Polisi Periksa 2 Orang Saksi Pemukulan Prajuru
Buntut Pemukulan Wakil Bendesa Adat Denpasar
Laporan dari Prajuru Banjar Wangaya Kelod yang menjadi korban penganiayaan, I Ketut Suarta didalami oleh penyidik Polresta Denpasar.
DENPASAR, NusaBali
Dalam laporan dengan nomor 703 IX/2019/BALI/RESTA/DPS pada Selasa 1 Oktober 2019 melaporkan Made Netra dengan dugaan penganiayaan. Ketua tim hukum dari pelapor, Putu Bagus Budi Arsawan dikonfirmasi, Senin (7/10) mengatakan pihaknya mendorong polisi untuk mengungkap laporan kliennya. Dikatakan pemukulan terhadap Ketut Suarta merupakan salah satu pemicu penganiayaan terhadap wakil Bendesa Adat Denpasar, Made Bagus Kertanegara, 49 pada Selasa (1/10).
Pemukulan yang dilakukan oleh Made Netra terhadap Ketut Suarta kata Budi Arsawan disaksikan oleh dua orang saksi. Keduanya adalah Made Erliawan, 35 dan Kadu, 70. Kedua orang saksi tersebut kata dia sudah dimintai keterangan oleh penyidik pada Senin kemarin.
“Ada dua orang saksi yang sudah memberikan keterangan ke polisi. Keduanya yang melihat pak Ketut Suarta di pukul oleh Made Netra yang merupakan orangnya Bagus Kertanegara. Penyidik juga telah melayangkan surat pangguilan sebagai saksi kepada terlapor,” tutur Budi Arsawan.
Dikatakan pemukulan terhadap Ketut Suarta kata Budi Arsawan adalah pemicu terjadi penganiayaan terhadap Bagus Kertanegara oleh Pande Nyoman Anom Jatiyasa yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
“Saksi fakta yang ada di lapangan mengatakan tidak terjadi pengeroyokan. Mereka bilang hanya Anom yang menampar Sting (Bagus Kertanegara). Orang banyak hadir di sana adalah untuk melerai kedua belah pihak. Bukan untuk mengeroyok apalagi ormas,” tuturnya.
Sementara itu Wakapolresta Denpasar AKBP Benny Pramono saat gelar rilis perkara di Mapolresta Denpasar kemarin siang membeberkan tersangka Pande Anom disangkakan dengan pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara. “Kami masih terus melakukan pendalaman apakah akan ada tersangka lain. Hasil pemeriksaan, korban mengaku tersangka memukulnya sebanyak 5 kali ke arah wajah korban. Latar belakangnya adalah dendam lama antara kedua korban dan tersangka,” tutur AKBP Benny Pramono. *pol
Pemukulan yang dilakukan oleh Made Netra terhadap Ketut Suarta kata Budi Arsawan disaksikan oleh dua orang saksi. Keduanya adalah Made Erliawan, 35 dan Kadu, 70. Kedua orang saksi tersebut kata dia sudah dimintai keterangan oleh penyidik pada Senin kemarin.
“Ada dua orang saksi yang sudah memberikan keterangan ke polisi. Keduanya yang melihat pak Ketut Suarta di pukul oleh Made Netra yang merupakan orangnya Bagus Kertanegara. Penyidik juga telah melayangkan surat pangguilan sebagai saksi kepada terlapor,” tutur Budi Arsawan.
Dikatakan pemukulan terhadap Ketut Suarta kata Budi Arsawan adalah pemicu terjadi penganiayaan terhadap Bagus Kertanegara oleh Pande Nyoman Anom Jatiyasa yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
“Saksi fakta yang ada di lapangan mengatakan tidak terjadi pengeroyokan. Mereka bilang hanya Anom yang menampar Sting (Bagus Kertanegara). Orang banyak hadir di sana adalah untuk melerai kedua belah pihak. Bukan untuk mengeroyok apalagi ormas,” tuturnya.
Sementara itu Wakapolresta Denpasar AKBP Benny Pramono saat gelar rilis perkara di Mapolresta Denpasar kemarin siang membeberkan tersangka Pande Anom disangkakan dengan pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara. “Kami masih terus melakukan pendalaman apakah akan ada tersangka lain. Hasil pemeriksaan, korban mengaku tersangka memukulnya sebanyak 5 kali ke arah wajah korban. Latar belakangnya adalah dendam lama antara kedua korban dan tersangka,” tutur AKBP Benny Pramono. *pol
Komentar