Kekeringan, Luas Lahan yang Diajukan Klaim Capai 48,37 Ha
Akibat kemarau panjang hingga membuat lahan pertanian kekeringan, banyak petani di Kabupaten Tabanan mengajukan klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) di 2019.
TABANAN, NusaBali
Berdasarkan data, lahan yang diajukan klaim seluas 48,37 hektare. Terbanyak petani yang mengajukan klaim ada di Kecamatan Baturiti dan Penebel.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Tabanan I Gusti Putu Wiadnyana seizin Kepala Dinas Pertanian I Nyoman Budana, menjelaskan sejak Januari hingga 9 Oktober 2019, luas lahan yang diajukan klaim AUTP seluas 48,37 ha.
Dari luas yang diajukan klaim itu, seluas 34,58 ha sudah dibayarkan klaim dengan total sebesar Rp 207.480.000. Dan yang masih proses klaim di keuangan seluas 13,79 ha atau sejumlah Rp 82.740.000.
“Luas yang diajukan klaim itu sejak Januari sampai per 9 Oktober ini (kemarin),” ujarnya, Rabu (9/10).
Kata dia, lahan yang banyak diajukan klaim ada di Kecamatan Baturiti dan Penebel. Terbanyak karena kekeringan dan serangan hama seperti tikus dan kresek. “Yang ajukan klaim artinya kondisi lahannya memang sudah gagal panen,” tegas Wiadnyana.
Wiadnyana menerangkan pengajuan klaim memang memerlukan proses. Ketika petani itu sudah dapat polis baru bisa mengajukan klaim. Bahkan setelah itu, pihak Jasindo selaku yang membayarkan klaim akan mengecek ke lokasi bersama tim dari Dinas Pertanian. “Kira-kira proses dana cair setelah pengajuan klaim sekitar 1 minggu sampai 1 bulan,” ungkapnya.
Dia menambahkan lahan yang bisa mendapatkan klaim asuransi, ketika tanaman sudah lewat dari 10 hari. Per hektare petani akan mendapatkan tanggungan sebesar Rp 6 juta jika terjadi gagal panen. “Program AUTP ini petani murni tidak membayar premi. Sebab dari pusat sudah dibayar sebesar 80 persen, kemudian yang sisanya 20 persen yang seharusnya dibayar petani, sudah dibayarkan oleh APBD Tabanan,” kata Wiadnyana.
Dan untuk tahun ini pemerintah pusat memberikan jatah AUTP untuk Kabupaten Tabanan seluas 10.000 ha. Dan saat ini yang sudah ikut asuransi sebanyak 7.500 ha ditambah 500 ha secara swadaya yang artinya petani ada yang membayar sendiri preminya tersebut. “Yang swadaya ini adalah petani dari Penebel dan Baturiti yang kesadarannya sudah bagus untuk ikut asuransi,” tandas Wiadnyana.
Di sisi lain Wiadnyana mengakui ada sedikit masalah di dalam mendaftarkan petani untuk ikut asuransi. Problem itu KTP yang digunakan sebagai persyaratan mendaftar asuransi banyak ditemukan NIK ganda ketika dimasukkan ke sistem.
Sehingga dari masalah itu ada yang salah satu terpaksa dikorbankan atau dicoret. Permasalahan itu terungkap saat petani mengurus proses RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) di Kecamatan Selemadeg Timur, di mana sebanyak 40 petani terdata NIK ganda. Dan ini baru diketahui di satu kecamatan.
Namun Dinas Pertanian sudah memberikan solusi, misalnya suami dari petani tersebut yang mengalami NIK ganda maka yang diajukan adalah istrinya. “Jadi kami pakai solusi itu. Supaya bisa masuk asuransi,” ucapnya. *des
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Tabanan I Gusti Putu Wiadnyana seizin Kepala Dinas Pertanian I Nyoman Budana, menjelaskan sejak Januari hingga 9 Oktober 2019, luas lahan yang diajukan klaim AUTP seluas 48,37 ha.
Dari luas yang diajukan klaim itu, seluas 34,58 ha sudah dibayarkan klaim dengan total sebesar Rp 207.480.000. Dan yang masih proses klaim di keuangan seluas 13,79 ha atau sejumlah Rp 82.740.000.
“Luas yang diajukan klaim itu sejak Januari sampai per 9 Oktober ini (kemarin),” ujarnya, Rabu (9/10).
Kata dia, lahan yang banyak diajukan klaim ada di Kecamatan Baturiti dan Penebel. Terbanyak karena kekeringan dan serangan hama seperti tikus dan kresek. “Yang ajukan klaim artinya kondisi lahannya memang sudah gagal panen,” tegas Wiadnyana.
Wiadnyana menerangkan pengajuan klaim memang memerlukan proses. Ketika petani itu sudah dapat polis baru bisa mengajukan klaim. Bahkan setelah itu, pihak Jasindo selaku yang membayarkan klaim akan mengecek ke lokasi bersama tim dari Dinas Pertanian. “Kira-kira proses dana cair setelah pengajuan klaim sekitar 1 minggu sampai 1 bulan,” ungkapnya.
Dia menambahkan lahan yang bisa mendapatkan klaim asuransi, ketika tanaman sudah lewat dari 10 hari. Per hektare petani akan mendapatkan tanggungan sebesar Rp 6 juta jika terjadi gagal panen. “Program AUTP ini petani murni tidak membayar premi. Sebab dari pusat sudah dibayar sebesar 80 persen, kemudian yang sisanya 20 persen yang seharusnya dibayar petani, sudah dibayarkan oleh APBD Tabanan,” kata Wiadnyana.
Dan untuk tahun ini pemerintah pusat memberikan jatah AUTP untuk Kabupaten Tabanan seluas 10.000 ha. Dan saat ini yang sudah ikut asuransi sebanyak 7.500 ha ditambah 500 ha secara swadaya yang artinya petani ada yang membayar sendiri preminya tersebut. “Yang swadaya ini adalah petani dari Penebel dan Baturiti yang kesadarannya sudah bagus untuk ikut asuransi,” tandas Wiadnyana.
Di sisi lain Wiadnyana mengakui ada sedikit masalah di dalam mendaftarkan petani untuk ikut asuransi. Problem itu KTP yang digunakan sebagai persyaratan mendaftar asuransi banyak ditemukan NIK ganda ketika dimasukkan ke sistem.
Sehingga dari masalah itu ada yang salah satu terpaksa dikorbankan atau dicoret. Permasalahan itu terungkap saat petani mengurus proses RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) di Kecamatan Selemadeg Timur, di mana sebanyak 40 petani terdata NIK ganda. Dan ini baru diketahui di satu kecamatan.
Namun Dinas Pertanian sudah memberikan solusi, misalnya suami dari petani tersebut yang mengalami NIK ganda maka yang diajukan adalah istrinya. “Jadi kami pakai solusi itu. Supaya bisa masuk asuransi,” ucapnya. *des
Komentar