnya berkepang banyak, juga tak lagi tampak peserta baru yang mengenakan atribut aneh.7 nv

Komentar