Dinsos Buleleng Tak Akan Bekukan Panti Asuhan
Yang bermasalah hanya Ketua Panti, maka sepanjang Yayasan tetap ingin mengoperasikan panti dimaksud, dipersilakan dengan catatan pergantian pengurus.
SINGARAJA, NusaBali
Pasca terungkapnya kasus pencabulan anak-anak sebuah Panti Asuhan di Kecamatan Gerokgak, Buleleng, oleh pimpinan panti Kadek Pilipus, Dinas Sosial Kabupaten Buleleng menyatakan bakal melakukan pemantauan dan pengawasan lebih ketat terhadap 17 panti asuhan yang ada di Buleleng. Hanya saja, diakui bahwa ada kesulitan bisa memantau seluruh kegiatan dan manajemen. Namun manakala ada informasi yang masuk ke Dinas Sosial soal kasus penyimpangan pengelolaan panti asuhan, maka akan segera ditindaklanjuti.
Di sisi lain Sandhiyasa mengatakan, kasus pencabulan yang menyasar tiga anak asuh di bawah umur di panti asuhan Gerokgak itu, tak lantas membuat Dinsos mengeluarkan rekomendasi pembekuan panti asuhan tersebut. Pasalnya keberadaan panti asuhan sangat diperlukan oleh anak-anak kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan yang lebih tinggi. “Panti ini kan ada di bawah yayasan sebagai penyokong dana operasional. Yang berkasus hanya ketua pantinya. Kalau yayasannya mau melanjutkan lagi, silakan karena dia mengantongi badan hukum dari pemerintah pusat dengan catatan pengurus panti diganti,” tegas dia.
Sementara itu data yang dihimpun Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Perlindungan Anak, panti asuhan di wilayah Gerokgak tersebut memiliki 33 anak asuh. Dari jumlah tersebut, 15 orang yang tinggal di asrama panti, dan empat orang di antaranya adalah anak berasal dari luar Bali. Sedangkan sisanya 18 orang merupakan anak asuh yang tinggal bersama orangtuanya. Pemindahan anak-anak panti asuhan itu sudah dilakukan pasca kasus yang terjadi sejak tujuh tahun silam tersebut mencuat dan dilaporkan polisi pada awal Juni 2019. Meskipun Kadek Pilipus sudah mengundurkan diri sebelum ditetapkan sebagai tersangka, langkah pengamanan anak-anak panti sudah dilakukan.
Anak asuh panti yang berasal dari sekitaran panti, untuk sementara memang dititip kembali kepada orangtuanya. Sedangkan yang empat orang anak asuh dari luar Bali, dititip di panti asuhan yang ada di Kecamatan Seririt. “Empat orang yang dari luar ini yang kemarin sempat krodit, karena orangtua mereka jauh dan di sini tidak disertai surat-surat izin dari daerahnya untuk sekolah di sini. Kebanyakan mereka datang bersama teman langsung diajak tinggal di panti. Ini yang kemarin kami perbaiki dulu surat administrasinya,” jelas Alfons Kolimasang, petugas dari Sakti Peksos Perlindungan Anak. Empat anak asuh dari luar Bali ini pun akhirnya dipindahkan ke sekolah terdekat dengan panti baru mereka. Meski demikian Dinas Sosial bersama Sakti Peksos tetap akan memantau perkembangan empat orang anak asuh yang dititipkan di panti baru.
Sebelumnya diberitakan, kasus pencabulan yang menyeret nama ketua yayasan sebuah panti asuhan di Kecamatan Gerokgak, Buleleng, akhirnya menemukan titik terang. Kadek Pilipus, 44, selaku ketua yayasan pada Jumat (4/10/2019) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak asuhnya setelah empat bulan penyelidikan.
Tersangka Kadek Pilipus dikenakan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. *k23
Di sisi lain Sandhiyasa mengatakan, kasus pencabulan yang menyasar tiga anak asuh di bawah umur di panti asuhan Gerokgak itu, tak lantas membuat Dinsos mengeluarkan rekomendasi pembekuan panti asuhan tersebut. Pasalnya keberadaan panti asuhan sangat diperlukan oleh anak-anak kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan yang lebih tinggi. “Panti ini kan ada di bawah yayasan sebagai penyokong dana operasional. Yang berkasus hanya ketua pantinya. Kalau yayasannya mau melanjutkan lagi, silakan karena dia mengantongi badan hukum dari pemerintah pusat dengan catatan pengurus panti diganti,” tegas dia.
Sementara itu data yang dihimpun Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Perlindungan Anak, panti asuhan di wilayah Gerokgak tersebut memiliki 33 anak asuh. Dari jumlah tersebut, 15 orang yang tinggal di asrama panti, dan empat orang di antaranya adalah anak berasal dari luar Bali. Sedangkan sisanya 18 orang merupakan anak asuh yang tinggal bersama orangtuanya. Pemindahan anak-anak panti asuhan itu sudah dilakukan pasca kasus yang terjadi sejak tujuh tahun silam tersebut mencuat dan dilaporkan polisi pada awal Juni 2019. Meskipun Kadek Pilipus sudah mengundurkan diri sebelum ditetapkan sebagai tersangka, langkah pengamanan anak-anak panti sudah dilakukan.
Anak asuh panti yang berasal dari sekitaran panti, untuk sementara memang dititip kembali kepada orangtuanya. Sedangkan yang empat orang anak asuh dari luar Bali, dititip di panti asuhan yang ada di Kecamatan Seririt. “Empat orang yang dari luar ini yang kemarin sempat krodit, karena orangtua mereka jauh dan di sini tidak disertai surat-surat izin dari daerahnya untuk sekolah di sini. Kebanyakan mereka datang bersama teman langsung diajak tinggal di panti. Ini yang kemarin kami perbaiki dulu surat administrasinya,” jelas Alfons Kolimasang, petugas dari Sakti Peksos Perlindungan Anak. Empat anak asuh dari luar Bali ini pun akhirnya dipindahkan ke sekolah terdekat dengan panti baru mereka. Meski demikian Dinas Sosial bersama Sakti Peksos tetap akan memantau perkembangan empat orang anak asuh yang dititipkan di panti baru.
Sebelumnya diberitakan, kasus pencabulan yang menyeret nama ketua yayasan sebuah panti asuhan di Kecamatan Gerokgak, Buleleng, akhirnya menemukan titik terang. Kadek Pilipus, 44, selaku ketua yayasan pada Jumat (4/10/2019) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak asuhnya setelah empat bulan penyelidikan.
Tersangka Kadek Pilipus dikenakan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. *k23
1
Komentar