Selundupkan Benih Lobster, 3 Staf Air Asia Disidang
Tiga staf maskapai Air Asia yang menjadi terdakwa penyelundupan 17.192 ribu ekor benih lobster masing-masing Agus Purnomo alias Agus, 24, I Putu Agus Surya Astika alias Roska, 32, dan Ali Taufiq Ikbal alias Ali, 31, menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Rabu (9/10).
DENPASAR, NusaBali
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan ketiga terdakwa dijerat dalam Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 45/2009 tentang Perikanan juncto Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dalam dakwaan kedua, para terdakwa dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 45/2009 tentang Perikanan juncto Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terungkap, aksi ketiga terdakwa dilakukan pada 31 Agustus lalu. Awalnya, terdakwa Ali yang merupakan staf Air Asia mengajak dua terdakwa lainnya Agus dan Roska untuk menyelundupkan benih lobster. Setelah sepakat, terdakwa Ali lalu mengambil benih lobster dari Zulkarnaen (buron).
Selanjutnya, ribuan benih lobster dibawa ke ruang penerimaan PT ACS Bandara Ngurah Rai untuk diserahkan pada terdakwa Agus. Selanjutnya Agus mengambil tas berisi lobster bersama terdakwa Surya untuk dibawa ke dalam pesawat. Namun belum sampai ke pesawat, petugas menangkap ketiganya.
Dari tangan ketiga staf Air Asia ini diamankan kardus yang di dalamnya berisi tas yang berisi 20 kantong plastik yang berisi benih lobster sebanyak 17.192 ekor. Rinciannya lobster jenis mutiara 529 ekor, dan lobster jenis pasir 16.663 ekor. Jika diuangkan ribuan benih lobster tersebut bernilai Rp 2,6 miliar. “Perbuatan terdakwa telah merugikan negara terhadap sumber daya ikan sebesar Rp 2,6 miliar,” ujar JPU Lovi di hadapan majelis hakim yang diketuai Sobandi.
Sementara itu, dari pemeriksaan terdakwa terungkap, mereka dijanjikan upah Rp 20 juta jika berhasil memasukkan lobster ke dalam pesawat Air Asia tujuan Bali - Singapura. Uang Rp 20 juta tersebut akan dibagi rata menjadi tiga. Masing-masing mendapat Rp 6,5 juta. *rez
Terungkap, aksi ketiga terdakwa dilakukan pada 31 Agustus lalu. Awalnya, terdakwa Ali yang merupakan staf Air Asia mengajak dua terdakwa lainnya Agus dan Roska untuk menyelundupkan benih lobster. Setelah sepakat, terdakwa Ali lalu mengambil benih lobster dari Zulkarnaen (buron).
Selanjutnya, ribuan benih lobster dibawa ke ruang penerimaan PT ACS Bandara Ngurah Rai untuk diserahkan pada terdakwa Agus. Selanjutnya Agus mengambil tas berisi lobster bersama terdakwa Surya untuk dibawa ke dalam pesawat. Namun belum sampai ke pesawat, petugas menangkap ketiganya.
Dari tangan ketiga staf Air Asia ini diamankan kardus yang di dalamnya berisi tas yang berisi 20 kantong plastik yang berisi benih lobster sebanyak 17.192 ekor. Rinciannya lobster jenis mutiara 529 ekor, dan lobster jenis pasir 16.663 ekor. Jika diuangkan ribuan benih lobster tersebut bernilai Rp 2,6 miliar. “Perbuatan terdakwa telah merugikan negara terhadap sumber daya ikan sebesar Rp 2,6 miliar,” ujar JPU Lovi di hadapan majelis hakim yang diketuai Sobandi.
Sementara itu, dari pemeriksaan terdakwa terungkap, mereka dijanjikan upah Rp 20 juta jika berhasil memasukkan lobster ke dalam pesawat Air Asia tujuan Bali - Singapura. Uang Rp 20 juta tersebut akan dibagi rata menjadi tiga. Masing-masing mendapat Rp 6,5 juta. *rez
Komentar