nusabali

Kabel Melorot, Ganggu Pengguna Jalan di Legian

  • www.nusabali.com-kabel-melorot-ganggu-pengguna-jalan-di-legian

Kabel optik yang belum diketahui pemiliknya melintang cukup rendah di Jalan Praja Natha, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung pada Senin (7/10) sore.

MANGUPURA, NusaBali

Kabel yang diduga milik perusahaan internet itu mengganggu aktivitas pengendara. Mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan, Linmas Kuta melakukan pengawasan di lokasi.

Lurah Legian I Made Madia, menerangkan kabel yang berukuran cukup besar itu melintang tepat di atas jalan Praja Natha, Legian pada Senin sore kemarin. Kabel tersebut melorot hingga jaraknya sekitar 2 meter dari aspal. Kondisi kabel yang melintang itu tentu mengganggu aktivitas pengendara yang melintas. Setelah ada informasi kabel melorot, pihaknya langsung mengerahkan Linmas untuk menjaga seputaran lokasi termasuk mengingatkan para pengendara untuk pelan-pelan saat melintas. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan PLN untuk mengecek kabel dimaksud. “Kejadiannya sore, sekitar pukul 15.30 Wita. Setelah adanya laporan, Linmas langsung turun untuk berjaga dan memberi imbauan kepada pengendara. Petugas Linmas jaga di sana sampai pukul 18.00 Wita, tapi, pemilik kabel belum juga ada yang datang,” ujarnya seizin Camat Kuta I Nyoman Rudiarta, Senin (7/10) malam.

Dari hasil koordinasi dengan PLN, pihaknya mendapat laporan kalau kabel itu diduga milik perusahaan internet atau TV berlangganan. Karena itu, pihak PLN sudah meneruskan informasi tersebut ke pemilik kabel. Meski demikian, pemilik kabel hingga sore belum turun ke lapangan. Karena ditakutkan ada pengendara yang menjadi korban, pihak Linmas kemudian berinisiatif untuk mengikat kabel. Menurut Madia, kejadian kabel melorot ini bukan kali pertama, bahkan sudah berulang dan terus terulang.

“Peristiwa seperti ini sudah sangat sering terjadi di wilayah kita. Sering dikeluhkan masyarakat dan juga wisatawan, karena sangat membahayakan. Apalagi, penanganan oleh pemilik kabel ini sangat lamban. Kami berharap, ke depannya pemilik kabel ini harus ada aturan jelas. Karena yang menjadi masalah ini yang tidak ada izinnya,” tegasnya.

Dia berharap, sesuai arahan Bupati Badung, perusahaan atau pengelola kabel optik sebelum melakukan pemasangan harus mengikuti aturan. Selain itu, sebelum melakukan pemasangan harus berkoordinasi dengan lurah sebagai penanggung jawab wilayah untuk memberikan arahan terkait teknis pemasangan nantinya. Dengan adanya langkah itu, pihak kelurahan bisa mengontrol pemilik kabel apabila di kemudian hari terjadi persoalan.

“Kalau mereka (pemilik kabel) berkoordinasi dengan kami sebelumnya, tentu akan mudah proses kontrol. Tapi, ini kan sama sekali tidak ada koordinasi. Nah, kalau nantinya ada aturan atau kewajiban soal itu, tentu kita akan pantau terus agar pengecekan harus dan wajib dilakukan tiap bulan atau bahkan bisa saja setiap hari,” tegasnya.

Sementara itu, Manajer PLN area Kuta Selatan Ida Bagus Surya Respati yang mendapat laporan dari Lurah Legian langsung turun ke lokasi untuk mengecek. Namun, dari pemeriksaan itu, bahwa kabel dimaksud bukanlah milik PLN. Tapi diduga milik jasa internet atau TV berlangganan.

“Setelah dapat info, kami langsung turun ngecek. Tapi itu bukan milik PLN. Informasi kabel melorot itu sudah kami teruskan ke grup kabel optik,” tuturnya. *dar

Komentar