Pelajari Tatib, DPRD Bandung Barat Kunjungi DPRD Badung
Rombongan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tata Tertib DPRD Kabupaten Bandung Barat melakukan studi komparasi ke DPRD Badung, Selasa (8/10).
MANGUPURA, NusaBali
Rombongan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bandung Barat Hj Pipih Supriati tersebut diterima Ketua Pansus Tata Tertib DPRD Badung I Nyoman Satria dan anggota Ni Komang Triani.
Dalam kunjungan DPRD Kabupaten Bandung Barat ada sejumlah hal yang jadi penekanan. Salah satunya adalah adakah muatan lokal yang tercantum dalam Tata Tertib Dewan Badung. “Kami ingin tanyakan muatan lokal yang terkandung di tatib Dewan Badung, yang nantinya akan bisa kami terapkan di daerah kami,” ujar Pipih Supriati.
Dia juga meminta sejumlah materi tatib Dewan Badung yang nantinya bisa dipelajari lebih lanjut. “Berikan kami sejumlah berkas tatib yang sudah disahkan oleh Dewan Badung, sehingga ada referensi kami dalam membentuk tatib kami di DPRD Kabupaten Bandung Barat,” imbuhnya.
Menyikapi pertanyaan rombongan DPRD Kabupaten Bandung Barat, Satria yang juga Ketua Bapemperda DPRD Badung, menjelaskan muatan lokal yang dibuat dalam tatib DPRD Badung adalah menyelaraskan dengan peraturan gubernur yakni dalam penggunaan bahasa lokal yakni bahasa Bali dengan mencantumkan klausul tersebut di tatib dewan. Selain itu, penggunaan pakaian adat Bali setiap hari Kamis, Purnama, dan Tilem.
“Hal itu kita sebut dalam tatib dina (hari) mabasa (berbahasa) Bali dan berpakaian adat Bali. Sehingga saat sidang, rapat paripurna maupun istimewa, kami gunakan pakaian adat Bali,” tuturnya. *asa
Dalam kunjungan DPRD Kabupaten Bandung Barat ada sejumlah hal yang jadi penekanan. Salah satunya adalah adakah muatan lokal yang tercantum dalam Tata Tertib Dewan Badung. “Kami ingin tanyakan muatan lokal yang terkandung di tatib Dewan Badung, yang nantinya akan bisa kami terapkan di daerah kami,” ujar Pipih Supriati.
Dia juga meminta sejumlah materi tatib Dewan Badung yang nantinya bisa dipelajari lebih lanjut. “Berikan kami sejumlah berkas tatib yang sudah disahkan oleh Dewan Badung, sehingga ada referensi kami dalam membentuk tatib kami di DPRD Kabupaten Bandung Barat,” imbuhnya.
Menyikapi pertanyaan rombongan DPRD Kabupaten Bandung Barat, Satria yang juga Ketua Bapemperda DPRD Badung, menjelaskan muatan lokal yang dibuat dalam tatib DPRD Badung adalah menyelaraskan dengan peraturan gubernur yakni dalam penggunaan bahasa lokal yakni bahasa Bali dengan mencantumkan klausul tersebut di tatib dewan. Selain itu, penggunaan pakaian adat Bali setiap hari Kamis, Purnama, dan Tilem.
“Hal itu kita sebut dalam tatib dina (hari) mabasa (berbahasa) Bali dan berpakaian adat Bali. Sehingga saat sidang, rapat paripurna maupun istimewa, kami gunakan pakaian adat Bali,” tuturnya. *asa
1
Komentar