Dewan Soroti Gaji Petugas Kebersihan
Hanya Rp 10.806 Perjam, Diminta Harus Sesuai UMR
Jika petugas tersebut hanya bekerja 4 jam dalam sehari dikalikan dengan upah mereka, rata-rata hanya dapat Rp 43.224 perhari, atau Rp 1.296.480 perbulan
DENPASAR, NusaBali
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, diminta memberikan gaji sesuai Upah Minimum Regional (UMR) kepada pegawai non PNS terutama para tenaga kebersihan di lapangan. Sebab, selama ini upah yang diterima pegawai hanya berkisaran Rp 10.806 perjam yang dirasakan masih sangat kecil untuk gaji pegawai di Kota Madya.
Hal itu diungkapkan anggota Komisi III DPRD Kota Denpasar dari Fraksi Demokrat, AA Susruta Ngurah Putra, Selasa (8/10). Menurut Susruta, dalam daftar penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) khusus pegawai honorer sangat tidak layak untuk pekerja di Kota Denpasar.
Setidaknya menurut Susruta, pemerintah memberikan anggaran yang lebih sehingga para pegawai honorer bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka layaknya pegawai lainnya yang mendapatkan gaji sesuai UMR ditambah tunjangan yang cukup tinggi. Susruta berharap pemerintah harus memberikan kesejahteraan kepada petugas kebersihan di Kota Denpasar, minimal bisa memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Namun selama ini dalam catatan, petugas kebersihan yang statusnya tidak tetap rata-rata hanya mendapatkan pendapatan/gaji Rp 10.806 perjam. Jika petugas tersebut hanya bekerja 4 jam dalam sehari dikalikan dengan upah mereka, rata-rata hanya dapat Rp 43.224 perhari, atau Rp 1.296.480 perbulan. Jumlah tersebut sangat jauh dari UMR Denpasar yang besarannya mencapai Rp 2.553.000 perbulan.
"Saya usul agar pemerintah memperhatikan kesejahteraan petugas kebersihan di Kota Denpasar. Minimal bisa memenuhi kebutuhan dasar yaitu minimal sama dengan UMR. Dalam ketentuan tenaga kerja, pemerintah menentukan besaran UMR untuk tenaga kerja. Memang dalam aturan kepegawaian tidak bisa disamakan dengan aturan tenaga kerja. Tapi ukuran kebutuhan pegawai itu sama. Makan 3 kali sehari, butuh sabun, dan lain-lain," jelasnya.
Begitu juga dengan fasilitas kesehatan perlu mendapat perhatian serius bagi tenaga kebersihan, karena pekerjaan mereka banyak mengandung bakteri. Tentu kata dia, untuk fasilitas kesehatan wajib diberikan kepada mereka. Disisi lain, jika memang tenaga kebersihan dirasa kurang mendapatkan porsi pekerjaan, DLHK harus bisa memberikan porsi yang lebih banyak dan itu harus setara dengan yang mereka dapatkan setiap bulannya. Ketimbang banyak petugas dengan porsi kerja sedikit, dan akhirnya gaji mereka juga jauh di bawah UMR. "Kalau melihat sisi pekerjaan mereka yang sedikit ya berikan dong porsi pekerjaan yang lebih tetapi dengan catatan upah mereka juga lebih. Jangan alasannya banyak petugas porsi kerja sedikit dan akhirnya tidak sejahtera kan kasihan mereka," tandasnya.
Kepala DLHK Kota Denpasar, I Ketut Wisada, belum bisa dikonfiramasi terkait usulan dewan agar menaikkan gaji bagi pegawai non PNS ini. Ketika dihubungi via ponselnya dalam keadaan mailbox. *mis
Hal itu diungkapkan anggota Komisi III DPRD Kota Denpasar dari Fraksi Demokrat, AA Susruta Ngurah Putra, Selasa (8/10). Menurut Susruta, dalam daftar penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) khusus pegawai honorer sangat tidak layak untuk pekerja di Kota Denpasar.
Setidaknya menurut Susruta, pemerintah memberikan anggaran yang lebih sehingga para pegawai honorer bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka layaknya pegawai lainnya yang mendapatkan gaji sesuai UMR ditambah tunjangan yang cukup tinggi. Susruta berharap pemerintah harus memberikan kesejahteraan kepada petugas kebersihan di Kota Denpasar, minimal bisa memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Namun selama ini dalam catatan, petugas kebersihan yang statusnya tidak tetap rata-rata hanya mendapatkan pendapatan/gaji Rp 10.806 perjam. Jika petugas tersebut hanya bekerja 4 jam dalam sehari dikalikan dengan upah mereka, rata-rata hanya dapat Rp 43.224 perhari, atau Rp 1.296.480 perbulan. Jumlah tersebut sangat jauh dari UMR Denpasar yang besarannya mencapai Rp 2.553.000 perbulan.
"Saya usul agar pemerintah memperhatikan kesejahteraan petugas kebersihan di Kota Denpasar. Minimal bisa memenuhi kebutuhan dasar yaitu minimal sama dengan UMR. Dalam ketentuan tenaga kerja, pemerintah menentukan besaran UMR untuk tenaga kerja. Memang dalam aturan kepegawaian tidak bisa disamakan dengan aturan tenaga kerja. Tapi ukuran kebutuhan pegawai itu sama. Makan 3 kali sehari, butuh sabun, dan lain-lain," jelasnya.
Begitu juga dengan fasilitas kesehatan perlu mendapat perhatian serius bagi tenaga kebersihan, karena pekerjaan mereka banyak mengandung bakteri. Tentu kata dia, untuk fasilitas kesehatan wajib diberikan kepada mereka. Disisi lain, jika memang tenaga kebersihan dirasa kurang mendapatkan porsi pekerjaan, DLHK harus bisa memberikan porsi yang lebih banyak dan itu harus setara dengan yang mereka dapatkan setiap bulannya. Ketimbang banyak petugas dengan porsi kerja sedikit, dan akhirnya gaji mereka juga jauh di bawah UMR. "Kalau melihat sisi pekerjaan mereka yang sedikit ya berikan dong porsi pekerjaan yang lebih tetapi dengan catatan upah mereka juga lebih. Jangan alasannya banyak petugas porsi kerja sedikit dan akhirnya tidak sejahtera kan kasihan mereka," tandasnya.
Kepala DLHK Kota Denpasar, I Ketut Wisada, belum bisa dikonfiramasi terkait usulan dewan agar menaikkan gaji bagi pegawai non PNS ini. Ketika dihubungi via ponselnya dalam keadaan mailbox. *mis
1
Komentar